Posted by Admin MYP | Bisakah Cerai, Apabila Suami Tidak Menghadiri Sidang Perceraian?
Bisakah Cerai, Apabila Suami Tidak Menghadiri Sidang Perceraian?
Ketentuan Mengenai Hadir Pada Persidangan Perceraian
Pengaturan masalah perkawinan dan perceraian di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan dan perubahannya beserta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai Peraturan Pelaksanaannya. Selain itu, untuk yang beragama Islam berlaku pula ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam.
BACA JUGA : Alasan Dibolehkannya Perceraian Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Dalam hal istri menggugat cerai suaminya, maka yang berkedudukan sebagai Penggugat adalah istri dan suami berkedudukan sebagai Tergugat. Adapun mengenai Persidangan Perceraian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan perubahannya.
Ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami dan istri yang hendak bercerai saat menghadiri sidang perceraian yang terdapat dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagai berikut.
- Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
- Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
- Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
- Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
Mengenai kehadiran suami dan istri dalam persidangan perceraian, dalam Pasal 142 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam juga menerangkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.
Dengan kata lain, kedua Pasal ini menerangkan bahwa pada pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami ataupun istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir.
Selanjutnya, ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 membolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya.
Selain itu, dalam Pasal 142 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam juga mengatur bahwa pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami istri dapat datang sendiri atau mewakilkannya kepada kuasanya. Dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami atau istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada kuasanya.
Apabila tergugat tidak hadir dan sama sekali tidak mewakilkan kehadirannya kepada kuasanya, maka hakim dapat menjatuhkan Putusan verstek. Kemudian, apabila Putusan verstek tersebut tidak diupayakan banding terhadapnya, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA : Apabila Sudah Cerai, Masihkah Berhak Menerima Warisan dari Mantan Istri?
Referensi:
Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 153 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 142 ayat (2) KHI
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
siap boss, makasih infonya
makasih infonya
iya pak, makasih infonya
Pingback: Bolehkah Istri Menggugat Cerai Tanpa Sepengetahuan Suami? - Mohamad Yusup & Partners
Pingback: Bisakah Perceraian Terjadi Karena Talak Satu - Hukum Perceraian