Posted by Admin MYP | Aspek Hukum Membuka HP Orang Lain Tanpa Izin Pemilik HP
Aspek Hukum Membuka HP Orang Lain Tanpa Izin Pemilik HP
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dijelaskan bahwa data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
BACA JUGA : Langkah Hukum Apabila Kamu Ditangkap Polisi
Perlindungan hak privasi tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yaitu: setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Apabila membuka HP tersebut dimaksudkan untuk melihat isi file yang tersimpan dalam HP berarti secara langsung orang tersebut telah mengakses HP Anda. Perbuatan ini dapat dikategorikan yang dinyatakan dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Adapun unsur-unsur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu:
- Unsur “dengan sengaja”, adalah tahu dan menghendaki suatu perbuatan yang dilarang, atau mengetahui dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang. Dalam konteks pasal ini, sengaja memiliki makna mengetahui dan menghendaki mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
- Unsur “tanpa hak”, maksudnya tidak memiliki hak baik menurut peraturan perundang-undangan maupun alas hukum lain yang sah, seperti perjanjian perusahaan, atau perjanjian jual beli.
- Unsur “melawan hukum”, dapat bersifat formil maupun materiil. Melawan hukum secara formil maksudnya melanggar peraturan perundang-undangan, sedangkan melawan hukum materiil maknanya tidak hanya terhadap pelanggaran menurut undang-undang, tetapi juga melawan hukum yang tidak tertulis.
- Unsur “mengakses”, mengandung makna melakukan interaksi dengan sistem elektronik, termasuk berada (secara virtual) dalam sistem elektronik yang dimaksud.
Kemudian ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, mengenai Pasal membuka HP orang tanpa izin dengan tujuan tertentu yang berkaitan dengan data pribadi, bisa merujuk pada rumusan Pasal 65 jo. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yaitu:
- Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5 miliar.
- Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.4 miliar.
- Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5 miliar.
Meskipun hal ini terkait dengan hak privasi seseorang, kiranya dapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, dikenakannya sanksi pidana dalam hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir).
BACA JUGA : Penganiayaan yang Dilakukan oleh Owner Perusahaan Terhadap Karyawan
Referensi:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
info yang sangat bermanfaat
terimakasih infonya
siap min, makasih