Perceraian di Indonesia: Antara Aturan Baru, Perlindungan Perempuan, dan Keadilan Substantif

Posted by Admin MYP | Perceraian di Indonesia: Antara Aturan Baru, Perlindungan Perempuan, dan Keadilan Substantif

Perceraian di Indonesia: Antara Aturan Baru, Perlindungan Perempuan, dan Keadilan Substantif

Perceraian di Indonesia: Antara Aturan Baru, Perlindungan Perempuan, dan Keadilan Substantif

Perceraian selalu menjadi isu yang kompleks dan emosional. Di tengah hiruk-pikuk dinamika rumah tangga, negara hadir tidak hanya sebagai penonton, tetapi juga sebagai aktor yang terus memperbarui diri untuk memberikan kepastian dan keadilan. Tahun 2025 menyisakan catatan penting bagi hukum keluarga di Indonesia, di mana tiga isu besar mencuat: aturan baru perceraian bagi ASN, penguatan perlindungan hak asuh anak pasca-putusan MK, dan pemikiran untuk reformasi hukum yang lebih substantif.

BACA JUGA : Memahami Mal Waris: Panduan Lengkap Harta Warisan di Indonesia

Aturan Baru untuk Aparatur: Izin Jadi Syarat Mutlak

Angka perceraian yang terus meningkat menjadi perhatian serius, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diharapkan menjadi teladan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 sebagai aturan teknis yang merinci persyaratan perceraian dan perkawinan lagi bagi ASN.

Aturan ini mempertegas bahwa ASN pria yang hendak berpoligami dan pasangan ASN yang hendak bercerai wajib memiliki izin dari atasan. Tujuannya jelas: mencegah perceraian tanpa prosedur dan kerugian negara, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi istri dan anak . Komnas Perempuan menyambut aturan ini sebagai pengingat penting, namun sekaligus menyoroti bahwa alasan diskriminatif seperti “istri tidak dapat melahirkan keturunan” masih menjadi dasar yang dilegalkan untuk poligami.

Titik Terang dari Mahkamah Konstitusi: Hak Asuh Anak Diperkuat

Salah satu pukulan terberat pasca-perceraian bagi perempuan adalah perampasan hak asuh anak. Celah multitafsir dalam hukum sering dimanfaatkan mantan suami untuk melarikan anak, bahkan setelah pengadilan menetapkan hak asuh pada ibu. Kepolisian pun kerap ragu bertindak karena menganggapnya sebagai “urusan domestik”.

Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-XXI/2023 menghapus keraguan tersebut. Putusan ini menegaskan bahwa ayah atau ibu yang membawa lari anak, bertentangan dengan penetapan pengadilan, dapat diproses hukum secara pidana . Komnas Perempuan mencatat, dari tahun 2019 hingga 2023, sepertiga dari kasus kekerasan oleh mantan suami terkait dengan perebutan hak asuh anak. Putusan ini dinilai sebagai langkah besar untuk menjamin kepastian hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian.

KDRT sebagai Alasan Mandiri: Percepatan Perlindungan Hukum

Perubahan signifikan lainnya berasal dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023. Sebelumnya, gugatan cerai dengan alasan perselisihan terus-menerus mensyaratkan bukti pisah ranah minimal enam bulan. Kini, aturan tersebut dikecualikan jika ditemukan fakta adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ini adalah terobosan yang mengakui bahwa KDRT adalah bahaya yang membutuhkan perlindungan segera, tanpa harus menunggu waktu pisah rumah. Undang-Undang PKDRT juga memperluas definisi KDRT tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga psikis, seksual, dan penelantaran, yang semuanya kini menjadi dasar hukum sah untuk mengajukan perceraian.

Diskursus Baru: Akankah Indonesia Mengadopsi “No-Fault Divorce”?

Di tengah ketatnya aturan pembuktian kesalahan, muncul wacana menarik dari Guru Besar UGM, Prof. Hartini. Ia mengusulkan agar Indonesia mulai mengadopsi sistem perceraian tanpa kesalahan (no-fault divorce).

Sistem ini akan mengalihkan fokus persidangan dari “siapa yang salah” menjadi “apakah perkawinan ini masih layak dipertahankan”. Dengan demikian, perceraian tidak lagi menjadi ajang pembukaan aib dan saling menyalahkan. Menariknya, usulan ini tidak membutuhkan revisi UU, karena Pasal 19 huruf f PP 9/1975 tentang “perselisihan dan pertengkaran terus-menerus” dinilai telah memberi ruang bagi penerapan sistem ini . Ini adalah pintu masuk bagi Indonesia untuk merangkul konsep keadilan yang lebih substantif.

BACA JUGA : Hak Nafkah Anak Setelah Perceraian: Perlindungan yang Tak Bisa Digugurkan

Kesimpulan

Hukum perceraian di Indonesia sedang bergerak menuju keseimbangan baru. Di satu sisi, negara berupaya memperketat prosedur (terutama bagi ASN) untuk menekan angka perceraian. Di sisi lain, terjadi penguatan fundamental dalam melindungi korban, terutama perempuan dan anak, melalui kepastian hak asuh dan percepatan penanganan kasus KDRT. Wacana “no-fault divorce” menambah warna, mengajak kita berpikir apakah sebuah perkawinan yang telah retak harus terus dipertahankan hanya karena aturan, atau lebih baik diakhiri dengan damai untuk kebaikan bersama.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS LAW FIRM

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel