MENGENAL MACAM-MACAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Posted by Admin MYP | MENGENAL MACAM-MACAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

MENGENAL MACAM-MACAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

MENGENAL MACAM-MACAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Menurut Bagir Manan, sistem peradilan dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu: Pertama, sistem peradilan diartikan sebagai segala sesuatu yang berkenaan dengan penyelenggaraan peradilan. Disini, sistem peradilan akan mencakup kelembagaan, sumber daya, tata cara, prasarana dan sarana, dan lain-lain; Kedua, sistem peradilan diartikan sebagai proses mengadili (memeriksa dan memutus perkara).

BACA JUGA : KORBAN BERDAMAI DENGAN PELAKU KDRT, APAKAH PROSES HUKUM DIHENTIKAN?

Proses peradilan berlangsung di tempat yang disebut pengadilan. terdapat perbedaan antara konsep peradilan dan pengadilan. Peradilan mengacu pada proses mengadili perkara menurut kategorinya. Pada saat yang sama, pengadilan menentukan tempat di mana perkara diadili atau di mana proses peradilan dilakukan untuk menegakkan hukum. Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih, bahwa hukum tidak ada atau kurang, akan tetapi pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk. Berikut adalah macam-macam system peradilan di Indonesia:

  1. Peradilan Umum, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2004 jo UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Peradilan Umum berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata dan perkara pidana bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. yang meliputi:
  2. Pengadilan Negeri (berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota).
  3. Pengadilan Tinggi (berkedudukan di Ibukota Provinsi).
  4. Mahkamah Agung (berkedudukan di Ibukota Negara).
  5. Peradilan Khusus, Berdasarkan UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum disebutkan bahwa dilingkungan peradilan umum dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur oleh undang-undang yaitu pengadilan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang nomor 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat dalam Pasal 2 bahwa “Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum”.
  6. Peradilan Agama, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1989 jo UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama., Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama islam di bidang perkawinan, pewarisan, wasiat, dan hibah, yang meliputi:
  7. Pengadilan Agama (berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota).
  8. Pengadilan Tinggi Agama (berkedudukan di Ibukota Provinsi).
  9. Peradilan Militer, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyebutkan bahwa Peradilan Militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara, yang meliputi:
  10. Pengadilan Militer (pengadilan tingkat pertama bagi militer yang berpangkat kapten ke bawah yang melakukan tindak pidana).
  11. Pengadilan Militer Tinggi (pengadilan tingkat pertama bagi militer yang berpangkat mayor ke atas yang melakukan tindak pidana).
  12. Pengadilan Militer Utama (pengadilan tingkat banding bagi perkara pidana yang diperiksa pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi, dan sebagai pengadilan tingkat banding bagi perkara sengketa tata usaha militer).
  13. Pengadilan Militer Pertempuran (pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan militer yang bersifat mobil mengikuti gerakan pasukan di daerah pertempuran, berkedudukan dan berdaerah hukum di daerah pertempuran, dengan tugas dan wewenang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh yustisiabel peradilan militer di daerah pertempuran).
  14. Pengadilan Tata Usaha Negara, berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2004 jo Pasal 1 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara, yang meliputi:
  15. Pengadilan Tata Usaha Negara (berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota).
  16. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (berkedudukan di Ibukota Provinsi).

BACA JUGA : KLASIFIKASI BENTUK KONTRAK DAN SYARAT-SYARAT SAHNYA

Sumber:

Bagir Manan, Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian), Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2007, hal.17.

UU Nomor 8 Tahun 2004 jo UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

UU nomor 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

UU Nomor 7 Tahun 1989 jo UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

UU Nomor 9 Tahun 2004 jo Pasal 1 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 5 Comments

  1. kecubung

    terimakasih infonya

  2. ferdiii

    nambah2 ilmu

  3. kuyya

    saya hadir pak, mantaaap

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel