Salah Satu Ahli Waris Menjual Warisan Tanpa Diketahui Ahli Waris Lainya, Ini Langkah Hukumnya

Posted by Admin MYP | Salah Satu Ahli Waris Menjual Warisan Tanpa Diketahui Ahli Waris Lainya, Ini Langkah Hukumnya

Salah Satu Ahli Waris Menjual Warisan Tanpa Diketahui Ahli Waris Lainya, Ini Langkah Hukumnya

Salah Satu Ahli Waris Menjual Warisan Tanpa Diketahui Ahli Waris Lainya, Ini Langkah Hukumnya

Jika salah satu ahli waris menjual harta warisan tanpa persetujuan atau sepengetahuan ahli waris lainnya, maka tindakan tersebut secara hukum tidak sah dan dapat digugat. Berikut adalah langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh:

BACA JUGA : Benarkah Harus Pisah 6 Bulan Dulu Sebelum Cerai? Ini Faktanya!

1. Mediasi atau Musyawarah Keluarga

Langkah awal sebaiknya adalah mediasi atau musyawarah antar ahli waris. Jika memungkinkan, diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak perlu masuk ke proses hukum formal.

2. Somasi atau Peringatan Hukum

Jika mediasi gagal, kirimkan somasi (surat peringatan) melalui pengacara kepada ahli waris yang menjual harta tersebut. Somasi menuntut pembatalan transaksi dan penyelesaian secara adil.

3. Gugatan ke Pengadilan

Jika tidak ada penyelesaian, Anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan dasar:
• Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)
• Penjualan objek yang bukan milik tunggal (warisan adalah milik bersama para ahli waris)
• Permintaan pembatalan akta jual beli dan pengembalian aset

Catatan: Dalam hukum Indonesia, harta warisan baru bisa dijual jika ada persetujuan dari seluruh ahli waris atau ada penetapan ahli waris dan pembagian yang sah.

BACA JUGA : Apakah Pernikahan yang Dilakukan Secara Terpaksa dan Disertai Ancaman Bisa Dipidana?

4. Laporan ke Kantor Pertanahan (jika berupa tanah)

Jika harta yang dijual berupa tanah, Anda bisa melaporkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk meminta blokir sertifikat, agar tidak bisa dialihkan lebih lanjut selama proses hukum berlangsung.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 2 Comments

  1. tanpa nama

    makasih infonya min

  2. londok

    terimakasih

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel