Inilah Hak-Hak Istri Apabila Menggugat Cerai Suami

Posted by Admin MYP | Inilah Hak-Hak Istri Apabila Menggugat Cerai Suami

Inilah Hak-Hak Istri Apabila Menggugat Cerai Suami

Inilah Hak-Hak Istri Apabila Menggugat Cerai Suami

Kategori Pembagian Nafkah Istri Pasca Perceraian

Mengenai nafkah atau hak istri setelah cerai menurut Islam, menurut Rendra Widyakso dalam Tuntutan Nafkah dalam Perkara Cerai Gugat pada laman Pengadilan Agama Semarang, menerangkan bahwa ada beberapa kategori pembagian nafkah kepada mantan istri Pasca Perceraian:

  1. Nafkah Madhiyah adalah nafkah yang telah lampau dan tidak selalu dihubungkan dengan perkara cerai talak. Dalam hal ini, istri dapat mengajukan tuntutan nafkah madhiyah saat suaminya mengajukan perkara cerai talak dengan mengajukan gugatan rekonvensi.
  2. Nafkah Idah. Pasca putusan, mantan istri akan menjalani masa iddah. Sehingga konsep nafkah idah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dijadikan illat yang sama terhadap perkara cerai talak.
  3. Nafkah Mutah. Konsepnya adalah istri yang dicerai merasa menderita karena harus berpisah dengan suaminya. Guna meminimalisasi penderitaan atau rasa sedih tersebut, maka diwajibkanlah bagi mantan suami untuk memberikan nafkah mutah sebagai Penghilang pilu. Namun, ada beberapa pendapat menyatakan bahwa apabila yang mengajukan gugatan cerai adalah istri, maka nafkah mutah dianggap tidak ada.
  4. Nafkah Anak, yang tentunya jatuh pada saat setelah terjadinya peristiwa cerai. Tidak menutup kemungkinan dibolehkan dalam perkara cerai gugat untuk mengajukan tuntutan atas nafkah anak. Persoalan kewajiban bapak pada anak setelah bercerai menurut Islam sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) wajib dipenuhi sesuai kemampuan bapaknya hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri.

BACA JUGA : Sertifikat tanah ganda atas tanah yang sama dan langkah hukumnya

Kemudian, secara spesifik, Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa, bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:

  1. Memberikan mutah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul;
  2. Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
  3. Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separuh apabila qobla al dukhul;
  4. Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

Namun, bagaimana apabila perceraian terjadi karena gugatan yang dilakukan oleh pihak istri?

Penting untuk diketahui bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak menyebutkan hak istri setelah menggugat cerai suami secara eksplisit. Namun, yang jelas, Kompilasi Hukum Islam (KHI)  menyatakan hak istri pasca menceraikan suaminya adalah mendapat nafkah idah dari bekas suaminya, kecuali ia nusyuz. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan nusyuz adalah perbuatan tidak taat dan membangkang seorang istri terhadap suami (tanpa alasan) yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Lebih lanjut, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menerangkan bahwa istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban utama, yakni berbakti lahir dan batin kepada suaminya di dalam batas-batas yang dibenarkan hukum Islam. Kemudian, bilamana lian terjadi maka perkawinan itu putus untuk selamanya dan anak yang dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari kewajiban memberi nafkah.

BACA JUGA : Langkah hukum apabila Akta Jual Beli (AJB) Tanah disertifikatkan oleh pihak lain

Arti lian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sumpah seorang suami dengan tuduhan bahwa istrinya berzina, sebaliknya istrinya juga bersumpah dengan tuduhan bahwa suaminya bohong. Masing-masing mengucapkannya empat kali, sedangkan yang kelima mereka berikrar bersedia mendapat laknat Allah SWT jika berdusta. Akibatnya, suami istri itu bercerai dan haram menikah kembali seumur hidup.

Putusan Pengadilan Mengenai Hak Istri Yang Menggugat Cerai Suami

Kendati demikian, dalam praktik Peradilan Agama, gugatan akan nafkah atau hak istri setelah menggugat suaminya disertakan saat gugatan cerai. Sehubungan dengan hal ini, tidak sedikit dalam kasus gugatan cerai, gugatan tersebut dikabulkan oleh hakim. Contoh kasusnya dikabulkannya gugatan hak istri setelah menggugat cerai suami dapat ditemukan pada Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2615/Pdt.G/2011/PA.JS, sebagaimana diuraikan oleh Erwin Hikmatiar dalam Nafkah Iddah pada Perkara Cerai Gugat.

Dalam kasus cerai gugat ini, hakim menjatuhkan putusan bahwa mantan suami sebagai tergugat wajib memberikan nafkah kepada mantan istrinya sebagai penggugat. Bentuk hak istri setelah menggugat cerai suami dalam kasus ini, antara lain (halaman 165):

  1. Hadanah kepada penggugat setiap bulan minimal sejumlah Rp. 4 juta sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun;
  2. Nafkah idah kepada penggugat selama tiga bulan sebesar Rp. 10 juta.

Hak istri setelah menggugat cerai suami berupa nafkah idah ini dianggap sebagai kewajiban dari mantan suami kepada istri yang telah diceraikan. Hal ini adalah suatu sikap yang sepatutnya dilakukan oleh suami karena nafkah idah bisa sedikit meringankan beban hidup ketika menjalani masa idah dan bisa menjadi pelipur lara bagi istri yang diceraikan.

Hal ini terdapat dalam Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018, di mana hak istri setelah menggugat cerai suami dapat berupa nafkah mutah dan nafkah idah sepanjang tidak nusyuz (halaman 15). Namun, hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah idah, nafkah mutah, dan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar hidup istri dan/atau anak (halaman 14).

Berdasarkan putusan dan surat edaran tersebut, tidak tertutup kemungkinan dalam perkara cerai gugat, pihak penggugat (istri) dapat mengajukan hak istri setelah menggugat cerai suami berupa nafkah madhiyah, nafkah idah, nafkah mutah, dan nafkah anak sepanjang tidak nusyuz.

Referensi:

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Erwin Hikmatiar. Nafkah Iddah pada Perkara Cerai GugatMizan: Journal of Islamic Law – Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun, Vol. 4, No. 1, 2016

Rendra Widyakso. Tuntutan Nafkah dalam Perkara Cerai Gugat, yang diakses pada 26 Januari 2023 pukul 16.00 WIB;

Lian, yang diakses pada 26 Januari 2023, pukul 17.40 WIB

Nusyuz, yang diakses pada 26 Januari 2023, pukul 18.00 WIB

Pasal 156 huruf d Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pasal 149 KHI

Pasal 152 KHI

Pasal 84 ayat (1) KHI

Pasal 83 ayat (1) KHI

Pasal 162 KHI

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 5 Comments

  1. (No Name)

    siap pak boss

  2. ferdiii

    terimakasih infonya pak

  3. pendek

    ok pak, nambah2 ilmu

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel