Dasar Hukum PKWT dan PKWTT Pasca disahkannya UU Cipta Kerja

Posted by Admin MYP | Dasar Hukum PKWT dan PKWTT Pasca disahkannya UU Cipta Kerja

Dasar Hukum PKWT dan PKWTT Pasca disahkannya UU Cipta Kerja

PKWTT dan PKWT adalah jenis kontrak kerja karyawan dan perusahaan. Pada umumnya kontrak kerja karyawan di Indonesia cukup beragam, baik itu dibuat secara lisan/tulisan antara karyawan dan pemberi kerja, dalam waktu tertentu maupun tidak tertentu. Dalam pembuatan kontrak kerja karyawan juga pasti dicantumkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi kedua belah pihak.

Dengan ini dapat kita simpulkan bahwa perjanjian kerja adalah hal yang sangat penting untuk dimiliki oleh kedua belah pihak, baik itu pekerja maupun perusahaan yang memberikan lapangan kerja. Bagaimana cara membedakan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)? Simak penjelasannya dalam artikel yang satu ini!

PENGERTIAN PKWT DAN PKWTT

Perjanjian kerja adalah hal yang sangat penting bagi para pekerja dan perusahaan. Peraturan tersebut diatur dalam Undang- Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah, dihapus dan disisipkan oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan bahwa, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.

Sedangkan menurut Pasal 1601 a KUH Perdata “Perjanjian kerja adalah perjanjian dimana pihak yang satu si buruh, mengikatkan dirinya untuk di bawah perintahnya pihak lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah”.

Baca Juga: Akibat Hadiah, IRT dibui. MYP Law Firm Membantu Membebaskan!

DASAR HUKUM PKWT

Karyawan yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai dengan Pasal 81 angka 14 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi sebagai berikut :

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

pasal 59 UU No.13/2003 dihapus oleh UU Cipta Kerja dan dalam Pasal 12 poin 3 dan 4 di halaman 538 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah UU No.13/2003 pasal 56, yang berbunyi sebagai berikut :

(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

DASAR HUKUM PKWTT

Sedangkan untuk PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/Vi/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Harian Lepas dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah yang diberikan berdasarkan pada jumlah kehadiran.

Baca Juga:  MYP Law Firm Teken MoU Dengan PT. SMS Finance Kota Serang Banten

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 10 Comments

  1. sobar

    mantap bapak pengacara ini, nga pelit ilmu

  2. udindin

    siap pak, makasih infonya

  3. Awal Ikrom

    Terima kasih atas penjelasannya mengenai PKWT dan PKWTT

  4. Lala

    Terimakasih pak infonya

  5. kidung

    mantap pak, makasih infonya

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel