Apa Saja Hak Penumpang Saat Pesawat Delay

Posted by Admin MYP | Apa Saja Hak Penumpang Saat Pesawat Delay

Apa Saja Hak Penumpang Saat Pesawat Delay

Apa Saja Hak Penumpang Saat Pesawat Delay

Delay atau keterlambatan bukan menjadi hal yang aneh lagi karena sering terjadi pada beberapa maskapai penerbangan. Tidak hanya semenit atau dua menit, nyatanya delay bisa menghabiskan waktu hingga berjam-jam.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dalam Pasal 1 angka 8 menyatakan: bahwa Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga. Kemudian dalam Pasal 1 angka 13 menyatakan: bahwa Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.

BACA JUGA : Aspek Hukum Membuka HP Orang Lain Tanpa Izin Pemilik HP

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, menyebutkan bahwa Keterlambatan Penerbangan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan. Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, menyebutkan keterlambatan penerbangan dikelompokkan dalam 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:

  1. kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;
  2. kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;
  3. kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;
  4. kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;
  5. kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan
  6. kategori 6, pembatalan penerbangan

Kemudian dalam Pasal 5 ayat (1), menyebutkan faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan penerbangan meliputi:

  1. faktor manajemen airline;
  2. faktor teknis operasional;
  3. faktor cuaca; dan
  4. faktor lain-lain.

Mengenai Penanganan Keterlambatan Penerbangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1), menyebutkan:

  • Badan Usaha Angkutan Udara wajib menyampaikan informasi keterlambatan penerbangan melalui petugas yang berada di ruang tunggu bandar udara yang ditunjuk secara khusus untuk menjelaskan atau memberi keterangan kepada penumpang.

Kemudian dalam ayat (3) menyebutkan, informasi kepada penumpang apabila terjadi

keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

  1. adanya informasi yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan dan kepastian keberangkatan yang disampaikan kepada penumpang secara langsung melalui telepon atau pesan layanan singkat, atau melalui media pengumuman, selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan;
  2. adanya informasi yang benar dan jelas mengenai pembatalan penerbangan dan kepastian keberangkatan yang disampaikan kepada penumpang secara langsung melalui telepon atau pesan layanan singkat, atau melalui media pengumuman, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan;
  3. dalam hal keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh faktor cuaca, informasi dapat disampaikan kepada penumpang sejak diketahui adanya gangguan cuaca; dan
  4. adanya informasi yang benar dan jelas mengenai perubahan jadwal penerbangan (reschedule) yang disampaikan kepada penumpang secara langsung melalui telepon atau pesan layanan singkat, atau melalui media pengumuman, paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan penerbangan.

Kemudian mengenai Pemberian Kompensasi dan Ganti Rugi diatur dalam Pasal 9 ayat (1), menyebutkan:

  • Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa:
  1. keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
  2. keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan {snack box);
  3. keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
  4. keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meaty);
  5. keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
  6. keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
  7. keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Kemudian dalam Pasal 9 ayat (2), menyebutkan: Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dilakukan secara aktif oleh petugas setingkat General Manager, Station Manager, staf lainnya atau pihak yang ditunjuk yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.

BACA JUGA : Langkah Hukum Apabila Kamu Ditangkap Polisi

Referensi:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 3 Comments

  1. Silvia

    siap, makasih infonya

  2. ratna

    terimakasih

  3. Fredik

    ok siap min, makasih

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel