Posted by Admin MYP | Apakah Debt Collector Boleh Menarik Kendaraan di Pinggir Jalan?
Apakah Debt Collector Boleh Menarik Kendaraan di Pinggir Jalan?
Dalam praktiknya, banyak masyarakat mengalami kasus di mana debt collector atau penagih utang menarik kendaraan secara paksa di jalan karena keterlambatan pembayaran kredit. Namun, apakah hal ini diperbolehkan menurut hukum di Indonesia?
BACA JUGA : Ojek Online dan Order Fiktif: Perlindungan Hukum yang Tersedia
Aspek Hukum Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector
- Debt Collector Tidak Boleh Menarik Kendaraan Sembarangan
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, debt collector tidak berwenang menarik kendaraan secara sepihak, terutama di jalan umum.
Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan jika memenuhi syarat berikut:
- Ada perjanjian fidusia yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
- Pihak leasing telah mendapatkan putusan pengadilan atau eksekusi jaminan fidusia dari pengadilan.
- Penarikan dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak melanggar hukum.
Jika debt collector menarik kendaraan tanpa memenuhi syarat di atas, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai perampasan yang melanggar hukum.
- UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU No. 42 Tahun 1999, dijelaskan bahwa jika debitur wanprestasi (gagal bayar), kreditur berhak mengeksekusi barang jaminan dengan cara sukarela atau melalui putusan pengadilan.
Namun, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019, MK menegaskan bahwa lembaga pembiayaan tidak boleh menarik kendaraan secara sepihak, kecuali ada kesepakatan dari debitur atau eksekusi yang sah dari pengadilan.
- KUHP: Debt Collector Bisa Dijerat Hukum
Jika debt collector menarik kendaraan secara paksa di jalan, hal ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, antara lain:
- Pasal 368 KUHP: Pemaksaan dengan ancaman kekerasan untuk mengambil barang orang lain bisa dihukum maksimal 9 tahun penjara.
- Pasal 365 KUHP: Jika ada unsur kekerasan atau ancaman dalam penarikan kendaraan, pelaku bisa dikenakan pidana maksimal 12 tahun penjara.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Ditarik Paksa?
Jika mengalami kasus seperti ini, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Tanyakan identitas debt collector dan surat tugas resmi dari leasing.
- Periksa apakah ada dokumen fidusia terdaftar. Jika tidak ada, penarikan kendaraan adalah ilegal.
- Jangan menyerahkan kendaraan secara paksa. Anda berhak menolak jika debt collector tidak bisa menunjukkan dokumen resmi.
- Laporkan ke polisi jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan.
- Buat bukti sebanyak mungkin, seperti merekam video
- Jangan menandatangani berkas yang tidak diketahui maksudnya
BACA JUGA : Hati-Hati! Menjelekkan Seseorang di Media Sosial Bisa Dipidana
Kesimpulan
Debt collector tidak boleh menarik kendaraan di pinggir jalan secara sepihak. Penarikan kendaraan hanya bisa dilakukan jika ada perjanjian fidusia yang sah dan putusan pengadilan. Jika terjadi pemaksaan atau tindakan kasar, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, debitur harus memahami hak-haknya dan segera mengambil langkah hukum jika mengalami kejadian seperti ini.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
terimakasih infonya
ok makasih