Posted by Admin MYP | Mengenal Definisi, Fungsi, dan Dasar Hukum Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) di Indonesia
Mengenal Definisi, Fungsi, dan Dasar Hukum Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) di Indonesia
Dalam praktik amicus curiae (sahabat pengadilan) ini lazimnya dipakai di negara yang menggunakan sistem hukum common law, bukan civil law sebagaimana yang dianut oleh Indonesia. Namun, bukan berarti pada prakteknya tak pernah dan tidak dapat diterapkan di Indonesia.
BACA JUGA : Mengenal Pengertian Subjek dan Objek Eksaminasi dalam Suatu Perkara
Bahwa amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Keterlibatan pihak yang berkepentingan disini dalam suatu kasus, hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.
Dasar hukum dapat diterimanya konsep amicus curiae di Indonesia adalah terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan:
“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Menurut Siti Aminah, amicus curiae ini dapat merujuk pada semangat untuk membantu hakim agar adil dan bijaksana dalam memutus perkara.
Lebih lanjut, Aminah menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim dan hakim konstitusi untuk membuka seluas-luasnya informasi dan pendapat dari berbagai kalangan, baik yang menjadi para pihak yang berperkara, maupun melalui masukan dari pihak luar para pihak yang berperkara, seperti menggunakan hasil penelitian, mengundang ahli, atau berdiskusi dengan pihak yang dinilai memahami masalah-masalah yang diperiksa. Sehingga, akan membantu hakim menghasilkan putusan yang adil dengan pertimbangan yang arif dan bijaksana.
Amicus curiae dapat diartikan yaitu seseorang atau satu organisasi profesional, sebagai pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, namun memiliki kepentingan atau kepedulian atas perkara itu, lalu memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis untuk membantu peradilan yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, karena sukarela dan prakarsa sendiri atau karena pengadilan memintanya.
Adapun fungsi utama dari amicus curiae adalah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili kelompok-kelompok tertentu. Disini disimpulkan bahwa fungsi amicus curiae adalah untuk membantu pengadilan dalam memeriksa dan memutus suatu perkara dalam bentuk pendapat hukum atau melalui karya ilmiah.
Pendapat tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara. Namun, pendapat dari amicus curiae ini bukanlah merupakan suatu alat bukti yang sah, sehingga peran dari amicus curiae sebatas hanya sebagai bahan pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan suatu putusan.
BACA JUGA : Mengenal Definisi, Objek dan Upaya Hukum dari Praperadilan
Referensi:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076.
Siti Aminah. Menjadi Sahabat Keadilan; Panduan Menyusun Amicus Brief. Jakarta Selatan: ILRC-Hivos, 2014, hlm. 12 – 17.
Linda Ayu Pralampita. Kedudukan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Lex Renaissance Vol. 5 No. 3, Juli 2020, hlm. 570 – 571.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
terimakasih
makasih min infonya
Pingback: Mengenal Sifat Final dan Mengikat atau final and binding pada Putusan MK