Posted by Admin MYP | Sertifikat tanah ganda atas tanah yang sama dan langkah hukumnya
Sertifikat tanah ganda atas tanah yang sama dan langkah hukumnya
Bahwa apabila sertifikat hak milik (SHM) yang Anda maksud adalah sertifikat sebagai tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap tanah.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang berbunyi:
“Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan”.
Apabila anda telah membeli tanah dan bangunan dan telah terbit sertifikat hak milik (SHM) terhadap tanah dan bangunan tersebut. Namun ada sertifikat hak milik (SHM) milik orang lain yang mengaku sebagai pemilik tanah yang anda miliki.
BACA JUGA : Langkah hukum apabila Akta Jual Beli (AJB) Tanah disertifikatkan oleh pihak lain
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan:
Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama autentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.
Kemudian dalam Putusan Mahkamah Agung 976 K/Pdt/2015 menyatakan:
…bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat autentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum…
Putusan Mahkamah Agung 290 K/Pdt/2016 dan Putusan Mahkamah Agung 143 PK/Pdt/2016 menyatakan bahwa:
…Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu…
Berdasarkan yurisprudensi dan putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, maka Anda dapat membandingkan tahun terbitnya sertifikat hak milik (SHM) yang anda miliki dengan SHM yang dimiliki oleh orang lain. Hal ini bertujuan untuk menentukan sertifikat mana yang terlebih dahulu terbit merupakan sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.
Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda
Adapun langkah hukum yang dapat di tempuh jika terdapat sertifikat ganda dalam satu bidang tanah antara lain:
1. Penyelesaian Sengketa Melalui Kantor Pertanahan
Anda dapat melakukan penyelesaian sertifikat tanah ganda melalui Kantor Pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 yang berbunyi:
“Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu”.
Lebih lanjut dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 menyebutkan:
- Dalam hal terdapat satu atau beberapa sertifikat tumpang tindih dalam satu bidang tanah baik seluruhnya maupun sebagian maka terhadap sertifikat dimaksud dilakukan Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
- Pembatalan dilakukan terhadap sertifikat yang berdasarkan hasil penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh fakta terdapat cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.
Dengan demikian, apabila terdapat sertifikat tanah ganda, Anda dapat melakukan pengaduan ke Kantor Pertanahan agar ditindak lanjuti dan mendapatkan penanganan.
2. Mengajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Selain mengajukan pengaduan kepada Kantor Pertanahan, anda juga dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap sertifikat hak milik (SHM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena sertifikat hak milik (SHM) telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Unsur yang dimaksud yaitu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara/TUN (dalam hal ini Kantor Pertanahan/BPN) yang berisi tindakan hukum TUN, bersifat konkret, individual dan final dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang.
Ketentuan mengenai Pembatalan terhadap KTUN diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang berbunyi:
“Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.”
Hal tersebut juga diatur dalam Lampiran Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 halaman 5 yang menyebutkan:
“Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN).”
3. Membuat Laporan ke Kepolisian apabila ada dugaan Pemalsuan Sertifikat
Selain kedua langkah di atas, anda juga dapat membuat laporan ke kepolisian terhadap pihak yang mengaku mempunyai sertifikat hak milik (SHM) pada tanah anda, apabila ada dugaan pemalsuan sertifikat. Ketentuan pidana yang mengatur mengenai pemalsuan sertifikat diatur dalam Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan:
- Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
- akta-akta otentik;
- surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
- surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
- talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
- surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
- Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
BACA JUGA : Memahami Restorative Justice dan Syaratnya
Referensi:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3080
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang telah dicabut sebagian oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018
Putusan Mahkamah Agung Nomor 976 K/Pdt/2015
Putusan Mahkamah Agung Nomor 290 K/Pdt/2016
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
terimakasih boss infonya
mantap boss, infonya
terimakasih infonya pak
Pingback: Inilah Hak-Hak Istri Apabila Menggugat Cerai Suami
Pingback: Apabila Istri Yang Menggugat Cerai, Apakah Bisa Dapat Harta Gono-Gini?