Hati-Hati! Menjelekkan Seseorang di Media Sosial Bisa Dipidana

Posted by Admin MYP | Hati-Hati! Menjelekkan Seseorang di Media Sosial Bisa Dipidana

Hati-Hati! Menjelekkan Seseorang di Media Sosial Bisa Dipidana

Hati-Hati! Menjelekkan Seseorang di Media Sosial Bisa Dipidana

Di era digital seperti sekarang, media sosial menjadi tempat untuk berbagi pendapat, pengalaman, dan perasaan. Namun, tanpa disadari, unggahan yang menjelekkan seseorang bisa berujung pada masalah hukum. Di Indonesia, tindakan ini bisa dikenakan pidana berdasarkan beberapa undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA : Aspek Hukum Penggunaan Obat-obatan Terlarang di Indonesia Pendahuluan 

Dasar Hukum yang Mengatur

  1. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)

Dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukumannya adalah:

– Pidana penjara maksimal 4 tahun

– Denda maksimal Rp750 juta

Namun, pencemaran nama baik dalam UU ITE merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP, sehingga tidak sembarang unggahan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

  1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pencemaran nama baik juga diatur dalam KUHP, yaitu:

– Pasal 310 KUHP: Jika seseorang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduh sesuatu di depan umum, dapat dikenakan pidana penjara hingga 9 bulan.

– Pasal 311 KUHP: Jika tuduhan yang disebarkan ternyata tidak benar, pelaku bisa dipidana hingga 4 tahun penjara.

  1. KUHP Baru (Akan Berlaku Tahun 2026)

KUHP baru yang telah disahkan dalam UU No. 1 Tahun 2024 juga mengatur penghinaan dalam ruang digital dengan ancaman hukuman yang masih serupa.

Apakah Mengunggah Fakta Termasuk Pidana?

Jika unggahan yang dibuat berisi kritik berbasis fakta, bukan penghinaan, maka hal itu bisa jadi tidak termasuk pencemaran nama baik. Namun, tetap ada risiko dituntut, terutama jika pihak yang bersangkutan merasa dirugikan.

Bagaimana Cara Menghindari Jerat Hukum?

Agar tidak terkena pidana, ada beberapa hal yang bisa dilakukan:

  1. Hindari kata-kata kasar atau hinaan saat mengkritik seseorang.
  2. Pastikan informasi yang diunggah benar dan berbasis fakta.
  3. Gunakan bahasa yang lebih netral dan tidak menyerang secara personal.
  4. Jika ingin menyampaikan keluhan, lakukan dengan jalur resmi atau hukum.

BACA JUGA : Perselisihan Nafkah Pasca Perceraian: Aspek Hukum dan Penyelesaiannya di Indonesia

Kesimpulan

Menjelekkan seseorang di media sosial bisa berdampak serius secara hukum. Di Indonesia, hal ini bisa dikenakan pidana berdasarkan UU ITE dan KUHP dengan ancaman denda besar hingga hukuman penjara. Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak tersandung masalah hukum.

Semoga artikel ini bermanfaat!

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 3 Comments

  1. Bangbang

    izin copas

  2. lanang

    ilmu yang bermanfaat

  3. Dian

    terimakasih infonya

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel