Pengacara Perceraian Tangerang

Posted by Admin MYP | Pengacara Perceraian Tangerang

Pengacara Perceraian Tangerang

Apakah Anda tengah mencari pengacara perceraian terbaik di Tangerang-Banten? Jika iya, Anda berada di tempat yang tepat. Sebagaimana yang Anda ketahui, angka perceraian di wilayah Tangerang saja tergolong sangat tinggi. Setiap tahun, berkas pengajuan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri mencapai angka ribuan.

BACA JUGA : Nikah Siri Tanpa Izin Istri Pertama Bisa Dipidana

Pengadilan Agama (PA) Tangerang mencatat, tingkat perceraian di Kota Tangerang sepanjang 2021 sebanyak 3.545 perkara. Angka tersebut mengalami peningkatan sekitar 14 persen dibandingkan tahun 2020 dengan jumlah 3.041 perkara.

Rata-rata setiap tahun angka perceraian meningkat sekitar 10 persen. Tahun 2021 jumlahnya mencapai 3.545 perkara dari total perkara yang ditangani Pengadilan Agama Tangerang 4.564 perkara, jadi memang didominasi oleh perkara perceraian.

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan tingginya perceraian di Kota Tangerang. Berdasarkan data laporan perkara, faktor perceraian yang paling tinggi adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, kemudian faktor ekonomi. Disusul faktor meninggalkan salah satu palang, juga ada yang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), murtad, poligami, dan dipidana atau dihukum penjara.

Perceraian dipilih sebagai jalan terbaik untuk mengatasi kemelut rumah tangga yang tidak berkesudahan. Meskipun perceraian bukanlah sesuatu yang disukai, tetapi terkadang perceraian menjadi “obat mujarab” untuk mengembalikan keadaan. Dapat Anda bayangkan betapa tidak menyenangkan hidup di bawah satu atap, tetapi setiap hari terjadi pertengkaran tiada henti? Tidak hanya lelah secara fisik, emosi dan tenaga Anda pun terkuras habis. Belum lagi suasana yang buruk di rumah berdampak pada ketidaknyamanan penghuni lain.

Memutuskan memilih pengacara untuk mengurus perceraian merupakan hal yang tepat untuk dilakukan. Selain dapat memudahkan dan melancarkan proses perceraian Anda, pengacara dapat menjadi representasi Anda di dalam sidang agar Anda dapat memilih argumentasi yang sesuai dengan tujuan Anda.

BACA JUGA : Tanggung Jawab Perusahaan Alih Daya Terhadap Karyawan Outsourcing

Namun tahukah Anda, memilih pengacara yang salah dapat membuat Anda merasa stres dan malah menambah beban yang seharusnya tidak Anda tanggung.

MYP LAW FIRM dalam memberikan Konsultasi memberikan kemudahan bagi para masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara Konsultasi via Online, yang bisa diakses pada web mypengacara.com dan bisa lansung berkonsultasi GRATIS untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang anda alami sekarang, tentu dengan para Pengacara-Pengacara / Advokat yang sudah berpengalaman dibidangnya pada wilayah (litigasi) di setiap tingkat peradilan, maupun diluar peradilan (non litigasi) berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

Ada Permasalahan Hukum?, Kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini atau Konsultasikan dengan Kami Melalui Chat WhatsApp.

KONSULTASI HUKUM GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 8 Comments

  1. noname

    mantaap boss

  2. sobar

    mantap pak, spesialis pengacara perceraian yah pak

  3. Jumadi

    siap boss, nanti kalo ada perkara perceraian, kontak ke boss aja

  4. hendrik

    siap pak boss

  5. mraisal

    mantap artikelnya pak

  6. xxxx21

    siap min

  7. Lifi Silion

    mantaaaaap

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel