KETENAGAKERJAAN
Ketenagakerjaan || MYP LAW FIRM ialah kantor hukum yang sudah berbadan hukum, dengan dukungan Advokat yang memilki kompetensi tinggi dan berpengalaman, kantor ini menguasai seluruh penyelesaian sengketa dalam hal Ketenagakerjaan di Indonesia, pelayanan hukum mengenai ketenagakerjaan yang diberikan mencakup beberapa hal seperti :
- Nasihat hukum pada tenaga kerja sebagai implikasi dari akuisisi, penggabungan dan peralihan usaha.
- Nasihat dan penyusunan draft Perjanjian Kesepakatan Kerja Tetap, Peraturan Perusahaan, Perjanjian kerja bersama (PKB), perjanjian pemborongan, perjanjian antar waktu dan sebagainya.
- Nasihat pada seluruh aspek dari pengurangan, penambahan dan rasionalisasi.
- Nasihat Hukum untuk penyelesaian sengketa buruh/karyawan.
- Litigasi untuk memperjuangkan hak-hak / perlindungan terhadap buruh dalam semua aspek ketenaga-kerjaan mulai dari bipartite, tripartite, mediasi pada Dinasker sampai dengan Pengadilan Hubungan Insdustrial.
- Nasihat menurut pada kondisi Ketenaga-kerjaan berdasarkan Undang-undang, dan standar minimum, pengembangan keahlian, dan program persamaan ketenaga-kerjaan.
MYP LAW FIRM dalam memberikan Konsultasi memberikan kemudahan bagi para masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara Konsultasi via Online, yang bisa diakses pada web mypengacara.com dan bisa lansung berkonsultasi GRATIS untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang anda alami sekarang, tentu dengan para Pengacara-Pengacara / Advokat yang sudah berpengalaman dibidangnya pada wilayah (litigasi) di setiap tingkat peradilan, maupun diluar peradilan (non litigasi) berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi. MYP Law Firm beroperasi di semua wilayah Indonesia, antara lain mencangkup wilayah kerja sebagai berikut :
Pengacara & Konsultan Hukum di Serang Banten, Tangerang Banten, Jakarta, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Pandeglang Banten, Cilegon Banten, Anyer Banten, Merak Banten, Lebak Banten dan Rangkas Bitung Banten.