Pengacara Serang Banten | UNSUR UNSUR HUKUM

Posted by Admin MYP | Pengacara Serang Banten | UNSUR UNSUR HUKUM

Pengacara Serang Banten | UNSUR UNSUR HUKUM

UNSUR UNSUR HUKUM

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Salah satu sifat hukum adalah memaksa tiap orang untuk mematuhinya, jika tidak maka akan ada sanksi yang diberikan. Selain itu juga terdapat unsur dan ciri-ciri hukum yang lainnya. Terdapat beberapa tujuan hukum dibuat, di antaranya adalah untuk menciptakan ketertiban, keadilan, ketentraman, dan kesejahteraan di masyarakat. Adanya hukum akan melindungi hak-hak masyarakat dari kemungkinan pelanggaran hukum dan HAM oleh masyarakat lainnya.

Baca Juga : Pengacara Serang Banten | Macam- Macam Sistem Hukum Di Dunia

Dalam teori hukum, terdapat beberapa unsur-unsur hukum yang ada pada tiap peraturan itu.  Secara umum, terdapat 4 (empat) unsur-unsur hukum yang ada di kalangan masyarakat. Berikut ini merupakan unsur-unsur hukum beserta penjelasannya secara lengkap.

• Hukum dibuat untuk mengatur setiap tingkah laku dan tindakan yang dilakukan oleh manusia

Hukum berlandaskan atas pasal-pasal yang dibuat dan setiap pasal berisi fakta tindak penyelewengan dan bobot pidana tersebut. Jadi apabila seseorang yang melanggar hukum yang telah dibuat maka alurnya adalah penyidikan lalu gelar perkara. Oleh karena itu seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak langsung dipidanakan tetapi melalui proses dahulu. Seseorang yang melakukan tindak pidana harus melalui proses penyidikan. Dan oleh tim penyidik harus mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti agar status orang tersebut menjadi tersangka. Lalu gelar perkara atau bisa disebut siding perkara yang diselenggarakan harus bersifat proporsional, professional, dan transparan.

• Hukum dibuat oleh pihak ataupun Lembaga yang berwenang

Setiap daerah atau negara sudah pasti memiliki badan hukum yang resmi dan fungsi badan hukum tersebut ialah membuat pasal dan undang undang agar terciptanya kelangsungan hukum di negara tersebut. Setiap negara memiliki lembaga yang memiliki kewenangan atas hukum di negara tersebut, mungkin tiap negara berbeda-beda tentang aturan hukum, dan landasan hukum yang dimiliki oleh lembaga hukum tersebut memiliki dasar sesuai de facto dan de jure.

• Memiliki sifat mengatur dan memaksa

Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa. Dikatakan bersifat mengatur karena hukum memiliki aturan yang wajib ditaati oleh semua golongan masyarakat agar terciptanya ketertiban dan keamanan. Semua aturan yang berlaku ada dalam setiap undang-undang dan undang-undang tersebut memiliki pasal yang berlaku. Hukum memiliki sifat memaksa. Dikatakan bersifat memaksa karena hukum dapat memaksa semua lapisan masyarakat agar mentaati aturan hukum dan wajib dipatuhi. Dan dikatakan memaksa karena seseorang yang melanggar hukum dipaksa agar mengikuti sanksi-sanksi yang berlaku sesuai undang-undang dan pasalnya.

• Terdapat sanksi untuk setiap pelanggar hukum

Di negara Indonesia terdapat tiga sanksi hukum yaitu pidana, perdata, dan administrative. Dalam sanksi pidana, seseorang yang mendapat sanksi pidana akan dihukum berupa penjara, mati, dan denda berdasarkan pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis ini berguna memberikan efek sengsara kepada calon pidana. Selain itu terdapat hukuman tambahan seperti pencabutan beberapa hak, perampasan barang, dan pengumuman keputusan hakim. Sedangkan dalam sanksi perdata putusan yang dijatuhkan hakim berupa putusan condemnatoir, declaratoir, dan constitutive.

Baca Juga : Prosedur Mengajukan Gugatan Cerai Istri Kepada Suami

Putusan condemnatoir ialah putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi kewajibannya. Putusan declaratoir ialah putusan amarnya memberikan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan constitutive ialah putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Dan sanksi yang diberikan dari sanksi perdata berbentuk kewajiban untuk memenuhi prestasi dan hilangnya suatu keadaan hukum yang diikuti terciptanya keadaan hukum baru. Untuk sanksi administrative berupa denda, pembekuan/pencabutan sertifikat, penghentian sementara pelayanan administrasi, hingga tindakan administrasi.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 8 Comments

  1. saiful

    makasih pak infonya

  2. ridwan

    terimakasih pak infonya, membantu sekali

  3. luly

    makasih pak infonya

  4. tanpa nama

    izin copas yah pak

  5. kuyya

    mantap pak, buat belajar

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel