Posted by Admin MYP | Bolehkah secara hukum setelah menerima akta cerai, langsung menikah lagi?
Bolehkah secara hukum setelah menerima akta cerai, langsung menikah lagi?
Perlu diketahui mengenai masa iddah perempuan pasca cerai, pada dasarnya wanita muslim yang baru bercerai dengan mantan suaminya baru dapat menikah lagi hanya apabila putusan pengadilan akan perceraiannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi:
“Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap”.
BACA JUGA : Salah Satu Ahli Waris Menjual Warisan Tanpa Diketahui Ahli Waris Lainya, Ini Langkah Hukumnya
Putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap artinya putusan yang tidak dimintakan upaya banding atau kasasi. Akta cerai merupakan dokumen sebagai bukti cerai yang diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera yang sebelumnya dibuat dan diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah/Cerai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berdasarkan salinan putusan perceraian dari Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap.
Hukum perkawinan Islam mengenal adanya masa iddah atau idah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan masa idah adalah masa tunggu (belum boleh menikah) bagi wanita yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun bercerai mati.
Ketentuan masa iddah sendiri diatur dalam Pasal 153 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang aturannya menjelaskan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 hari.
- Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari.
- Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
- Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
Ketentuan mengenai masa iddah tersebut tidak berlaku bagi wanita yang perkawinannya putus qobla al dukhul. Qabla al-dukhul berasal dari bahasa Arab, yang terdiri dari dua kata yaitu, qabla berarti sebelum, sedangkan kata al-dukhul berarti masuk. Perkawinannya putus bukan karena kematian suami. Seorang pria dilarang menikah dengan wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain. Adapun tenggang masa iddah perempuan cerai dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dapat disimpulkan bahwa, perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Akta cerai kemudian menjadi bukti autentik adanya putusan berkekuatan hukum tetap tersebut. Selain itu, wanita hanya dapat menikah kembali jika ia telah memenuhi ketentuan masa tunggu atau masa iddah sejak putusan tersebut.
BACA JUGA : Benarkah Harus Pisah 6 Bulan Dulu Sebelum Cerai? Ini Faktanya!
Referensi:
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
makasih infonya
info yang bermanfaat