Posted by Muchamad Fachmi Fachrezi | PHK Kesalahan Berat Berdasarkan UU Cipta Kerja
Abstrak
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp, dimana posisi pekerja cenderung tidak memiliki kekuatan, apabila berhadapan dengan pengusaha yang memiliki kekuatan Pemutusan hubungan kerja sepihak yang di lakukan oleh PT Sinarmas Multifinance kepada para pekerja yaitu Welson Fransisca, Heri Ferdian dan Rudi Karmidi sebagai karyawan PT Sinarmas Multifinance, mereka dituduh melakukan kesalahan berat dan mem-PHK dengan cara SP ke-I dan SP ke-II tanpa ada putusan pengadilan sebelumnya. Dengan banyaknya kasus seperti ini menjadikan pekerja kehilangan kesempatan dan keadilan secara hukum, yang mana akan merugikan para pekerja.
BACA JUGA : Pengertian Addendum: Perjanjian, Dasar, Fungsi dan Syaratnya
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan PHK oleh PT Sinarmas Multifinance apakah dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan PHK berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menerangkan bahwa alasan PHK oleh PT Sinarmas Multifinance tidak dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan PHK dalam Pasal 52 ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021, antara Surat Peringatan ke-1 dan ke-2 yang diberikan oleh PT. Sinarmas Multifinance melampaui jangka waktu 6 bulan sejak diterbitkannya. Maka seharusnya tidak tepat dan dikategorikan sebagai perbuatan PHK tanpa kesalahan.
Kata Kunci : Pekerja/Buruh, Kesalahan Berat, Hukum Tenaga Kerja
BACA JUGA : Masalah Pertanahan dan Solusinya | Hukum Sengketa Tanah
Download PDF : PHK Kesalahan Berat Berdasarkan UU Cipta Kerja
Daftar Pustaka :
Abdul Rakhman, Hukum Perburuhan di Indonesia, Ed.1, Cet.3, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
E. Sumaryono, Etika dan Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Kanisius, Yogyakarta, 2002.
I Dewa Gede Atmadja, Filsafat Hukum, Setara Press, Malang, 2013.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Rawls.,” A Theory of Justice”, The Belknap Press of Harvarrd University Press, Cambridge Massachusetsss, 1971.
Budi Santoso, “Justifikasi Efisiensi Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja”, Mimbar Hukum Vol. 25 No. 3, Universitas Brawijaya, Malang, 2013.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 012/PUU-I/2003, Mahkamah Konstitusi, Kamis, 28 Oktober 2004.
Putusan Kasasi nomor 461 K/Pdt.Sus-PHI/2017 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 Mei 2017.
Welson Fransisca, Heri Ferdian dan Rudi Karmidi vs PT. Sinarmas Multifinance, 1/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 16 Maret 2021.
https://new.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2408/perbedaan-ketentuan -untuk-pekerja-tetap–kontrak-dan-ioutsourcing-i/, dalam artikel berjudul ”Perbedaan Ketentuan untuk Pekerja Tetap, Kontrak dan Outsourcing”, diakses pada tanggal 30 Mei 2021 pukul 08.25 WIBPHK Kesalahan Berat Berdasarkan UU Cipta Kerja
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
makasih pak infonya
akhirnya keluar lagi artikelnya, mantap pak
Pingback: Tanah Warisan yang dikuasai tanpa Persetujuan Ahli Waris Lain | Sengketa
izin download PDF
Pingback: Menang Gugatan Pesangon di MA tapi Haknya Tak Bisa Cair, 102 Buruh yang Di-PHK PT. Yooshin Indonesia Kirim Surat ke Badan Pengawas MA untuk memantau Gugatan PKPU (Pailit) di Pengadilan Jakarta Pusat
Pingback: Menang di Pengadilan, Mantan Buruh PT. Yooshin Belum Terima Haknya
Izin download Pak