Apabila Sudah Cerai, Masihkah Berhak Menerima Warisan dari Mantan Istri?

Posted by Admin MYP | Apabila Sudah Cerai, Masihkah Berhak Menerima Warisan dari Mantan Istri?

Apabila Sudah Cerai, Masihkah Berhak Menerima Warisan dari Mantan Istri?

Apabila Sudah Cerai, Masihkah Berhak Menerima Warisan dari Mantan Istri?

Harus dipahami bahwa orang yang berhak mendapatkan warisan disebabkan oleh dua hal, yaitu:

  1. Karena adanya hubungan perkawinan dan;
  2. Karena adanya hubungan darah.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 174 ayat (1) Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), di mana kelompok-kelompok ahli waris dibagi menurut:

Hubungan Darah:
  • Golongan laki-laki, terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek;
  • Golongan perempuan, terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

Hubungan Perkawinan Terdiri Dari Duda Atau Janda

Dari ketentuan di atas, maka ketika suami istri telah bercerai dan telah habis masa idah masa tunggunya, maka tidak ada lagi hubungan kewarisan antara keduanya. Hal ini karena hubungan perkawinan keduanya telah putus.

Sebaliknya, apabila telah bercerai namun masih dalam masa idah, maka keduanya masih dapat saling mewarisi.

Adapun berkaitan dengan harta, maka yang harus dibagi hanyalah harta bersama. Yakni harta yang diperoleh selama dalam perkawinan berlangsung. Harta yang dibagikan secara merata dihitung saat diperolehnya harta tersebut saat perkawinan telah terjadi. Adapun istri-istri lainnya, mereka tidak berhak mendapatkan warisan. Mereka tidak masuk dalam kategori ahli waris.

BACA JUGA : Apabila Istri Yang Menggugat Cerai, Apakah Bisa Dapat Harta Gono-Gini?

BACA JUGA : Inilah Hak-Hak Istri Apabila Menggugat Cerai Suami

Referensi:

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 7 Comments

  1. mang Solihin

    siap pak boss, makasih infonya

  2. lulu

    terimakasih infonya

  3. laeee

    ok pak, makasih ilmunya

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel