Apakah Debt Collector Boleh Menarik Kendaraan di Pinggir Jalan? 

Posted by Admin MYP | Apakah Debt Collector Boleh Menarik Kendaraan di Pinggir Jalan? 

Apakah Debt Collector Boleh Menarik Kendaraan di Pinggir Jalan? 

Apakah Debt Collector Boleh Menarik Kendaraan di Pinggir Jalan? 

Dalam praktiknya, banyak masyarakat mengalami kasus di mana debt collector atau penagih utang menarik kendaraan secara paksa di jalan karena keterlambatan pembayaran kredit. Namun, apakah hal ini diperbolehkan menurut hukum di Indonesia?

BACA JUGA : Ojek Online dan Order Fiktif: Perlindungan Hukum yang Tersedia

Aspek Hukum Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector

  1. Debt Collector Tidak Boleh Menarik Kendaraan Sembarangan

Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, debt collector tidak berwenang menarik kendaraan secara sepihak, terutama di jalan umum.

Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan jika memenuhi syarat berikut:

  • Ada perjanjian fidusia yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
  • Pihak leasing telah mendapatkan putusan pengadilan atau eksekusi jaminan fidusia dari pengadilan.
  • Penarikan dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak melanggar hukum.

Jika debt collector menarik kendaraan tanpa memenuhi syarat di atas, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai perampasan yang melanggar hukum.

  1. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU No. 42 Tahun 1999, dijelaskan bahwa jika debitur wanprestasi (gagal bayar), kreditur berhak mengeksekusi barang jaminan  dengan cara sukarela atau melalui putusan pengadilan.

Namun, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019, MK menegaskan bahwa lembaga pembiayaan tidak boleh menarik kendaraan secara sepihak, kecuali ada kesepakatan dari debitur atau eksekusi yang sah dari pengadilan.

  1. KUHP: Debt Collector Bisa Dijerat Hukum

Jika debt collector menarik kendaraan secara paksa di jalan, hal ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, antara lain:

  • Pasal 368 KUHP: Pemaksaan dengan ancaman kekerasan untuk mengambil barang orang lain bisa dihukum maksimal 9 tahun penjara.
  • Pasal 365 KUHP: Jika ada unsur kekerasan atau ancaman dalam penarikan kendaraan, pelaku bisa dikenakan pidana maksimal 12 tahun penjara.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Ditarik Paksa?

Jika mengalami kasus seperti ini, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Tanyakan identitas debt collector dan surat tugas resmi dari leasing.
  2. Periksa apakah ada dokumen fidusia terdaftar. Jika tidak ada, penarikan kendaraan adalah ilegal.
  3. Jangan menyerahkan kendaraan secara paksa. Anda berhak menolak jika debt collector tidak bisa menunjukkan dokumen resmi.
  4. Laporkan ke polisi jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan.
  5. Buat bukti sebanyak mungkin, seperti merekam video
  6. Jangan menandatangani berkas yang tidak diketahui maksudnya

BACA JUGA : Hati-Hati! Menjelekkan Seseorang di Media Sosial Bisa Dipidana

Kesimpulan

Debt collector tidak boleh menarik kendaraan di pinggir jalan secara sepihak. Penarikan kendaraan hanya bisa dilakukan jika ada perjanjian fidusia yang sah dan putusan pengadilan. Jika terjadi pemaksaan atau tindakan kasar, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, debitur harus memahami hak-haknya dan segera mengambil langkah hukum jika mengalami kejadian seperti ini.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 2 Comments

  1. asep

    terimakasih infonya

  2. Iqbal

    ok makasih

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel