Apakah Pernikahan yang Dilakukan Secara Terpaksa dan Disertai Ancaman Bisa Dipidana?

Posted by Admin MYP | Apakah Pernikahan yang Dilakukan Secara Terpaksa dan Disertai Ancaman Bisa Dipidana?

Apakah Pernikahan yang Dilakukan Secara Terpaksa dan Disertai Ancaman Bisa Dipidana?

Apakah Pernikahan yang Dilakukan Secara Terpaksa dan Disertai Ancaman Bisa Dipidana?

Pernikahan idealnya dilandasi oleh rasa cinta, kehendak bebas, dan persetujuan sukarela dari kedua belah pihak. Namun, realitanya tidak selalu demikian. Di Indonesia sendiri, masih ditemukan praktik pernikahan yang dilakukan secara paksa, bahkan disertai ancaman.

BACA JUGA : Apa Saja Hak dan Kewajiban Seorang Terdakwa dalam Persidangan

  1. Prinsip Sukarela dalam Pernikahan

Menurut Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa: “Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”.

Dengan kata lain, jika salah satu pihak tidak memberikan persetujuan secara sukarela, maka pernikahan tersebut dapat dianggap tidak sah secara hukum.

  1. Pidana atas Pemaksaan Perkawinan

Tindakan memaksa seseorang untuk menikah, apalagi disertai dengan ancaman, dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdapat dalam beberapa Pasal, antara lain:

  • Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
  • Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.
  • Pasal 29 UU TPKS (UU Nomor 12 Tahun 2022) secara khusus mengatur bahwa: “Setiap orang yang memaksa seseorang untuk menikah dengan cara kekerasan, ancaman kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan, dapat dikenakan pidana”.

Pasal ini memberikan perlindungan hukum terhadap korban kawin paksa, sekaligus menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk kekerasan berbasis gender.

  1. Perlindungan Korban dan Upaya Hukum

Korban pernikahan paksa dapat mengajukan permohonan pembatalan pernikahan ke pengadilan agama atau pengadilan negeri, tergantung pada agama masing-masing pihak. Selain itu, korban juga bisa melapor ke aparat penegak hukum agar pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.

Kesimpulan dalam pernikahan yang dilakukan secara terpaksa dan disertai ancaman merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Selain dapat dianggap tidak sah, pelaku yang memaksa atau mengancam korban untuk menikah dapat dijerat pidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP dan UU TPKS. Negara hadir untuk melindungi hak asasi setiap warga negara, termasuk hak untuk menikah secara bebas tanpa paksaan.

BACA JUGA : Bagaimana Mekanisme, Aturan dan Faktor Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian di Indonesia

Referansi:

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 4 Comments

  1. Sumanto

    artikel yang menarik

  2. Hassan

    terimakasih infonya

  3. tanpa nama

    makasih, suatu pelajaran yang berharga

  4. Aisah

    ok, makasih

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel