Pengacara Tanggerang Banten – Dapatkah Menggugat Cerai apabila Penggugat Diluar negeri ?

Posted by Admin MYP | MYP Law Firm – Dapatkah Menggugat Cerai apabila Penggugat Diluar negeri ?

Dapatkah Menggugat Cerai apabila Penggugat Diluar negeri ?

Dapatkah menggugat Cerai apabila Penggugat diluar negeri ? Pada Pasal 39 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dikatakan bahwa: (1)   Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. (2)   Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. (3)   Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri. Alasan-alasan perceraian sendiri diatur pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 (PP No.9/1975) yang berbunyi: Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

Baca Juga : Tata Cara Mengajukan Gugat Cerai

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yangsukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga.

Untuk perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf b. (PP No.9/1975) diatur tersendiri pada Pasal 21 (PP No.9/1975) yaitu: (1)   Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf b, diajukan kepada Pengadilan ditempat kediamanpenggugat. (2)   Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah. (3)   Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) PP No.9/1975 bila suami Anda tidak diketahui tempat tinggalnya, Anda dapat mengajukan gugatan di pengadilan wilayah tempat tinggal Anda. Kemudian apabila anda hendak mengajukan gugatan perceraian namun sedang berada di luar negeri, maka anda dapat menguasakannya melalui Surat kuasa kepada Advokat ataupun saudara anda dengan menggunakan Kuasa Insidentil, dimana domisili kuasa hukum anda ataupun yang diberikan kuasa, dapat dipilih sebagai domisili anda sebagai Penggugat.

Baca Juga : Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika Tidak Harus Dipenjara namun direhabilitasi

Hal ini sesuai dengan Pasal 123 ayat (1) HIR yang berbunyi: (1)   Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama Pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut Pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini. Jadi, apabila seseorang ingin beracara di peradilan perdata, iadapat mewakilkan kepada seorang Advokat atau seseorang yang bukan Advokat. Proses persidangan perceraian dapat dilaksanakan walaupun suami Anda tidak hadir meski telah dipanggil secara patut dalam proses persidangan perceraian tersebut, hal ini sejalan dengan Pasal 125 HIR ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan”.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has One Comment

  1. Nurul

    makasih min infonya

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel