Akibat Hukum adanya Kawin Kontrak di Indonesia

Posted by Admin MYP | Akibat Hukum adanya Kawin Kontrak di Indonesia

Akibat Hukum adanya Kawin Kontrak di Indonesia

Akibat Hukum adanya Kawin Kontrak di Indonesia

Perlu dipahami bahwa makna dan dasar dari adanya suatu perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Kemudian dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa tiap-tiap perkawinan tersebut juga harus dicatatkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini di instansi pencatat perkawinan.

BACA JUGA : Definisi dan Perbedaan Pro bono dan Prodeo

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas untuk mempersulit terjadinya perceraian yang artinya perceraian harus dilakukan melalui proses di pengadilan karena adanya alasan yang cukup bahwa antara suami istri tidak dapat hidup rukun sebagaimana diatur pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Adapun alasan-alasan yang dapat menjadi dasar untuk mengajukan perceraian diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam).
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 ( dua ) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa adanya alasan yang sah atau karena ada hal yang lain diluar kemampuannya (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf  b Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam).
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam).
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf  d Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam).
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf  e Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam).
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf  f  No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam).

Alasan-alasan tersebut diatas masih ditambah  2 lagi sebagaimana tercantum dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu :

  1. Suami melanggar taklik talak (pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam) .
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga (pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam)

Bahwa perkawinan sementara atau kontrak dengan jangka waktu tertentu atau yang dikenal dengan istilah kawin kontrak, kawin kontrak menurut hukum negara Indonesia telah menyimpangi tujuan perkawinan itu sendiri sebagaimana diuraikan di atas.

Sekalipun dibuatkan suatu perjanjian atau kontrak yang menyepakati untuk melakukan perkawinan kontrak dengan jangka waktu tertentu, maka perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Suatu hal tertentu.
  3. Suatu sebab yang diperbolehkan.

Pada Pasal 1337 KUHPerdata disebutkan bahwa suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum. Sehingga dengan demikian, isi perjanjian perkawinan kontrak tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian, sehingga perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu juga, karena perjanjian kawin kontrak yang dibuat tidak memenuhi syarat suatu sebab yang halal (syarat objektif), maka batal demi hukum.

BACA JUGA : Pengaturan Pengajuan, dan Implikasi Hukum dari Isbat Nikah

Referensi :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 4 Comments

  1. takabur

    terimakasih infonya

  2. nanang

    Mantul, makasih

  3. lucknut

    siap pak, makasih infonya

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel