Posted by Admin MYP | Pengertian Addendum: Perjanjian, Dasar, Fungsi dan Syaratnya
PENGERTIAN
Addendum atau adendum adalah perubahan atau lampiran dari sebuah perjanjian. Namun sebenarnya addendum memiliki beberapa pengertian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia addendum adalah kata yang berasal dari Bahasa Belanda. Dari warisan itu, addendum berarti jilid tambahan atau lampiran.
Arti lain dari adendum adalah ketentuan atau pasal tambahan dalam perjanjian. Maka addendum adalah bagian tak terpisahkan dari kontrak atau perjanjian tersebut. Jadi, bisa disebut addendum berisi dokumen yang mengubah, menambah, atau mengurangi isi perjanjian atau kontrak awal.
Kunci utama addendum adalah adanya kesepakatan dari para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Dasar hukum addendum adalah asas kebebasan berkontrak. Sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata berbunyi:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Fungsi adanya Addendum adalah menanggulangi hal-hal yang belum termuat di perjanjian. Atau juga untuk memberikan ruang perubahan perjanjian di masa depan, ketika kondisi berubah, dan para pihak ingin mengubah sebagian isi perjanjian.
BACA JUGA : Masalah Pertanahan dan Solusinya | Hukum Sengketa Tanah
Untuk bisa menggunakan addendum dalam perjanjian, maka yang harus sah lebih dulu adalah perjanjian tersebut. Sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian bisa sah jika
· Adanya kesepakatan para pihak dalam perjanjian
· Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
· Suatu hal tertentu
· Suatu sebab (causa) yang halal/legal
Maka, sebuah perjanjian dikatakan sudah memenuhi syarat jika telah dilakukan addendum.
Fungsi dan Tujuan
Fungsi dan tujuan addendum adalah untuk menanggulangi hal-hal yang tidak tercakup dalam perjanjian. Atau memberikan kemungkinan untuk mengubah perjanjian di masa depan, ketika kondisi berubah dan para pihak ingin mengubah sebagian isi perjanjian. Selain itu addendum juga menjaga sebuah perjanjian agar selalu ditaati dan disetujui oleh kedua belah pihak sehingga mencegah adanya pihak-pihak yang dirugikan dari suatu perjanjian tersebut.
Selain itu addendum biasanya digunakan dalam untuk mengubah sebuah isi kontrak karena hal-hal tertentu misalnya seperti beberapa contoh dibawah ini :
1. Mengubah kontrak kerja
Addendum biasanya digunakan untuk mengubah kontrak kerja karyawan. Misalnya, karena bahan material terlambat datang akibat bencana alam, sedangkan karyawan tersebut hanya bisa bekerja ketika bahan material diterimanya, maka perusahaan pun menambah waktu kontrak kerjanya dengan addendum.
2. Menyewa kontraktor ataupun pekerja lepas
Addendum adalah perjanjian yang cukup dikenal oleh para kontraktor maupun pekerja kepas. Biasanya jika ada tambahan waktu untuk mengerjakan suatu proyek karena kontaktor maupun pekerja tersebut tidak bisa menyelesaikan proyek tepat waktu, maka addendum akan dibuat untuk memperjelas penambahan waktu yang dibutuhkan.
3. Kontak dalam menyewa rumah
Jika kamu menyewakan rumah pada seseorang maka kamu yang membuat perjanjian yang menyatakan bahwa kamu tidak dapat melanjutkan pemeliharaan tempat tersebut karena alasan tertentu, sehingga penyewa rumah yang harus membayar pemeliharaan. Kamu juga bisa menawarkan perubahan perjanjian sewa rumah pada penyewa rumah. Apabila penyewa rumah menyetujui perjanjian tersebut karena kamu juga memberikan alasan yang jelas padanya, addendum pun sudah bisa disusun, dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Syarat Addendum
Addendum juga memiliki dasar hukum yang mengatur sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
BACA JUGA : Pengacara Perceraian Tangerang
Untuk menggunakan addendum dalam perjanjian, perjanjian harus berlaku terlebih dahulu. Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian itu sah dalam keadaan-keadaan seperti adanya kesepakatan para pihak dalam perjanjian, kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab (causa) yang halal/legal. Oleh karena itu, jika perjanjian sudah memenuhi persyaratan tersebut, maka addendum sudah bisa dibuat.
Ada beberapa syarat agar addendum itu dianggap sah atau diakui oleh undang-undang, seperti berikut :
- Addendum disusun untuk menambahkan isi dokumen lama.
- Addendum perlu disetujui oleh kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak tidak menyetujui atau tidak mau menandatanganinya, addendum itu dinyatakan tidak sah.
- Apabila diperlukan, penandatanganan bisa dihadiri oleh saksi.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
sip pak, mantaap
makasih infonya pak
makasih infonya
Pingback: Alasan PHK Berdasarkan Ketentuan PHK Dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja - Mohamad Yusup & Partners
Pingback: Tanah Warisan yang dikuasai tanpa Persetujuan Ahli Waris Lain | Sengketa
ok siap pak, makasih
Izin Copas Pak