PELAYANAN HUKUM (PERDATA)

Pelayanan Hukum (Perdata)

Pelayanan Hukum (Perdata) || MYP LAW FIRM memberikan pelayanan jasa bantuan hukum secara online, kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah (litigasi) di setiap tingkat peradilan, maupun diluar peradilan (non litigasi) berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi, beberapa pelayanan kami mengenai permasalahan Perdata Khusus, serta pengertiannya antara lain :

PERKARA-PERKARA SENGKETA PERDATA:

  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
  • Gugatan Wanprestasi
  • Kasus Hutang Piutang
  • Kasus Sewa Menyewa
  • Sengketa Jual Beli atau kepemilikan Tanah & Bangunan / Rumah
  • Sengketa Pembelian Apartemen
  • Sengketa Tanah Warisan
  • Kasus Pembebasan Tanah
  • dan lain sebagainya

ARBITERASE
Dengan diberlakukannya UU NO. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ini selalu memberikan masukan kepada klien yang akan mengadakan kesepakatan dengan pihak lain (kontrak) untuk selalu memasukkan klausul arbitrase dalam setiap kontraknya sebagai upaya penyelesaian sengketa diantara sesama rekan bisnis, dikarenakan prosedur dan tata cara penyelesaian sengketanya yang cepat, kepastian biaya, sengketa tidak terpublikasi dan yang terpenting adalah memberikan win win solution.
kantor ini mempunyai kompetensi dalam penanganan kasus peradilan arbitrase, termasuk untuk konsultasi dan memberikan pendapat mengenai keputusan arbitrase, di luar Indonesia serta dapat juga melaksanakan putusan arbitrase di Indonesia yang tentunya tidak ada keberatan dari pihak lain.
 
PERBANKAN
Pelayanan yang diberikan MYP Law Firm antara lain :
Memberikan pendapat hukum (legal Opinion) dan nasehat terhadap aspek-aspek hukum dalam keuangan serta memberikan solusi yang terbaik atas suatu persoalan-persoalan yang dihadapi oleh klien.
  • Mendampingi klien dalam melakukan upaya negosiasi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi klien.
  • Melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan (legal action) atas adanya perselisihan hukum yang dihadapi oleh klien, antara lain menyelesaikan persoalan kredit macet, penagihan atas hutang debitur baik melalui upaya negosiasi ataupun dengan cara upaya hukum lain misal mengajukan permohonan eksekusi hak tanggungan.
  • Pengurusan dalam hal pengajuan permohonan pinjaman dan jaminan.
  • Melakukan review (legal review) atas dokumen identitas dan agunan calon debitur kemudian mempersiapkan proses akad kredit, serta draft-draft yang diajukan oleh rekan bisnis klien, baik dalam hal kerjasama maupun pemberian fasilitas kredit.
  • Membuat draft-draft standar perjanjian (legal drafting), seperti perjanjian kredit (perorangan, badan hukum atau sindikasi), perjanjian pembiayaan, perjanjian pemberian agunan dan perjanjian-perjanjian lainnya sesuai dengan kebutuhan dan keinginan klien.
  • Melakukan investigasi terhadap para calon debitur yang mengajukan permohonan fasilitas kredit.

KEPAILITAN
Dalam menangani kasus kepailitan, MYP Law Firm dapat bekerjasama dengan kurator yang berpengalaman, memperjuangkan kepentingan termohon Pailit dan memberikan alternative penyelesaian terbaik terhadap klien, Kegiatan-kegiatan yang ditangani meliputi :

  • Likuidasi perusahaan.
  • Pendaftaran kepailitan dan alasan hukumnya.
  • Penyusunan auctio paulina.
  • Permintaan untuk mendapatkan penundaan pembayaran utang termasuk untuk kreditur atau debitur di Pengadilan Niaga.
PROPERTI DAN KONSTRUKSI
Dalam menyambut era globalisasi yang semakin tinggi dengan perkembangan usaha properti, kami menangani perkara dalam bidang properti dan konstruksi, dari mulai pembebasan lahan, proses perijinan sampai dengan kontrak bangun meliputi :
  • Pengurusan ijin usaha
  • Mempersiapkan perjanjian dalam hal kepemilikan atas properti.
  • Perjanjian kerja kontruksi.
  • Jual-beli property.
  • Penyelesaian sengketa pertanahan.
  • Pengembangan Real Estate.
  • Pengaturan perjanjian kontrak.
  • Perjanjian sewa-menyewa.
  • Perjanjian pembangunan.
  • Penyusunan perjanjian perdamaian atas perselisihan kontrak.
  • Akuisisi kepemilikan perusahaan atau pembubaran perusahaan.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
dibidang HAKI Lingkup kerja kami meliputi :
  • Menyiapkan dan melaksanakan pendaftaran Paten, Merek, Hak Cipta dan Desain Industri.
  • Layanan Pencarian dan pengawasan Paten, Merek, Hak Cipta dan Desain Industri milik klien.
  • Mengajukan keberatan, perlawanan dan pembatalan yang berhubungan dengan Paten, Merek, Hak Cipta dan Desain Industri.
  • Memberikan advis hukum secara menyeluruh dalam bidang Hak atas Kekayaan Intelektual untuk memproteksi kepentingan klien.
MERGER DAN AKUISISI
Lingkup pekerjaan yang dilakukan adalah termasuk diantaranya :
  • Nasehat pada perubahan struktur korporasi.
  • Penghitungan dan pemberian nasehat pada implikasi pajak.
  • Pengajuan dokumen dengan syarat yang diwajibkan oleh Bursa Efek Jakarta.
  • Pemberian nasehat sehubungan dengan struktur kewenangan dan transaksi.
  • Pemeriksaan menyeluruh hasil investigasi dan laporan.
  • Pemberian nasehat sehubungan dengan kesepakatan kerja bersama dan pengaruhnya.
  • Pemindahtanganan/pengalihan harta tidak bergerak, termasuk hak pertambangan.
  • Aspek- aspek Lingkungan Hidup.
  • perolehan izin penetapan Badan Pengawas Persaingan Usaha atau Pengadilan   Persaingan Usaha sehubungan dengan penggabungan dan pengambilalihan.
  • Pemberian nasehat dalam pembentukan sindikasi
PERPAJAKAN
Dalam lingkup perpajakan, pelayanan yang diberikan oleh kami antara lain :
  • Kalkulasi Pajak.
  • Pendaftaran Pajak.
  • Mewakili klien dalam persidangan di pengadilan pajak.
  • Mempersiapkan segala aspek yang berhubungan dengan hukum perpajakan di Indonesia.
 

Ada Permasalahan Hukum?, Kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini atau Konsultasikan dengan Kami Melalui Chat WhatsApp.

KONSULTASI HUKUM GRATIS