Posted by Admin MYP | Alasan pembenar termasuk bagian dari alasan penghapus pidana
Alasan pembenar termasuk bagian dari alasan penghapus pidana
Alasan pembenar merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer, sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum pada saat itu.
BACA JUGA : Definisi dan jenis-jenis Penganiayaan serta jerat hukumnya
Suatu tindak pidana tidak selalu mendatangkan hukuman bagi orang yang melakukannya. Hal ini dilihat dari sudut kemampuan bertanggung jawab, maka hanya seseorang yang mampu bertanggung jawab yang dapat di pertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dalam tindak pidana tidak ada seseorang yang dapat dipidana tanpa adanya kesalahan, merupakan asas pertanggungjawaban pidana. Oleh sebab itu, dalam hal dipidananya seseorang yang melakukan perbuatan sebagaimana yang telah diancamkan, ini tergantung dari persoalan apakah dalam melakukan perbuatan ini seseorang tersebut mempunyai kesalahan atau tidak.
Oleh karena hal tersebut, pertanggungjawaban pidana atau kesalahan menurut hukum pidana terdiri atas tiga syarat, yaitu:
- Kemampuan bertanggungjawab atau dapat dipertanggung jawabkan dari sisi si pembuat.
- Adanya perbuatan melawan hukum, yaitu suatu sikap psikis si pelaku yang berhubungan dengan kelakuannya, yaitu disengaja dan sikap kurang hati-hati.
- Tidak ada alasan pembenar atau alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi si pembuat.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), persoalan kemampuan bertanggung jawab ini terdapat dalam Pasal 44 ayat (1) yang menyatakan, barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena cacat, tidak di pidana. Dalam masalah dasar penghapus pidana, ada pembagian antara dasar pembenar dan dasar pemaaf. Dengan adanya salah satu dasar penghapusan pidana berupa dasar pembenar, maka suatu perbuatan kehilangan sifat melawan hukumnya, sehingga menjadi legal atau boleh, dan pembuatnya tidak dapat disebut pelaku tindak pidana.
Alasan penghapus pidana adalah peraturan yang terutama ditujukan kepada hakim. Peraturan ini menetapkan dalam keadaan bagaimana seorang pelaku, yang telah memenuhi rumusan delik yang seharusnya dipidana, tidak dipidana. Hakim menempatkan wewenang dari pembuat undang-undang untuk menentukan apakah telah terdapat keadaan khusus seperti dirumuskan dalam alasan penghapus pidana.
Alasan pembenar ini kemudian menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, meskipun perbuatan ini telah memenuhi rumusan delik dalam undang-undang. Jika perbuatannya tidak melawan hukum maka tidak mungkin ada pemidanaan. Alasan pembenar yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di antaranya:
- Pasal 48, yang dilakukan dalam keadaan darurat.
- Pasal 49 ayat (1), yang dilakukan kerena pembelaan terpaksa.
- Pasal 50, untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan.
- Pasal 51 ayat (1), untuk menjalankan perintah jabatan.
Pada dasarnya, hukum pidana merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
BACA JUGA : Regulasi Pemasangan Baliho Kampanye, Jangan Sampai Salah!
Referensi:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3080
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
makasih ilmunya pak
mantap
makasih infonya
Pingback: Hutang Tidak Dibayar, Bagaimana Proses Hukum yang Dapat Ditempuh?
Pingback: KLASIFIKASI BENTUK KONTRAK DAN SYARAT-SYARAT SAHNYA