PHK Kesalahan Berat Berdasarkan UU Cipta Kerja

Posted by Muchamad Fachmi Fachrezi | PHK Kesalahan Berat Berdasarkan UU Cipta Kerja

Alasan PHK Oleh Perusahaan Berdasarkan Ketentuan PHK Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Abstrak

Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp, dimana posisi pekerja cenderung tidak memiliki kekuatan, apabila berhadapan dengan pengusaha yang memiliki kekuatan Pemutusan hubungan kerja sepihak yang di lakukan oleh PT Sinarmas Multifinance kepada para pekerja yaitu Welson Fransisca, Heri Ferdian dan Rudi Karmidi sebagai karyawan PT Sinarmas Multifinance, mereka dituduh melakukan kesalahan berat dan mem-PHK dengan cara SP ke-I dan SP ke-II tanpa ada putusan pengadilan sebelumnya. Dengan banyaknya kasus seperti ini menjadikan pekerja kehilangan kesempatan dan keadilan secara hukum, yang mana akan merugikan para pekerja.

BACA JUGA : Pengertian Addendum: Perjanjian, Dasar, Fungsi dan Syaratnya

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan PHK oleh PT Sinarmas Multifinance apakah dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan PHK berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menerangkan bahwa alasan PHK oleh PT Sinarmas Multifinance tidak dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan PHK dalam Pasal 52 ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021, antara Surat Peringatan ke-1 dan ke-2 yang diberikan oleh PT. Sinarmas Multifinance melampaui jangka waktu 6 bulan sejak diterbitkannya. Maka seharusnya tidak tepat dan dikategorikan sebagai perbuatan PHK tanpa kesalahan.

Kata Kunci : Pekerja/Buruh, Kesalahan Berat, Hukum Tenaga Kerja

BACA JUGA : Masalah Pertanahan dan Solusinya | Hukum Sengketa Tanah

Download PDF : PHK Kesalahan Berat Berdasarkan UU Cipta Kerja

 

 

Daftar Pustaka :

Abdul Rakhman, Hukum Perburuhan di Indonesia, Ed.1, Cet.3, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

E. Sumaryono, Etika dan Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Kanisius, Yogyakarta, 2002.

I Dewa Gede Atmadja, Filsafat Hukum, Setara Press, Malang, 2013.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Rawls.,” A Theory of Justice”, The Belknap Press of Harvarrd University Press, Cambridge Massachusetsss, 1971.

Budi Santoso, “Justifikasi Efisiensi Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja”, Mimbar Hukum Vol. 25 No. 3, Universitas Brawijaya, Malang, 2013.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 012/PUU-I/2003, Mahkamah Konstitusi, Kamis, 28 Oktober 2004.

Putusan Kasasi nomor 461 K/Pdt.Sus-PHI/2017 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 Mei 2017.

Welson Fransisca, Heri Ferdian dan Rudi Karmidi vs PT. Sinarmas Multifinance, 1/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 16 Maret 2021.

https://new.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2408/perbedaan-ketentuan -untuk-pekerja-tetap–kontrak-dan-ioutsourcing-i/, dalam artikel berjudul ”Perbedaan Ketentuan untuk Pekerja Tetap, Kontrak dan Outsourcing”, diakses pada tanggal 30 Mei 2021 pukul 08.25 WIBPHK Kesalahan Berat Berdasarkan UU Cipta Kerja

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 7 Comments

  1. asepe

    makasih pak infonya

  2. baduri

    akhirnya keluar lagi artikelnya, mantap pak

  3. gulali

    izin download PDF

  4. yanah

    Izin download Pak

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel