Posted by Admin MYP | Apabila Sudah Cerai, Masihkah Berhak Menerima Warisan dari Mantan Istri?
Apabila Sudah Cerai, Masihkah Berhak Menerima Warisan dari Mantan Istri?
Harus dipahami bahwa orang yang berhak mendapatkan warisan disebabkan oleh dua hal, yaitu:
- Karena adanya hubungan perkawinan dan;
- Karena adanya hubungan darah.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 174 ayat (1) Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), di mana kelompok-kelompok ahli waris dibagi menurut:
Hubungan Darah:- Golongan laki-laki, terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek;
- Golongan perempuan, terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
Dari ketentuan di atas, maka ketika suami istri telah bercerai dan telah habis masa idah masa tunggunya, maka tidak ada lagi hubungan kewarisan antara keduanya. Hal ini karena hubungan perkawinan keduanya telah putus.
Sebaliknya, apabila telah bercerai namun masih dalam masa idah, maka keduanya masih dapat saling mewarisi.
Adapun berkaitan dengan harta, maka yang harus dibagi hanyalah harta bersama. Yakni harta yang diperoleh selama dalam perkawinan berlangsung. Harta yang dibagikan secara merata dihitung saat diperolehnya harta tersebut saat perkawinan telah terjadi. Adapun istri-istri lainnya, mereka tidak berhak mendapatkan warisan. Mereka tidak masuk dalam kategori ahli waris.
BACA JUGA : Apabila Istri Yang Menggugat Cerai, Apakah Bisa Dapat Harta Gono-Gini?
BACA JUGA : Inilah Hak-Hak Istri Apabila Menggugat Cerai Suami
Referensi:
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
siap pak boss, makasih infonya
terimakasih infonya
ok pak, makasih ilmunya
Pingback: Alasan Dibolehkannya Perceraian Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Pingback: Bisakah Cerai, Apabila Suami Tidak Menghadiri Sidang Perceraian?
Pingback: Dapatkah Istri Siri Menggugat Cerai Suaminya? - Mohamad Yusup & Partners
Pingback: Pengaturan Pengajuan, dan Implikasi Hukum dari Isbat Nikah - Mohamad Yusup & Partners