Bisakah Cerai, Apabila Suami Tidak Menghadiri Sidang Perceraian?

Posted by Admin MYP | Bisakah Cerai, Apabila Suami Tidak Menghadiri Sidang Perceraian?

Bisakah Cerai, Apabila Suami Tidak Menghadiri Sidang Perceraian?

Bisakah Cerai, Apabila Suami Tidak Menghadiri Sidang Perceraian?

Ketentuan Mengenai Hadir Pada Persidangan Perceraian

Pengaturan masalah perkawinan dan perceraian di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan dan perubahannya beserta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai Peraturan Pelaksanaannya. Selain itu, untuk yang beragama Islam berlaku pula ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam.

BACA JUGA : Alasan Dibolehkannya Perceraian Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

Dalam hal istri menggugat cerai suaminya, maka yang berkedudukan sebagai Penggugat adalah istri dan suami berkedudukan sebagai Tergugat. Adapun mengenai Persidangan Perceraian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan perubahannya.

Ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami dan istri yang hendak bercerai saat menghadiri sidang perceraian yang terdapat dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagai berikut.

  • Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
  • Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
  • Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
  • Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.

Mengenai kehadiran suami dan istri dalam persidangan perceraian, dalam Pasal 142 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam juga menerangkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.

Dengan kata lain, kedua Pasal ini menerangkan bahwa pada pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami ataupun istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir.

Selanjutnya, ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 membolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya.

Selain itu, dalam Pasal 142 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam juga mengatur bahwa pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami istri dapat datang sendiri atau mewakilkannya kepada kuasanya. Dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami atau istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada kuasanya.

Apabila tergugat tidak hadir dan sama sekali tidak mewakilkan kehadirannya kepada kuasanya, maka hakim dapat menjatuhkan Putusan verstek. Kemudian, apabila Putusan verstek tersebut tidak diupayakan banding terhadapnya, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA : Apabila Sudah Cerai, Masihkah Berhak Menerima Warisan dari Mantan Istri?

Referensi:  

Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Pasal 153 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pasal 142 ayat (2) KHI

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 5 Comments

  1. aulia

    siap boss, makasih infonya

  2. Putri

    makasih infonya

  3. Silvia

    iya pak, makasih infonya

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel