Tiga Macam Perceraian Menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Posted by Admin MYP | Tiga Macam Perceraian Menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Tiga Macam Perceraian Menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Tiga Macam Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam

Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam), tata cara perceraian diatur dalam Bab XVI pasal 129 sd pasal 162. Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah UU No 3 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas UU No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama diatur pasal 65 sd pasal 88.

Perceraian dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu cerai talak, cerai gugat dan khuluk. Berikut ini penulis kemukakan ketiga macam perceraian tersebut.

I. Cerai Talak (Permohonan)

Pasal 129:

Seorang suami yang akan mengajukan pertanyaan kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tulisan kepada Pengadilan di wilayah tempat tinggal dengan alasan serta meminta agar sidang sidang untuk keperluan itu. (Lihat, ps.66 ayat (1) UU PA).

Menurut A. Rofiq (1995:297), ketentuan di atas mengubah atau memperbaharui rumusan pasal 14 PP No 9 tahun 1975 yang menyatakan bahwa pengadilan tempat mengajukan permohonan adalah yang mewilayahi tempat tinggal pemohon. Sementara dalam UU PA tempat mengajukan permohonan adalah ke Pengadilan yang mewilayahi “tempat tinggal termohon”, atau dalam bahasa Kompilasi “tempat tinggal istri.” Inian untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada si istri. (Lihat, ps. 66,67 UU PA).

Adapun alasan diajukannya permohonan perceraian penjelasan pasal 116: Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

a. Salah satu pihak melakukan zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. Salah satu pihak pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau berat yang membahayakan pihak lain;

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;

f. Antara suami dan istri terus menerus terjadi dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

g. Suami melanggar taklik talak;

h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. (Lihat, ps.19 PP No 9 tahun 1975).

Pasal 131:

(1) Pengadilan Agama yang bersangkutan mempelajari masalah pasal 129 dan dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari memanggil segala permintaan dan meminta penjelasan tentang sesuatu yang berkaitan dengan menjatuhkan talak. (Lihat, ps.68 UU PA jo.ps. 15 PP No 9 tahun 1975).

Pengadilan Agama setelah memperhatikan hasil usaha BP 4 (Badan Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian), bahwa kedua belah pihak tidak mungkin lagi ada alasan untuk talak maka diadakan sidang untuk menyaksikan talak dimaksud (media.neliti.com).

Langkah berikutnya, diatur pasal 131 ayat (2), (3), dan ayat (4):

(2) Setelah Pengadilan Agama tidak berhasil menasehati kedua belah pihak dan ternyata cukup banyak alasan untuk menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagi hidup rukun dalam rumah tangga, Pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak

(3) Setelah keputusannya memiliki kekuatan hukum tetap suami mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama, dihadiri oleh istri atau kuasanya

BACA JUGA : Cari Pengacara Perceraian di Tangerang? MYP Law Firm Solusinya

(4) Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak memiliki kekuatan hukum yang tetap maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan perkawinan yang tetap utuh. (Lihat, ps.70 UU PA)

Selanjutnya, diatur pasal 131 ayat (5), sebagai berikut:

Setelah sidang penyaksian ikrar talak Pengadilan menetapkan penetapan tentang terjadinya talak rangkap empat yang merupakan bukti perceraian baik mantan suami dan istri. Helai pertama beserta Surat Ikrar Talak dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk pencatatan, helai kedua dan ketiga masing-masing diberikan kepada suami istri dan keempat disimpan oleh Pengadilan Agama. (Lihat, ps.17 PP No 9 tahun 1975).

II. Cerai Gugat

Pasal 132:

(1) Gugatan perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa izin suami

(2) Dalam hal tergugat di kediaman di luar negeri, Ketua Pengadilan Agama dari gugatan tersebut kepada tergugat melalui perwakilan Republik Indonesia setempat. (Lihat, ps.73 UU PA jo.ps.20 PP No 9 tahun 1975).

Selanjutnya diatur mengenai alat-alat bukti yang memperkuat alasan-alasan yang diajukannya gugatan.

Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116 huruf b, dapat diajukan setelah akhirnya 2 tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah. Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi ke rumah kediaman bersama (ps.133).

Pasal 134:

Gugatan perceraian karena dalam pasal 116 huruf f dapat diterima apabila telah cukup jelas dengan alasan pengadilan dan setelah mendengar pihak keluarga tersebut serta orang-orang yang dekat dengan suami istri tersebut.

Muatan pasal 134 huruf f ini bersumber dari QS. An-Nisa/4:35:”Dan jika kamu khawatir akan persengketaan yang terjadi antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) berniat mengadakan perbaikan, pasti Allah memberi taufiq kepada suami istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Mengenal.” (Depag RI., Al-Qur’an dan Tafsirnya, jilid 2, 2009:161-162).

Dalam konteks Indonesia, “juru damai” diwujudkan dengan adanya lembaga BP 4. Menurut PMA No.3 tahun 1975 pasal 30 ayat (2):”Pengadilan Agama dalam setiap kesempatan berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan dapat meminta bantuan kepada Badan Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP 4) setempat.” (media.neliti.com).

Pasal 135:

Perceraian karena alasan suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat seperti yang dimaksud dalam pasal 116 huruf c, maka untuk mendapatkan putusan perceraian sebagai bukti penggugat cukup menambahkan putusan pengadilan yang memutuskan perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap . (Lihat, ps.74, 75, dan 76 UU PA jo.ps.21, 22 PP No 9 tahun 1975).

Mengenai tindakan hukum selama proses perkara di pengadilan berlangsung untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan negatif diantara suami istri, Pengadilan Agama dapat mengizinkan suami istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah, menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami, menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri (ps.136).

Gugatan perceraian tersebut gugur apabila suami atau istri meninggal sebelum adanya Pengadilan Agama mengenai gugatan perceraian itu (ps.137). (Lihat, ps.79 UU PA jo.ps.25 PP No 9 tahun 1975).

Jika terjadi perdamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan atau alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian dan telah diketahui oleh penggugat pada waktu tercapainya perdamaian (ps.144). (Lihat, ps.38 UU PA jo.ps.32 PP No 9 tahun 1975).

Namun apabila tidak tercapai perdamaian, pemeriksaan gugatan dilakukan dalam sidang tertutup (ps.145). (Lihat, ps.80 ayat (2) UU PA jo.ps.33 PP No 9 tahun 1975).

Pasal 141 ayat (1), mengatur tentang waktu permulaan dimulainya. Ayat (2) dan (3) mengatur tentang teknis untuk menghindarkan ketidakhadiran para pihak yang berperkara baik penggugat maupun tergugat.

Meskipun persidangan gugatan dilakukan secara tertutup, putusan pengadilan mengenai gugatan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (ps.146 ayat (1)).

Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (ps.146 ayat (2)). (Lihat, ps.81 ayat (2) UU PA jo.ps.3 PP No 9 tahun 1975).

Pasal 142, mengatur tentang kehadiran para pihak yang berperkara atau wakil/kuasanya demi pemeriksaan persidangan di persidangan.

BACA JUGA : Menang di Pengadilan, Mantan Buruh PT. Yooshin Belum Terima Haknya

Setelah memutuskan memutuskan dalam sidang terbuka untuk umum, keputusan dikirim ke pihak-pihak terkait oleh panitera Pengadilan Agama (ps.147).

Menurut A. Rofiq (op.cit.:70-71), Kompilasi Hukum Islam yang membedakan antara cerai gugat dan khuluk meskipun keduanya memiliki kesamaan. Kesamaannya adalah, keduanya mengajukan gugatan dari pihak istri. Perbedaannya, dalam gugat cerai tidak otomatis menggunakan uang iwad atau tebusan. Dalam khuluk masalah uang iwad (tebusan) menjadi bagian pokok terselesaikannya khuluk tadi. Dan apabila ia tidak merupakan pelanggaran perjanjian (taklik talak), masalah besarnya uang iwad dapat disepakati bersama untuk kesepakatan kesepakatan.

III. Khuluk

Tentang khuluk dijelaskan dalam pasal 148, sebagai berikut:

(1) Seorang istri yang mengajukan gugatan dengan jalan khuluk menyampaikan permintaannya kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai dengan alasan-alasannya

(2) Pengadilan Agama selambat-lambatnya satu bulan memanggil istri dan suaminya untuk mendengarkan keterangannya masing-masing

(3) Dalam persidangan tersebut Pengadilan Agama memberikan penjelasan tentang akibat khuluk dan memberikan nasihat-nasehatnya

(4) Setelah kedua pihak bertanggung jawab tentang besarnya atau tebusan, maka Pengadilan Agama memberikan penetapan tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama. Terhadap penetapan itu tidak dapat dilakukan upaya banding atau kasasi

(5) Penyelesaian selanjutnya dicapai yang diatur dalam pasal 131 ayat (5)

(6) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan tentang besarnya tebusan atau iwad Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan sebagai perkara biasa.

Demikianlah tata cara perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 6 Comments

  1. lolo dengklok

    siap boss

  2. laeee

    makasih infonya pak

  3. jajang

    iya siap pak, makasih infonya

  4. joko

    mantaaap

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel