Tidak bayar hutang, bagaimana langkah hukum yang dapat ditempuh?

Posted by Admin MYP | Tidak bayar hutang, bagaimana langkah hukum yang dapat ditempuh?

Tidak bayar hutang, bagaimana langkah hukum yang dapat ditempuh?

Tidak bayar hutang, bagaimana langkah hukum yang dapat ditempuh?

Pada dasarnya, setiap manusia pada setiap harinya selalu berhadapan dengan segala macam kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhan ini manusia rela melakukan berbagai cara, salah satu diantaranya yaitu dengan membuat perjanjian.

BACA JUGA : Apakah Masyarakat Diperbolehkan Membuat Polisi Tidur?

Definisi hutang piutang menurut Chairuman Pasaribu dapat disamakan dengan “perjanjian pinjam meminjam”, seperti dalam KUH Perdata pasal 1754 yang berbunyi “pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah ketentuan barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah sama dari macam keadaan yang sama pula”.

Namun dalam prakteknya, terkadang orang yang berhutang tersebut tidak mampu membayar hutangnya kembali kepada pihak yang meminjamkan. Dalam istilah hukum, orang yang tidak membayar hutangnya disebut wanprestasi atau ingkar janji. Ada beberapa langkah hokum yang bias ditempuh, yang pertama adalah membuat dan mengirim somasi kepada pihak yang melakukan wanprestasi. Pasal 1238 KUH Perdata memuat pengertian tentang somasi, yang menyatakan bahwa “seorang debitur dapat dianggap lalai jika ada surat perintah atau akta serupa, atau berdasarkan perikatan yang mengharuskannya untuk dianggap lalai setelah melewati batas waktu yang ditentukan”.

Tujuan somasi adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang akan digugat untuk melakukan atau menghentikan tindakan sebagaimana yang diminta oleh penggugat. Somasi dapat dilakukan oleh individu atau kelompok dan memiliki manfaat dalam penyelesaian sengketa sebelum mencapai tahap pengadilan. Umumnya, somasi diberikan sebagai peringatan atau teguran ketika pihak yang akan digugat tidak memenuhi kewajibannya sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Bentuk-bentuk somasi dapat diklasifikasikan berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata, diantaranya:

  1. Surat perintah, yaitu surat yang dikeluarkan oleh hakim sebagai bentuk somasi.
  2. Akta sejenis, yaitu, akta yang dibuat oleh Notaris atau akta asli dengan karakteristik yang serupa dengan eksploitasi atau sita harta.
  3. Berdasarkan perikatan itu sendiri, dalam arti terdapat kesepakatan antara para pihak saat membuat perjanjian, misalnya jika melewati batas waktu tertentu, maka dianggap bahwa pihak tersebut telah lalai.

Somasi memberikan peringatan atau perintah kepada pihak yang akan digugat untuk segera memenuhi kewajibannya. Somasi dapat berperan sebagai alternatif penyelesaian sengketa sebelum sengketa tersebut diajukan secara resmi ke pengadilan.  Dalam beberapa kasus, dapat membantu mencapai kesepakatan dan menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih cepat dan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan melibatkan proses peradilan formal. Apabila somasi tidak dilaksanakan oleh pihak yang digugat, maka dapat melakukan upaya hukum lain, yaitu mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

Langkah pertama dalam proses mengajukan gugatan wanprestasi adalah berkonsultasi dengan seorang pengacara berpengalaman dalam hukum perdata. Melalui konsultasi ini, pihak yang merasa dirugikan dapat memahami lebih lanjut apakah kasus mereka memenuhi syarat sebagai gugatan wanprestasi, serta mengetahui langkah-langkah yang perlu diambil selanjutnya. Adapun alternatif proses hukum yang bisa dilakukan bila terdapat pihak yang melakukan wanprestasi adalah melaporkan debitur kepada pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

BACA JUGA : Membeli Barang Hasil Curian, Dapat Dipidana?

Referensi :

KUH Perdata

Chairuman Pasaribu, Surahwardi K, Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 5 Comments

  1. Oyong

    terimakasih infonya

  2. Daddy

    terimakasih

  3. lanang

    ok siap, makasih infonya min

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel