Apa saja bentuk-bentuk kejahatan yang tergolong luar biasa?

Posted by Admin MYP | Apa saja bentuk-bentuk kejahatan yang tergolong luar biasa?

Apa saja bentuk-bentuk kejahatan yang tergolong luar biasa?

Apa saja bentuk-bentuk kejahatan yang tergolong luar biasa?

Extraordinary Crimes (kejahatan luar biasa) secara Terminologi dapat kita temui dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pengadilan HAM yang menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang tentang Pengadilan HAM didasarkan pada sejumlah pertimbangan, yaitu:

BACA JUGA : Apa saja sanksi hukum bagi perusak lingkungan?

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan “extraordinary crimes” dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Menurut Stuart Ford, extraordinary crimes atau kejahatan luar biasa merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi umat manusia dan menjadi yurisdiksi peradilan pidana internasional, serta dapat dijatuhkannya hukuman mati terhadap pelaku kejahatan tersebut.

Mark A. Drumbl menyebutkan bahwa terdapat adanya pengkategorian extraordinary crime adalah karena kejahatan yang ekstrim secara kuantitatif berbeda dengan kejahatan pada umumnya, karena kejahatan ini sifatnya jauh lebih serius, dan pelakunya dianggap sebagai musuh seluruh umat manusia.

Di Indonesia sendiri, yang termasuk dalam extraordinary crimes sebagaimana dalam Undang-Undang Pengadilan HAM adalah pelanggaran HAM berat yang dibatasi pada dua bentuk, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Genosida merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Adapun kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.

Menurut Muladi, kedua kejahatan yang diatur tersebut diatas adalah pengadopsian norma yang terdapat dalam Statuta Roma.

Dalam perkembangannya, korupsi juga termasuk extraordinary crime, menurut Artidjo Alkostar bahwa negara Indonesia sejak tahun 2002 dengan diberlakukannya Undang-Undang KPK mengklasifikasikan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat. Untuk itu memerlukan cara-cara pemberantasan korupsi yang luar biasa.

Menurut Muhammad Hatta, setidaknya ada 4 (empat) sifat dan karakteristik tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa, yaitu:

  1. Korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang dilakukan secara sistematis;
  2. Korupsi biasanya dilakukan dengan modus operandi yang sulit sehingga tidak mudah untuk membuktikannya;
  3. Korupsi selalu berkaitan dengan kekuasaan;
  4. Korupsi adalah kejahatan yang berkaitan dengan nasib orang banyak karena keuangan negara yang dapat dirugikan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Muhammad Hatta juga berpendapat bahwa kejahatan terorisme juga mempunyai kesamaan dan dapat dipadankan sebagai kejahatan luar biasa karena terorisme dilakukan secara terencana, sistematis dan terorganisir serta target daripada kejahatan tersebut adalah orang asing dan masyarakat sipil di sekitarnya yang tidak berdosa dan tidak mempunyai hubungannya dengan kepentingan asing.

Selain itu, terorisme dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena bukan hanya membunuh manusia semata tetapi juga menghancurkan seluruh fasilitas publik, memperburuk ekonomi nasional dan mengganggu stabilitas keamanan nasional.

BACA JUGA : Mengenal Sifat Final dan Mengikat atau final and binding pada Putusan MK

Referensi:

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artidjo Alkostar, Korupsi Sebagai Extra Ordinary Crime, Makalah dalam Training Pengarusutamaan Pendekatan Hak Asasi Manusia dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia Bagi Hakim Seluruh Indonesia, 2013.

Mark. A. Drumbl, Atrocity, Punishment, and International Law, Chapter 1: Extraordinary Crime and Ordinary Punishment: An Overview. Cambridge University Press, 2017.

Muhammad Hatta, Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime), Aceh: Unimal Press, 2019.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 3 Comments

  1. Aisah

    terimakasih infonya

  2. lay

    terimakasih

  3. Heri

    izin bagikan

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel