Posted by Admin MYP | Salah Satu Ahli Waris Menjual Warisan Tanpa Diketahui Ahli Waris Lainya, Ini Langkah Hukumnya
Salah Satu Ahli Waris Menjual Warisan Tanpa Diketahui Ahli Waris Lainya, Ini Langkah Hukumnya
Jika salah satu ahli waris menjual harta warisan tanpa persetujuan atau sepengetahuan ahli waris lainnya, maka tindakan tersebut secara hukum tidak sah dan dapat digugat. Berikut adalah langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh:
BACA JUGA : Benarkah Harus Pisah 6 Bulan Dulu Sebelum Cerai? Ini Faktanya!
1. Mediasi atau Musyawarah Keluarga
Langkah awal sebaiknya adalah mediasi atau musyawarah antar ahli waris. Jika memungkinkan, diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak perlu masuk ke proses hukum formal.
2. Somasi atau Peringatan Hukum
Jika mediasi gagal, kirimkan somasi (surat peringatan) melalui pengacara kepada ahli waris yang menjual harta tersebut. Somasi menuntut pembatalan transaksi dan penyelesaian secara adil.
3. Gugatan ke Pengadilan
Jika tidak ada penyelesaian, Anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan dasar:
• Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)
• Penjualan objek yang bukan milik tunggal (warisan adalah milik bersama para ahli waris)
• Permintaan pembatalan akta jual beli dan pengembalian aset
Catatan: Dalam hukum Indonesia, harta warisan baru bisa dijual jika ada persetujuan dari seluruh ahli waris atau ada penetapan ahli waris dan pembagian yang sah.
BACA JUGA : Apakah Pernikahan yang Dilakukan Secara Terpaksa dan Disertai Ancaman Bisa Dipidana?
4. Laporan ke Kantor Pertanahan (jika berupa tanah)
Jika harta yang dijual berupa tanah, Anda bisa melaporkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk meminta blokir sertifikat, agar tidak bisa dialihkan lebih lanjut selama proses hukum berlangsung.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
makasih infonya min
terimakasih