Masalah Pertanahan dan Solusinya | Hukum Sengketa Tanah

Posted by Admin MYP | Masalah Pertanahan dan Solusinya | Hukum Sengketa Tanah

Masalah Pertanahan dan Solusinya | Hukum Sengketa Tanah

Indonesia, sebuah negara dengan beragam potensi sumber daya alamnya. Indonesia boleh berbangga akan hal itu. Namun, banyak potensi bukan berarti Indonesia tidak luput dari tantangan pembangunan. Salah satu tantangan pembangunan yang cukup sulit diatasi adalah permasalahan lahan. Lahan adalah asal dan sumber makanan. Lahan merupakan bidang tanah untuk pembangunan rumah dan bangunan, sehingga kepemilikan lahan menjadi isu yang pelik.

Sengketa/ Permasalahan pertanahan yang terjadi di masyarakat belakangan ini muncul dalam beragam bentuk. Pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik tersebut pun tidak sedikit, baik negara maupun institusi civil society seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, mengutip dari Repository Universitas Medan Area, proses penyelesaian sengketa acap kali menemui jalan buntu sehingga menjadikan konflik berlarut-larut.

Sumber konflik/sengketa dapat timbul karena adanya perbedaan/benturan nilai (kultural), perbedaan tafsir mengenai informasi, data atau gambaran objektif kondisi pertanahan setempat (teknis), atau perbedaan /benturan kepentingan ekonomi yang terlihat pada kesenjangan struktur pemilikan dan penguasaan tanah.

Bahkan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan selama kurun waktu 2018 hingga tahun 2020, telah menangani 185 kasus pertanahan yang terindikasi adanya mafia tanah. Bentuk kasus yang terindikasi mafia tanah beragam. Misalnya memalsukan dokumen, memalsukan surat keterangan tanah, merubah batas tanah dan lainnya.

Menghadapi hal tersebut, Anda sebaiknya tidak sembarang memberikan sertifikat tanah miliknya kepada orang lain. Pun juga ketika ingin melakukan jual beli tanah, agar menggunakan notaris dan/atau PPAT yang benar. Hal ini untuk mencegah pemalsuan sertifikat dan mencegah tidak terperangkap dalam mafia tanah.

BACA JUGA : Pengacara Perceraian Tangerang

Mengapa permasalahan lahan bisa terjadi? Permasalahan lahan atau agraria di Indonesia umumnya menghadapkan masyarakat setempat dengan kekuatan modal (korporat) dan atau instrumen negara. Permasalahan lahan umumnya bermula dari kebijakan monopoli kepemilikan lahan oleh negara. Selanjutnya negara mengkomersialisasikan lahan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini yang seringnya sulit untuk diatasi.

Secara umum, permasalahan lahan di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 4, yaitu permasalahan yang berkaitan dengan pengakuan kepemilikan atas tanah, peralihan hak atas tanah, pembebanan hak, dan pendudukan eks tanah partikelir. Permasalahan lahan tidak saja menyangkut faktor produksi, tetapi juga menjadi faktor yang menentukan hubungan sosial dan perkembangan masyarakat.

Satu hal yang menarik adalah masalah ketimpangan akses masyarakat terhadap sumberdaya agraria khususnya lahan yang menyangkut masalah penguasaan, kepemilikan, dan pengusahaan lahan. Kondisi tersebut telah menyebabkan ketimpangan pada pemanfaatan, diikuti perbedaan tingkat kesejahteraan antara masyarakat yang mempunyai akses dan yang tidak mempunyai akses terhadap sumber daya lahan, khususnya pada masyarakat agraris di daerah pedesaan.

Jadi, mengapa permasalahan lahan di Indonesia sulit diatasi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu menilik faktor-faktor dominan yang menimbulkan permasalahan lahan di Indonesia sebagai berikut.

  1. Peraturan yang belum lengkap
  2. Ketidaksesuaian peraturan
  3. Pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia
  4. Data yang kurang akurat dan kurang lengkap
  5. Data tanah yang keliru
  6. Keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah
  7. Transaksi tanah yang keliru
  8. Ulah pemohon hak
  9. Adanya penyelesaian dari instansi lain, sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan

Di samping itu, maraknya konflik agraria yang terjadi berhubungan erat dengan meningkatnya perampasan tanah (land grabbing). Fenomena tersebut dipicu oleh peningkatan permintaan akan kebutuhan pangan global. Harga pangan dunia yang semakin tinggi, membuat negara-negara maju melirik negara-negara berkembang yang memiliki lahan luas untuk dibeli dan disewa lahannya sehingga negara-negara maju tersebut tidak harus mengimpor bahan-bahan makanan yang mereka butuhkan. Selain itu, perampasan tanah juga merupakan suatu upaya perluasan kapitalisme melalui pemberlakuan hukum agraria baru yang mengekang rakyat kecil.

BACA JUGA : Nikah Siri Tanpa Izin Istri Pertama Bisa Dipidana

Kompleksnya faktor pemicu permasalahan lahan, mulai dari aspek regulasi, pendataan, hingga kapitalisme menjadikan konflik pertanahan tidak semudah itu diselesaikan. Permasalahan lahan adalah konflik berkepanjangan yang prosesnya membutuhkan sistem dan mekanisme yang sistematis untuk menyelesaikannya secara holistik. Dibutuhkan sinergitas dari berbagai pihak agar dapat menemukan win-win solution yang mendukung produktivitas dari masing-masing pihak. Pemerintah dalam hal ini sebagai mediator yang harus mampu melakukan perubahan peraturan agraria dan mengubah sistem pertanahan yang bisa menjawab permasalahan lahan. Salah satu solusi yang menjawab hal tersebut adalah land reform.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 7 Comments

  1. juheri

    makasih pak infonya

  2. kiainom

    mantaap pak artikelnya

  3. aurel

    siap makasih pak infonya

  4. Rasmi

    siap boss, makasih

  5. yanah

    Izin Copas Pak

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel