Dapatkah Istri Siri Menggugat Cerai Suaminya?

Posted by Admin MYP | Dapatkah Istri Siri Menggugat Cerai Suaminya?

Dapatkah Istri Siri Menggugat Cerai Suaminya?

Dapatkah Istri Siri Menggugat Cerai Suaminya?

Bahwa perkawinan siri walaupun dinyatakan sah secara agama, namun sepanjang perkawinan siri belum dicatatkan secara negara, maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Proses perceraian dalam perkawinan siri yang tidak dicatatkan secara negara itu kewenangannya ada pada si suami. Saat suami menjatuhkan talak, maka perkawinan siri tersebut baru dapat dikatakan berakhir. Namun bagaimana jika selaku istri dalam perkawinan siri yang belum dicatatkan secara negara ingin mengajukan gugatan cerai, bahwa perkawinan siri tersebut haruslah terlebih dahulu diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, dalam rangka penyelesaian perceraian.

BACA JUGA : Apabila Sudah Cerai, Masihkah Berhak Menerima Warisan dari Mantan Istri?

Namun demikian, polemik muncul karena perkawinan siri merupakan perkawinan poligami di mana si suami masih terikat dalam perkawinan sah dengan istri sahnya. Tetapi, istri sahnya tidak mengetahui sang suami menikah siri (poligami). Dengan kata lain, perkawinan siri tersebut telah dilangsungkan tanpa ada persetujuan poligami dari istri sah.

Oleh karena itu, disarikan dari Potensi Jerat Pidana Walaupun Syarat Nikah Siri Sudah Terpenuhi, timbul risiko hukum atas perkawinan siri yang ternyata sang suami masih terikat perkawinan sah dengan orang lain, yaitu jerat Pasal 284 ayat (1) KUHP atau Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 tentang perzinahan. Di sisi lain, terhadap kondisi yang rumit tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung telah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Edisi Revisi 2010 (hal. 148) yang isinya sebagai berikut:

Apabila dalam proses pemeriksaan permohonan itsbat nikah dalam angka (2) dan (3) tersebut di atas diketahui bahwa suaminya terikat dalam perkawinan sah dengan perempuan lain, maka istri terdahulu tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara. Jika pemohon tidak mau merubah permohonannya dengan memasukkan istri terdahulu sebagai pihak, permohonan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Jadi sudah jelas bahwa syarat sah cerai nikah siri bagi istri siri yang hendak menggugat cerai suaminya adalah dengan mengajukan itsbat nikah terlebih dahulu, di mana anda wajib menjadikan istri sah dari suami anda sebagai pihak dalam perkara. Jadi istri sah dari suami anda memiliki peranan penting dalam proses itsbat nikah atas perkawinan siri ini, karena apabila istri sah mengizinkan perkawinan siri anda, maka perkawinan siri akan dicatatkan sebagai perkawinan yang sah (poligami). Kemudian setelah itu, baru bisa melanjutkan proses perceraian ke Pengadilan Agama.

Lain halnya apabila istri sah tidak mengizinkan perkawinan anda (poligami), hal tersebut akan mengakibatkan itsbat nikah ditolak dan perkawinan siri anda tidak akan dicatatkan sebagai perkawinan yang sah. Dengan demikian, jalan keluar yang dapat ditempuh agar bisa berpisah dengan suami, alih-alih anda sebagai istri siri minta cerai atau mengajukan gugatan, alternatifnya yaitu dengan suami anda yang menjatuhkan talak. Pasalnya, perkawinan siri anda bukan perkawinan yang sah di mata hukum.

BACA JUGA : Apabila Istri Yang Menggugat Cerai, Apakah Bisa Dapat Harta Gono-Gini?

Referensi:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3080

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Edisi Revisi 2010

Pasal 4 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pasal 5 jo. Pasal 6 ayat (1) KHI

Pasal 6 ayat (2) KHI

Pasal 7 ayat (2) dan (3) huruf a KHI

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 5 Comments

  1. (No Name)

    mantap boss

  2. kecubung

    makasih infonya

  3. pendek

    terimakasih

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel