Tanggung Jawab Perusahaan Alih Daya Terhadap Karyawan Outsourcing

Posted by Ahmad Bandaniji | Tanggung Jawab Perusahaan Alih Daya Terhadap Karyawan Outsourcing

Tanggung Jawab Perusahaan Alih Daya Terhadap Karyawan Outsourcing

ABSTRAK

Akar sejarah praktik Outsourcing yaitu perusahaan ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan menekan pengeluaran sekecil-kecilnya salah satunya dengan cara mengalihdayakan pekerjaan kepada perusahaan alih daya sehingga tidak harus terikat secara langsung dengan para pekerja. Akhirnya, dengan adanya sistem outsourcing ini membuat pekerja kehilangan kesempatan dan kepastian secara hukum. 

BACA JUGA : Founder MYP Law Firm, Bergabung di DPD Partai Demokrat Banten

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap karyawan outsourcing berdasarkan perjanjian kerja antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya serta mengetahui tanggungjawab perusahaan alih daya kepada karyawan outsourcing. 

BACA JUGA : Cara Membuat Perjanjian Pranikah dan Syaratnya | Hukum Keluarga

Berdasarkan perjanjian antara di PT Krakatau Semen Indonesia dengan PT Cakra Muda Indonesia yaitu sebagai berikut: Pada Pasal 5 tentang Kewajiban Pihak Kedua dimana dalam perjanjian telah mewajibkan pihak kedua untuk membayarkan BPJS ketenagakerja untuk karyawan outsourcing ternyata tidak dilakukan atau wanprestasi sehingga karyawan outsourcing merasa hak mereka tidak diberika secara utuh, sehingga perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dapat dibatalkan demi hukum karena syarat sah perjanjian tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak yaitu perusahaan alih daya.

KATA KUNCI

outsourcing; Kecelakaan Kerja; BPJS Ketenagakerjaan.

Download PDF : Tanggung Jawab Perusahaan Alih Daya Terhadap Karyawan Outsourcing

Daftar Pustaka :

Disusun oleh Ahmad Bandaniji, SH, MH. Tugas hukum Perdata PascaSarjana Untirta

Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2020.

I Nyoman Putu Budiartha, Hukum Outsourcing “Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan, dan Kepastian Hukum”, Malang: Setara Press, 2016.

Khairani, Kepastian Hukum (Hak Pekerja Alih daya), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo Prsada, 2012.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 2015.

Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta, 2020.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Perjanjian Kerja antara PT Krakatau Semen Indonesia dengan PT Cakra Muda Indonesia Nomor : 27/DU-KSI/KONTR/VII/2020 Tanggal 1 Juli 2020.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 7 Comments

  1. key kedi

    siap makasih min infonya

  2. gusdiah

    izin Copas min

  3. lubis

    mantaaaaap

  4. Andree

    ok Thank you

  5. rina rarra

    makasih infonya bang

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel