Posted by Admin MYP | Suami Mogok Nafkah Padahal Sehat? Ini Fakta Hukumnya: Bisa Dipidana!
Suami Mogok Nafkah Padahal Sehat? Ini Fakta Hukumnya: Bisa Dipidana!
Pernikahan adalah ikatan suci yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban paling fundamental bagi seorang suami adalah memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Namun, bagaimana jika kewajiban itu sengaja diabaikan, sementara suami dalam kondisi sehat dan mampu?
BACA JUGA : Solusi Hukum Berkelanjutan & Eksekutif: Layanan Retainer dari MYP Law Firm
Banyak istri yang diam dan bertahan karena tidak tahu haknya. Padahal, dalam hukum Indonesia, ada konsekuensi serius—bahkan pidana penjara—bagi suami yang menelantarkan keluarganya secara ekonomi.
1. Bukan Sekadar “Masalah Rumah Tangga”, Ini KDRT Ekonomi
Selama ini, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering diidentikkan dengan kekerasan fisik seperti pemukulan. Padahal, KDRT memiliki wajah lain yang tak kalah menyakitkan: KDRT ekonomi.
Ketika seorang suami dengan sengaja tidak memberikan nafkah lahir (makanan, pakaian, biaya sekolah, dan biaya hidup sehari-hari) kepada istri dan anaknya, padahal ia sehat dan memiliki kemampuan, maka perbuatan itu masuk dalam kategori penelantaran rumah tangga yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang.
2. Dasar Hukum yang Mengancam Suami Lalai
Negara tidak tinggal diam. Ada aturan yang secara khusus mengatur soal ini, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Mari kita bedah pasal-pasalnya:
-
Larangan (Pasal 9 Ayat 1 UU PKDRT)
“Setiap orang dilarang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.” -
Ancaman Pidana (Pasal 49 UU PKDRT)
Bagi yang melanggar, ancamannya tegas:Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
3. Syarat Mutlak: Suami Sehat dan Mampu
Perlu digarisbawahi, pidana ini tidak berlaku jika suami benar-benar tidak mampu secara ekonomi, misalnya karena sakit keras, cacat, atau kehilangan pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan sama sekali.
Hukum pidana mengenal asas “tidak ada pidana tanpa kesalahan”. Dalam kasus ini, kesalahan muncul ketika ada unsur kesengajaan dan kemampuan untuk memberi nafkah, tetapi dipilih untuk tidak melakukannya.
Hakim di pengadilan biasanya akan memeriksa:
-
Durasi penelantaran (misalnya, berbulan-bulan tanpa memberi uang belanja).
-
Kondisi istri dan anak (apakah sampai terlantar, berhutang, atau terbebani mencari nafkah sendiri).
-
Kesaksian dan bukti (chat, transfer kosong, atau keterangan tetangga).
4. Catatan Penting: Harus Ada Laporan (Delik Aduan)
Meski hukumnya sudah jelas, proses pidana tidak bisa berjalan otomatis. Tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga ini termasuk dalam kategori delik aduan.
Artinya, polisi tidak bisa memproses kasus ini tanpa adanya laporan resmi dari korban (istri). Jadi, jika Anda atau saudara mengalami hal serupa, langkah pertama adalah berani melapor ke kantor polisi setempat dengan membawa bukti-bukti yang cukup.
5. Bukan Cuma Pidana, Ada Jalan Perdata Juga
Selain menjerat suami dengan pidana penjara, istri juga bisa menempuh jalur perdata, terutama jika kasus ini berujung pada perceraian.
BACA JUGA : Rumah Mau Dilelang? Ini Dia Perlindungan Hukum Terbaru di Indonesia
Hakim dapat mempertimbangkan penelantaran ekonomi sebagai alasan kuat untuk memberikan bagian harta bersama yang lebih besar kepada istri. Bahkan dalam beberapa putusan, istri mendapatkan porsi hingga 3/4 dari harta bersama karena selama puluhan tahun ia menanggung beban sendirian.
Kesimpulan: Jangan Diam, Kenali Hak Anda
Menjadi istri bukan berarti harus pasrah menerima penelantaran. Jika suami Anda sehat dan mampu, tetapi dengan sengaja enggan memberi nafkah, ingatlah:
-
Itu adalah KDRT ekonomi dan bisa dipidana.
-
Dasar hukumnya kuat (UU PKDRT).
-
Mulailah dengan mengumpulkan bukti dan melapor ke polisi.
Membawa kasus ke ranah hukum bukan berarti menghancurkan rumah tangga, melainkan menegakkan keadilan. Terkadang, langkah hukum justru menjadi “pukulan telak” yang menyadarkan suami akan kewajibannya sebelum semuanya benar-benar berakhir.
Semoga artikel ini bermanfaat. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan konsultasi hukum, jangan ragu untuk menghubungi lembaga bantuan hukum terdekat.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

