Perjanjian Pra Nikah: Manfaat dan Pengaturannya

Posted by Admin MYP | Perjanjian Pra Nikah: Manfaat dan Pengaturannya

Perjanjian Pra Nikah: Manfaat dan Pengaturannya

Perjanjian Pra Nikah: Manfaat dan Pengaturannya

Salah satu upaya preventif untuk mencegah terjadinya konflik sebelum menikah adalah dengan membuat perjanjian pra nikah. Perjanjian pra nikah adalah perjanjian pernikahan yang dibuat oleh pasangan sebelum menikah untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. Perjanjian ini mengatur tentang akibat pernikahan terhadap harta kekayaan pasangan. Perjanjian pernikahan belum merupakan suatu sistem hukum yang lazim digunakan dalam masyarakat, pada mulanya merupakan suatu sistem hukum khusus bagi anggota masyarakat Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan disebut dengan perjanjian perkawinan.

BACA JUGA : MENGENAL MACAM-MACAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Dalam Pasal 147 KUH Perdata disebutkan “Perjanjian Pra Nikah harus dibuat dengan akta notaris dan harus dibuat sebelum dilangsungkannya perkawinan. Perjanjian pra nikah mulai berlaku pada saat perkawinan dilangsungkan. Tidak boleh ditentukan saat lain untuk itu”. Hal-hal yang tidak dapat dimuat dalam perjanjian pra nikah dalam KUH Perdata meliputi hal-hal seperti berikut:

  1. Pasal 139 Para calon suami istri dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dan peraturan undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata tertib umum dan diindahkan pula ketentuan-ketentuan berikut.
  2. Pasal 140
  3. Tidak boleh melanggar hak marital dari suami yaitu hak suami didalam statusnya sebagai suami yaitu umpamanya suami yang harusmenetapkan di mana suami-istri harus bertempat tinggal.
  4. Tidak boleh juga melanggar hak kekuasaan orang tua. Menurut pasal 300, kekuasaan orang tua dilakukan oleh si suami.
  5. Tidak boleh melanggar hak yang diberikan undangundang kepada suami atau istri yang hidup paling lama. Ini yang mengenai hak waris dari suami atau istri (852 a). Suami istri yang hidup paling lama demi hukum menjadi wali (845).
  6. Tidak boleh melanggar hak suami di dalam statusnya sebagai kepala persatuan suami istri. Umpamanya tidak boleh diperjanjikan bahwasi istri dapat bertindak sendiri jika mengenai harta persatuan
  7. Pasal 141 Tidak boleh melepaskan haknya atas legitieme portie (hak mutlak) atas warisan dari keturunannya dan mengatur pembagian warisan dari ketururannya. Pasal ini sebetulnya tidak perlu, karena soal legitieme portie tidak dapat diatur lain daripada menurut undang-undang. Dan pengaturan warisan dari anak keturunannya harus dengan wasiat.
  8. Pasal 142 Tidak boleh diperjanjikan bahwa bagian hutang yang jatuh kepada salah satu pihak, ditentukan lebih besar dari bagian keuntungannya.
  9. Pasal 143 Tidak boleh diperjanjikan dengan kata-kata umum bahwa ikatan perkawinan harus tunduk pada ketentuan-ketentuan di luar negeri, adat kebiasaan atau peraturan daerah.

Dari segi tujuan dan manfaat dibuatnya Perjanjian perkawinan masih sedikit yang memandang hal ini sebagai sesuatu yang positif. Sebab, hal ini masih dianggap tabu dan tabu di masyarakat. Ada sebagian masyarakat yang dapat menerima konsep pemikiran tentang pembuatan Perjanjian Perkawinan, tetapi lebih banyak masyarakat yang belum menerimanya, disebabkan adanya pandangan negatif yang menganggap Perjanjian Perkawinan sebagai sesuatu yang tidak umum, tidak etis, kecurigaan, egois, tidak sesuai dengan budaya orang timur yang penuh etika. Manfaat perjanjian pra nikah antara lain:

  1. Mengatur pembagian harta

Hal ini bermanfaat agar harta suami dan harta istri tidak tercampur, sehingga dapat menghindari permasalahan yang mungkin timbul di masa depan terkait dengan harta bersama, warisan, atau aset yang dimiliki oleh masing-masing pasangan sebelum menikah.

  1. Memberikan perlindungan atas hutang yang dimiliki oleh pasangan

Artinya apabila salah satu pihak memiliki utang yang tidak dapat dibayarkan, maka salah satu pihak lainnya tidak memiliki tanggungjawab untuk melunasi hutang tersebut.

  1. Menjamin kepentingan usaha masing-masing

Jika salah satu pasangan memiliki usaha atau aset yang signifikan sebelum menikah, perjanjian pra nikah dapat digunakan untuk melindungi kepentingan usaha tersebut. Dalam hal perceraian atau kematian, perjanjian ini dapat menentukan bagaimana aset usaha akan diperlakukan dan bagaimana pemisahan harta akan dilakukan untuk memastikan kelangsungan usaha dan kepentingan masing-masing pasangan.

BACA JUGA : KORBAN BERDAMAI DENGAN PELAKU KDRT, APAKAH PROSES HUKUM DIHENTIKAN?

Sumber:

KUH Perdata

Haedah Faradz, Tujuan dan Manfaat Perjanjian Perkawinan, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 8, Nomor 3, Fakultas Hukum, Universitas Jendral Soedirman, 2008.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 5 Comments

  1. the king

    makasih infonya

  2. Riyan

    terimakasih

  3. Aulia Ikrom

    Mantap

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel