Posted by Ahmad Bandaniji | Tanggung Jawab Perusahaan Alih Daya Terhadap Karyawan Outsourcing
ABSTRAK
Akar sejarah praktik Outsourcing yaitu perusahaan ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan menekan pengeluaran sekecil-kecilnya salah satunya dengan cara mengalihdayakan pekerjaan kepada perusahaan alih daya sehingga tidak harus terikat secara langsung dengan para pekerja. Akhirnya, dengan adanya sistem outsourcing ini membuat pekerja kehilangan kesempatan dan kepastian secara hukum.
BACA JUGA : Founder MYP Law Firm, Bergabung di DPD Partai Demokrat Banten
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap karyawan outsourcing berdasarkan perjanjian kerja antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya serta mengetahui tanggungjawab perusahaan alih daya kepada karyawan outsourcing.
BACA JUGA : Cara Membuat Perjanjian Pranikah dan Syaratnya | Hukum Keluarga
Berdasarkan perjanjian antara di PT Krakatau Semen Indonesia dengan PT Cakra Muda Indonesia yaitu sebagai berikut: Pada Pasal 5 tentang Kewajiban Pihak Kedua dimana dalam perjanjian telah mewajibkan pihak kedua untuk membayarkan BPJS ketenagakerja untuk karyawan outsourcing ternyata tidak dilakukan atau wanprestasi sehingga karyawan outsourcing merasa hak mereka tidak diberika secara utuh, sehingga perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dapat dibatalkan demi hukum karena syarat sah perjanjian tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak yaitu perusahaan alih daya.
KATA KUNCI
outsourcing; Kecelakaan Kerja; BPJS Ketenagakerjaan.
Download PDF : Tanggung Jawab Perusahaan Alih Daya Terhadap Karyawan Outsourcing
Daftar Pustaka :
Disusun oleh Ahmad Bandaniji, SH, MH. Tugas hukum Perdata PascaSarjana Untirta
Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2020.
I Nyoman Putu Budiartha, Hukum Outsourcing “Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan, dan Kepastian Hukum”, Malang: Setara Press, 2016.
Khairani, Kepastian Hukum (Hak Pekerja Alih daya), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo Prsada, 2012.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 2015.
Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta, 2020.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Perjanjian Kerja antara PT Krakatau Semen Indonesia dengan PT Cakra Muda Indonesia Nomor : 27/DU-KSI/KONTR/VII/2020 Tanggal 1 Juli 2020.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
siap makasih min infonya
izin Copas min
Pingback: Nikah Siri Tanpa Izin Istri Pertama Bisa Dipidana | Pengacara Tangerang
Pingback: Pengacara Perceraian Tangerang | MYP Law Firm
mantaaaaap
ok Thank you
makasih infonya bang