MYP Law Firm Teken MoU Dengan PT. SMS Finance Kota Serang Banten

Posted by Admin MYP | MYP Law Firm Teken MoU Dengan PT. SMS Finance Kota Serang Banten

MYP Law Firm Teken MoU Dengan PT. SMS Finance Kota Serang Banten

MYP Law Firm Teken MoU Dengan PT. SMS Finance Kota Serang Banten

MYP Law Firm melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Konsultan Hukum Tetap (Retainer Lawyer) dengan PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Kota Serang.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) itu dilakukan oleh Direktur MYP Law Firm Mohamad Yusup, SH., L.LM, dengan Rendy Kurniawan selaku Legal Division Head dari PT. Sinar Mitra Sepadan Finance (Persero) yang turut disaksikan oleh Kepala Cabang PT. SMS Kota Serang, Amelia.

Baca Juga : Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Perjanjian tersebut meliputi, pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Retainer Lawyer diantaranya; memberikan nasehat hukum dan pendapat hukum serta konsultasi hukum, baik di bidang pidana maupun perdata yang dihadapi oleh PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance serta Jasa hukum lainnya berupa, melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan aspek hukum dalam lingkup tugas sebagai Retainer Lawyer.

Direktur MYP Law Firm, Mohamad Yusup, S.H., L.LM mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas kepercayaan yang diberikan oleh PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Kota Serang tersebut.

“Alhamdulillah, kami mendapatkan kepercayaan sebagai konsultan hukum tetap SMS Finance, untuk memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar persidangan,” kata Yusup.

Yusup menjelaskan, fokus kerja yang akan dilakukan pihaknya yaitu, melakukan langkah-langkah hukum yang terukur guna menyelesaikan permasalahan kredit macet dari para konsumen SMS Finance baik secara pidana maupun perdata.

“Pemberian jasa hukum yang profesional dengan pertimbangan dan langkah hukum yang tepat, menjadi prinsip dasar kami dalam upaya memberikan jasa hukum terbaik kepada para klien kami, termasuk SMS Finance,” pungkasnya. (Hrz/Red).

Baca Juga : Pengacara Serang Banten | UNSUR UNSUR HUKUM

Pernyataan diatas dikutip dari halaman Web harianexpose.com, yang mana harianexpose.com mengatakan “MYP Law Firm melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Konsultan Hukum Tetap (Retainer Lawyer) dengan PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Kota Serang”.

MYP Law Firm mempunyai Partner-Partner Pengacara yang mempunyai lisensi Pengacara PERADI dan berpengalaman dalam penanganan kasus yang mampu menyelesaikan perkara dengan cara profesional dalam Litigasi maupun non litigasi.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 9 Comments

  1. Yayat

    mantap, Sukses selalu buat MYP Law Firm

  2. andre

    waduh, keren sekali bisa kerjasama dengan leasing

    Mantuuuul

  3. Nurul

    iyalah keren, emang mantap dan profesional penanganan kasusnya di kantor MYP Law Firm

  4. tigor

    maju terus pak, sukses selalu buat tim

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel