Prosedur Mengajukan Gugatan Cerai Istri Kepada Suami

Posted by Admin MYP | Prosedur Mengajukan Gugatan Cerai Istri Kepada Suami

Prosedur Mengajukan Gugatan Cerai Istri Kepada Suami

Prosedur Mengajukan Gugatan Cerai Istri Kepada Suami

Penyebab utama perceraian macam-macam, seperti sudah tidak cocok lagi, karena masalah ekonomi, sampai karena kehadiran orang ketiga. Sebenarnya apa sih perceraian itu dan bagaimana cara mengajukan gugatan cerai ke pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku?

Baca Juga : Proses Perceraian Berdasarkan Hukum Resmi Di Indonesia

Prosedur mengajukan gugatan cerai untuk pihak istri (tata cara/syarat untuk mengajukan gugatan cerai istri kepada suami) ini berhubungan dengan dokumen dan surat-surat yang harus anda siapkan.

Jika Anda (Istri) berpikir bahwa rumah tangga Anda tak bisa dipertahankan lagi selanjutnya memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian.

Teruntuk anda pemeluk agama Islam, gugatan ini dapat dilakukan di Pengadilan Agama (Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan).

Langkah-langkah mengajukan surat cerai istri kepada suami

Perceraian terjadi karena antara suami atau istri tidak dapat lagi mempertahankan pernikahan mereka. Cerai adalah jalan terakhir untuk mengakhiri kemelut rumah tangga yang terjadi. Jika itu sudah keputusan bersama, berikut langkah-langkah mengajukan gugatan cerai:

Persyaratan dokumen yang dibutuhkan

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan (sesuai dengan KTP)
  2. Surat Keterangan Domisili yang diketahui oleh Kelurahan, jika tempat kediaman/domisili berbeda dengan KTP
  3. Fotokopi KTP (1 lembar, Kertas A4) bermaterai Rp 10.000,- dan di Cap di Kantor POS Besar (LEGES)
  4. Fotokopi Akta Nikah / Buku Nikah / Duplikat Buku Nikah (jika menggunakan Duplikat Buku Nikah) (1 lembar, kertas A4) bermaterai Rp 10.000,- dan di Cap di Kantor POS Besar (LEGES). Pada saat mendaftar di Pengadilan Agama, BUKU NIKAH ASLI / DUPLIKASI ASLI MOHON DIBAWA
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  6. Surat Gugatan Cerai, di copy 8x dengan kertas A4, dan filenya diketik dalam bentuk file Word (doc, docx) dan di burning ke dalam CD atau silakan membawa flashdisk untuk dicopy.
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara.

Alasan dalam Pengajuan Perceraian

Alasan yang bisa dibuat menjadi dasar pengajuan perceraian di Pengadilan Agama yaitu:

  1. Suami anda terbukti sudah melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya;
  2. Suami anda telah meninggalkan anda setidaknya dua tahun secara terus menerus tanpa ada izin maupun agrumen yang terang dan valid, hal ini berarti: suami anda dengan secara sadar atau sengaja meninggalkan anda
  3. Suami anda terkena sangsi hukuman penjara selama lima tahun atau lebih sesudah pernikahan terjadi
  4. Suami anda berlaku kejam dan kerap menganiaya diri anda baik secara fisik maupun non fisik (memukul dan menista)
  5. Suami tidak bisa menunaikan kewajibannya sebagai suami dikarenakan cacat fisik maupun penyakit yang menderanya
  6. Terjadi keributan atau pertikaian terus menerus tanpa adanya jalan keluar untuk kembali hidup rukun
  7. Suami anda secara sengaja secara sah telah melanggar taklik-talak yang diucapkannya sewaktu melangsungkan ijab-kabul
  8. Suami berganti agama alias murtad yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
    (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)

Menyiapkan Saksi

Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai. Alasan ini juga akan disampaikan di pengadilan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian. Saksi-saksi tersebut bakal dihadirkan saat sidang perceraian.

Baca Juga : Kedudukan Hak Waris Anak Tiri Dalam Hukum Waris Islam

Jika Anda masih bingung, tidak mau ribet mengurus sendiri gugatan cerai, Anda bisa menyewa jasa pengacara yang akan melancarkan semua masalah perceraian Anda. Dengan adanya pengacara, Anda setidaknya sudah memiliki shield untuk melindungi diri dari adanya ancaman yang datang dari pasangan secara tiba-tiba.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 8 Comments

  1. Narsimi

    pak, saya mau menanyakan sesuatu

    apakah bisa lewat WA?

    1. iya boleh, bisa mengklik Hubungi kami di Menu Home paling bawah halaman atau bisa hubungi kami lewat WA 0812 9261 4321 atau 0878 5999 9958

  2. julaeha

    makasih pak infonya

  3. kunkun

    informasi yang berguna

  4. joko

    siap siap pak

  5. coycoyu

    selalu update

  6. jamkung

    nyimak aja

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel