HUKUM KELUARGA

Hukum Keluarga

Hukum Keluarga || MYP LAW FIRM memberikan pelayanan jasa bantuan hukum secara online, kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum dan Agama, maupun diluar peradilan (non litigasi) berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi, beberapa pelayanan kami mengenai permasalahan Keluarga dan warisan, serta pengertiannya antara lain :

1. Pengesahan & Sengketa Asal Usul Anak

Setiap anak mempunyai hak dan kedudukan yang sama di dalam hukum, berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan jaminan tanggung jawab dari orang tuanya, keluarga, masyarakat, pemerintah serta negara. Kelahiran anak adalah merupakan hasil hubungan biologis antara perempuan dan laki-laki. Anak yang dilahirkan dari ikatan perkawinan yang sah menurut hukum adalah merupakan anak yang sah. Sedangkan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah adalah anak luar kawin.

2. Pengakuan Anak di Luar Nikah

Suatu pengesahan harus didahului dengan pengakuan. Begitu pula dengan surat pengesahan anak luar kawin, harus didahului oleh suatu pengakuan dari kedua orangtuanya. Surat pengesahan seorang anak luar kawin adalah alat hukum (rechts middle) untuk memberi kepada anak itu kedudukan (status) sebagai anak sah. Akibat pengakuan anak luar kawin, yaitu timbulnya hubungan perdata antara anak dengan bapak atau ibu yang mengakuinya. Dengan timbulnya hubungan Perdata tersebut, maka anak luar kawin statusnya berubah menjadi anak luar kawin yang telah diakui, kedudukannya jauh lebih baik daripada anak luar kawin yang tidak diakui. 

Selanjutnya, Akibat hukum dari pengesahan dalam hal orang tua kawin dan pengesahan terjadi karena perkawinan itu atau karena surat pengesahan dari Menteri Kehakiman, maka bagi yang disahkan itu berlaku ketentuan-ketentuan undang-undang yang sama, seolah-olah anak itu dilahirkan dalam perkawinan, yang berarti anak tersebut memperoleh kedudukan yang sama seperti anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan. Anak-anak itu memperoleh status anak sah, tidak hanya terhadap orang tuanya melainkan terhadap sanak keluarga orang tua itu.

3. Pengangkatan Anak (Adopsi)

Perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendididkan & membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan penetapan Pengadilan.

4. Pembagian Warisan sesuai hukum

Ahli waris merupakan pihak-pihak yang memiliki hak untuk menerima harta warisan yang telah ditinggalkan oleh pewaris yang sudah meninggal dunia. Dalam perpindahan harta warisan tersebut, terdapat hukum yang mengatur mengenai pihak yang berhak, bagian masing-masing ahli waris, dan cara menghitung pembagian ahli waris.

5. Sengketa Tanah Warisan

Cara menggugat tanah warisan yang sesuai dengan prosedur hukum memang sangat penting untuk diketahui. Terutama jika saat ini Anda sedang mengalami sengketa perihal tanah warisan yang memang cukup pelik.

Tanah warisan adalah tanah yang diberikan oleh pemiliknya setelah meninggal kepada ahli waris. Ahli waris bisa mengubah tanah warisan tersebut menjadi tanah pribadi setelah resmi secara hukum menerimanya.

6. Pengurusan Surat Wasiat (Testament)

Surat wasiat atau testamen adalah pernyataan sah yang penulisnya selaku pewasiat mencalonkan beberapa orang untuk mengurusi hartanya apabila pewasiat meninggal dunia. Wasiat juga dapat menentukan amanat wasiat yang hanya berlaku setelah kematian pewasiat.

7. Pembetulan Akta Kelahiran

Jika akta kelahiran tidak di revisi dan telah melampaui waktu bertahun-tahun, maka perubahan di akta kelahiran harus menetapkan penetapan dari pengadilan, baru setelah penetapan dari pengadilan, kemudian akta kelahiran dapat dibetulkan di Dispendukcapil.

Ada Permasalahan Hukum?, Kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini atau Konsultasikan dengan Kami Melalui Chat WhatsApp.

KONSULTASI HUKUM GRATIS