Membeli Barang Hasil Curian, Dapat Dipidana?

Posted by Admin MYP | Membeli Barang Hasil Curian, Dapat Dipidana?

Membeli Barang Hasil Curian, Dapat Dipidana?

Membeli Barang Hasil Curian, Dapat Dipidana?

Secara umum pencurian dapat diartikan sebagai tindakan mengambil sebagian atau seluruh harta milik orang lain dengan cara melawan hukum. Tindak pidana pencurian adalah salah satu tindakan kejahatan yang paling sering kita temui di masyarakat. Pada dasarnya pencurian tidak hanya dilatarbelakangi oleh niat pelaku saja, namun juga dilatarbelakangi oleh dorongann pemenuhan kebutuhan hidup. Barang-barang hasil curian kebanyakan tidak akan disimpan oleh pelaku pencuri, melainkan akan dijual atau disalurkan ke penadah. Adanya penadah sebagai tempat terjadinya tindak pidana pencurian memberikan kemudahan bagi pelaku untuk memperoleh keuntungan, sehingga pencuri tidak harus menjual sendiri barang curian tersebut kepada konsumen, nammun dapat didistribusikan kepada pengepul.

BACA JUGA : Perjanjian Pra Nikah: Manfaat dan Pengaturannya

Tindak pidana penadahan diatur dalam pasal 480 KUHP terkait tidak pidana penadahan yang menjelaskan bahwa “Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah), dihukum :

  1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
  2. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”.

Apabila barang yang dibeli terbukti merupakan hasil tindak pidana pencurian, maka baik penjual, maupun pembeli dapat dikenakan sanksi atas dugaan tindak pidana penadahan. Apabila pihak pembeli tidak terbukti melakukan tindak pidana penadahan tentu harus mendapat perlindungan hukum karena dapat dikatakan sebagai korban, memang belum ada undang-undang manapun yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi korban pembelian barang hasil tindak pencurian. Namun perlindungan hukum harus diberikan kepada korban tindak kejahatan seperti perlindungan dalam bentuk bantuan hukum, keamanan, dan kompensasi atau ganti kerugian atas apa yang dialami oleh korban.

Seseorang dikatakan sebagai korban dalam pembelian barang hasil tindak pidana pencurian yaitu ketika dalam penyidikan oleh kepolisian dapat dibuktikan bahwa barang yang diperjual belikan itu dibeli dengan harga yang wajar atau sesuai dengan harga pasar, transaksi tidak dilakukan di tempat sepi tau gelap, dan barang yang dibeli memang tidak patut disangkakan sebagai hasil dari tindak kejahatan. Apabila pembeli tidak memenuhi unsur tindak pidana penadahan maka pembeli berstatus sebagai korban pembelian hasil tindak pidana pencurian dan berhak mendapat perlindungan hukum atas kerugian akibat transaksi jual beli tersebut.

BACA JUGA : MENGENAL MACAM-MACAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Sumber:

KUHP

Dian Dwi Jayanti, “Tidak Tahu Barang yang Dibeli Hasil Curian, Bisakah Dipidana?” https://www.hukumonline.com/klinik/a/tidak-tahu-barang-yang-dibeli-hasil-curian–bisakah-dipidana-lt53c906311f8a7.

Kadek Gesa Ananda Jati Utama, Made Sugi Hartono, Dewa Bagus Sanjaya, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penjualan Barang Hasil Tindak Pidana Pencurian di Kabupaten Buleleng, Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Volume 4, Nomor 1, Universitas Pendidikan Ganesha, 2022

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 5 Comments

  1. Riyan

    info yang membantu

  2. lay

    terimakasih infonya

  3. mungkidi

    makasih infonya

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel