Posted by Admin MYP | Regulasi Pemasangan Baliho Kampanye, Jangan Sampai Salah!
Regulasi Pemasangan Baliho Kampanye, Jangan Sampai Salah!
Menjelang Pemilu 2024 kampanye merupakan bagian penting dari sebuah komunikasi politik. Beberapa model kampanye yang sering digunakan yaitu seperti spanduk, baliho, billboard, dan sebagainya. Baliho merupakan media khusus interaksi politik antara pasangan calon dan calon pemilih. Pasangan calon berharap dapat memproyeksikan diri dan identitas politiknya melalui baliho tersebut, sehingga tercipta hubungan yang interaktif dan timbal balik di antara keduanya, meskipun bersifat relatif pasif.
BACA JUGA : Pada saat kapan Putusan Pengadilan dapat dikatakan telah Berkekuatan Hukum Tetap
Penempatan baliho pada ruang yang terbuka pada dasarnya adalah untuk memberikan penjelasan kepada pengguna jalan yang merupakan calon pembaca agar memahami isi pesan yang ada dalam baliho tersebut. Oleh karena itu, dari sisi agenda politik, baliho merupakan sarana sosial yang dirancang untuk mempromosikan citra pasangan calon serta visi dan misi pencalonannya dalam pemilu.
Alat peraga kampanye perlu memuat unsur teks dan grafis, namun terkadang alat peraga kampanye kandidat kurang mewakili kualitas pesan yang ingin disampaikan. Selain itu, spanduk atau baliho yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Hal tersebut dapat menjadi tidak etis serta penyumbang sampah visual ketika melanggar aturan pemasangan yang telah dijelaskan dalam Pasal 34 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pemasangan tidak diperbolehkan di tempat sebagai berikut:
- Tempat ibadah termasuk halaman;
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
- Gedung milik pemerintah;
- Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
Selanjutnya, di pasal 26 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam hal ditemukan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye kepada pihak terkait. Sedangkan, pasal 26 ayat 2 menjelaskan Dalam hal penurunan dan pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Pemilu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Selanjutnya pengawas Pemilu akan menjatuhkan sanksi administrasi kepada siapapun yang melanggar larangan ketentuan kampanye. Sanksi tersebut tertuang di pasal 46 ayat 1 berupa peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye; dan/atau penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial, dan lembaga penyiaran.
BACA JUGA : Akibat Hukum adanya Kawin Kontrak di Indonesia
Sumber:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Azka Abdi Amrurobbi, “Problematika Sampah Visual Media Luar Ruang: Tinjauan Regulasi Kampanye Pemilu dan Pilkada”, Jurnal Adhyasta Pemilu, Volume 4 Nomor 2, tahun 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
siap, makasih infonya
iya, makasih infonya pak
siap pak boss
Pingback: Definisi dan jenis-jenis Penganiayaan serta jerat hukumnya | Pengacara
Pingback: Alasan pembenar termasuk bagian dari alasan penghapus pidana | Pengacara