Mengenal Pengertian Subjek dan Objek Eksaminasi dalam Suatu Perkara

Posted by Admin MYP | Mengenal Pengertian Subjek dan Objek Eksaminasi dalam Suatu Perkara

Mengenal Pengertian, Subjek, dan Objek Eksaminasi dalam Suatu Perkara

Mengenal Pengertian Subjek dan Objek Eksaminasi dalam Suatu Perkara

Menurut Emerson Yuntho, dkk dalam bukunya Panduan Eksaminasi Publik (halaman 19) menerangkan, bahwa esensi dari eksaminasi adalah menguji atau menilai putusan hakim dan/atau dakwaan jaksa. Dalam hal ini yang dinilai dan diuji yaitu:

  1. Apakah pertimbangan hukum telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum?
  2. Apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar?
  3. Apakah putusan/dakwaan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat?

Hal tersebut dilakukan untuk mendorong para hakim agar membuat putusan dan jaksa dalam membuat dakwaan dengan pertimbangan yang baik dan professional.

BACA JUGA : Mengenal Definisi, Objek dan Upaya Hukum dari Praperadilan

Dapat disimpulkan bahwa eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim). Eksaminasi sering disebut dengan legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.

Eksaminasi di Lingkungan Peradilan

Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 1967 tentang Eksaminasi dan Laporan bulanan dan Daftar Banding, Mahkamah Agung menginstruksikan kepada seluruh ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk melakukan eksaminasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ketua Pengadilan Negeri mengeksaminir perkara-perkara yang telah diputus oleh hakim dalam lingkungannya.
  2. Ketua Pengadilan Negeri mengirimkan perkara-perkara untuk dieksaminir kepada Pengadilan Tinggi.
  3. Ketua Pengadilan Tinggi mengirimkan perkara-perkara untuk dieksaminir kepada Mahkamah Agung, baik yang telah diputusnya sendiri maupun oleh masing-masing hakim anggotanya.

Selanjutnya Bagian I angka 2 huruf a SEMA Nomor 1 tahun 1967, yang dieksaminasi ialah 3 perkara perdata dan 3 perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap secara sekaligus.

Kemudian pada bagian I angka 2 huruf b SEMA Nomor 1 tahun 1967, perkara yang dieksaminasi tersebut yaitu perkara yang hingga saat dikeluarkannya SEMA Nomor 1 tahun 1976 telah diselesaikan oleh yang bersangkutan sebagai hakim tunggal, khususnya putusan yang memuat pertimbangan terperinci (untuk lebih lanjut dapat dinilai), yang perakaranya dapat dipilih sendiri oleh hakim yang bersangkutan.

Eksaminasi di Lingkungan Kejaksaan

Eksaminasi di lingkungan kejaksaan diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP/033/JA/3/1993 tentang Eksaminasi Perkara (Keputusan Jaksa Agung 33 tahun 1993). Pasal 1 angka 1 Keputusan Jaksa Agung 33 tahun 1993 mendefinisikan eksaminasi sebagai tindakan penelitian dan pemeriksaan berkas perkara di semua tingkat penanganan perkara oleh setiap jaksa/penuntut umum. Dalam Pasal 3 Keputusan Jaksa Agung 33 tahun 1993 Eksaminasi tersebut merupakan sarana pimpinan untuk menilai kecakapan dan kemampuan teknis jaksa/penuntut umum dalam melaksanakan tugas/penyelesaian suatu perkara pidana, baik dari sudut teknis yuridis maupun administrasi perkara.

Eksaminasi oleh jaksa dibedakan menjadi:

  1. Eksaminasi umum, yaitu penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara yang telah selesai ditangani oleh jaksa/penuntut umum dan sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
  2. Eksaminasi khusus, yaitu tindakan penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat atau perkara lain yang menurut penilaian pimpinan perlu dilakukan eksaminasi, baik terhadap perkara yang sedang ditangani maupun yang telah selesai ditangani oleh jaksa/penuntut umum dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Eksaminasi Publik

Istilah eksaminasi publik, yang berarti pemeriksaan yang dilakukan oleh masyarakat umum (bukan kalangan hakim atau jaksa) terhadap produk pengadilan. Eksaminasi kerap dilakukan terhadap produk peradilan yang dianggap menyimpang.

Patut diperhatikan, bahwa hasil eksaminasi tidak bermaksud untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum di Mahkamah Agung (pengadilan), tetapi hanya sumbangan pemikiran dari komunitas masyarakat hukum, serta lebih sebagai ruang publik yang harus mulai dibangun agar lembaga-lembaga negara tidak lepas dari kontrol masyarakat.

Setidaknya, terdapat 3 kriteria perkara yang layak dieksaminasi, yaitu (hal.35):

  1. Kontroversial

Dalam hal ini berarti terdapat kejanggalan atau cacat hukum dalam tahapan proses peradilan, atau hukum formil dan hukum materiil tidak diterapkan secara baik dan benar, seperti bertentangan dengan asas penerapan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

  1. Memiliki pengaruh/dampak sosial bagi masyarakat. Dampak perkara tersebut bagi masyarakat bisa bersifat langsung maupun tidak langsung, dan di level nasional maupun internasional.
  2. Ada indikasi mafia peradilan (judicial corruption).

Contohnya seperti indikasi korupsi, kolusi, penyalahgunaan wewenang, atau bentuk pelanggaran hukum pidana lainnya hingga menyebabkan hukum tidak diterapkan secara baik dan benar.

Kemudian, apakah eksaminasi publik dapat dilakukan terhadap putusan yang belum berkekuatan hukum tetap? Terhadap hal ini, terdapat 2 pendapat berbeda:

  1. Pendapat pertama: eksaminasi hanya untuk perkara berkekuatan hukum tetap, agar tidak terjadi intervensi terhadap independensi hakim dalam menjatuhkan putusan;
  2. Pendapat kedua: eksaminasi dapat dilakukan terhadap putusan peradilan yang belum berkekuatan hukum tetap.

Dari kedua pendapat tersebut diatas, banyak pihak yang cenderung pada pendapat kedua. Hal tersebut mengingat eksaminasi publik dapat digunakan sebagai second opinion bagi hakim di tingkat yang lebih tinggi dalam menjatuhkan putusan (halaman 35-36).

BACA JUGA : Inilah Aturan Perhitungan Mengenai THR Bagi Para Karyawan

Referensi:

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1967 tentang Eksaminasi dan Laporan bulanan dan Daftar Banding.

Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP/033/JA/3/1993 tentang Eksaminasi Perkara.

Emerson Yuntho, dkk, Panduan Eksaminasi Publik (Edisi Revisi), Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2011, hlm. 25.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 5 Comments

  1. Oji

    makasih infonya, sangat membantu

  2. Hassan

    terimakasih infonya

  3. Bangbang

    ok thanks min infonya

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel