Apabila Istri Yang Menggugat Cerai, Apakah Bisa Dapat Harta Gono-Gini?

Posted by Admin MYP | Apabila Istri Yang Menggugat Cerai, Apakah Bisa Dapat Harta Gono-Gini?

Apabila Istri Yang Menggugat Cerai, Apakah Bisa Dapat Harta Gono-Gini?

Apabila Istri Yang Menggugat Cerai, Apakah Bisa Dapat Harta Gono-Gini?

Perihal Harta Gono-gini

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mengartikan harta gono-gini sebagai harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. Penting untuk diketahui bahwa perihal harta gono-gini ini tidak dikenal dalam hukum.

Dalam hukum, harta yang dikumpulkan selama berumah tangga dikenal dengan istilah harta bersama dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Lebih lanjut, sebagaimana diterangkan dalam Harta Gono-Gini Setelah Bercerai, harta gono-gini atau harta bersama tidak serta-merta mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan, melainkan terbatas pada harta yang diperoleh atas usaha atau pencaharian suami atau istri selama perkawinan. Harta yang diperoleh dari hadiah atau warisan tidak dapat dihitung sebagai harta gono-gini

BACA JUGA : Inilah Hak-Hak Istri Apabila Menggugat Cerai Suami

Hak Istri Terhadap Harta Gono-gini

Istri yang menggugat cerai suaminya tetap berhak mendapatkan harta gono-gini atau harta bersama, selama tidak ada perjanjian pemisahan harta. Sekalipun istri yang menceraikan, pihak istri tetap berhak atas harta bersama atau harta gono-gini yang diperoleh atas usaha mantan suaminya atau usaha dirinya selama perkawinan mereka berlangsung.

Akan tetapi, ada kemungkinan lainnya. Istri mungkin saja tidak mendapatkan harta gono-gini, jika sebelum atau selama pernikahan pernah membuat perjanjian kawin yang memisahkan harta perolehan suami dan istri selama perkawinan. Jika perjanjian ini pernah dibuat, objek harta bersama atau harta gono-gini menjadi hilang dan tidak dapat dipersengketakan.

Pada intinya, jika istri yang menggugat cerai, istri tetap berhak atas harta bersama atau gono-gini selama tidak ada perjanjian pisah harta.

BACA JUGA : Sertifikat tanah ganda atas tanah yang sama dan langkah hukumnya

Referensi:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 7 Comments

  1. yantiti

    hitung2 nambah-nambah ilmu

  2. maman

    siap pak, maksih infonya

  3. asep

    ok, thank you

  4. rina rarra

    terimakasih pak

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel