pengertian kreditur konkuren, preferen dan separatis

Posted by Admin MYP | pengertian kreditur konkuren, preferen dan separatis

pengertian kreditur konkuren, preferen dan separatis

Dalam konsepsi hukum perdata dikenal tiga jenis kreditur, yaitu kreditur konkuren, preferen dan separatis. Jenis kreditur ini ditentukan berdasarkan jenis utang atau jenis jaminannya. Dalam KUH Perdata, istilah jenis-jenis kreditur tidak disebutkan, demikian pula jika kita membaca buku Subekti tentang Pokok-Pokok Hukum Perdata. Namun jenis-jenis kreditur muncul dalam literaturyang berkaitan dengan hukum benda dan hukum jaminan.Secara umum dapat dijelaskan bahwa kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, kreditur preferen adalah kreditur yang didahulukan karena sifat piutangnya (hak istimewa), dan kreditur separatis adalah kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan. Sampai dengan saat ini, hak jaminan kebendaan di Indonesia antara lain adalah gadai, hak tanggungan, fidusia, resi gudang dan hipotik.

BACA JUGA : Suami Tidak Menafkahi Istri? Ini Langkah Hukumnya

Dasar pengaturan jenis-jenis kreditur diatur dalam Buku II KUH Perdata Benda Bab kesebelas tentang Piutang-Piutang yang diistimewakan. Pasal 1131 mengatur secara umum tentang segala kebendaan si debitur yang demi hukum menjadi jaminan bagi utang yang dibuatnya. Barulah pada Pasal 1132 mulai disebutkan mengenai jenis jaminan, di mana harta si debitur akan menjadi jaminan bagi si berpiutang (kreditur) umum yang secara bersama-sama memiliki kegiatan debitur. Pendapatan dari penjualan harta debitur tersebut akan dibagi secara berimbang kepada kreditur umum, kecuali di antara kreditur tersebut terdapat alasan untuk didahhulukan pembayarannya.[1] Pada Pasal selanjutnya yaitu Pasal 1133 disebutkan bahwa hak didahulukan bagi si kreditur ini dapat timbul dari adanya hak istimewa ( privilege ), gadai dan hipotik. Dapat dikatakan bahwa hak didahhulukan itu muncul dari doa, yaitu adanya hak istimewa dan hak jaminan kebendaan.

Pengaturan selanjutnya, yaitu Pasal 1134, yangmenentukanbahwa “Hak istimewa adalah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang,sehingga tingkatnya lebih tinggi dari orang-orang berpiutang lainnya, yang semata-mata karena sifat-sifatnya”. Menurut Subekti, kedudukan gadai dan hipotik lebih tinggi dibanding hak istimewa, kecuali oleh undang-undang untuk menentukan lain. Hak ini timbul karena hak kebendaan,karena hak ini tidak memberikan kekuasaan atas benda, hak ini baru ada saat adanya penyitaan atas benda debitur dan harta debitur tidak mencukupi untuk membayar semua utangnya. Bisa diartikan bahwa hak tersebut di atas muncul saat terjadinya pailit atas debitur. Hak istimewa yang diberikan oleh undang-undang karena suatu suatu hak yang dapat ditagih berdasarkan piutangnya.

BACA JUGA : Biaya Daftar dan Proses Cerai di Pengadilan Agama Serang Banten

Menurut Pasal 1135, hak istimewa dibagi berdasarkan tingkatannya, yang mana tergantung pada sifat dari hak istimewa tersebut. Hak istimewa yang tingkatnya sama akan dibayar secara berimbang. Ketentuan awaldalam KUH Perdata tentang hak istimewa diatur dalam Pasal 1137 paragraf 1, yaitu “Hak dari Kas Negara, Kantor Lelang dan lain-lain Badan Umum yang dibentuk oleh Pemerintah, untuk didahhulukan, tertibnya melaksanakan hak itu, dan jangka waktu belangsungnya hak tersebut, diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang mengenai hal-hal itu”. Kemudian baru diatur tentang hak istemewa tentang benda-benda tertentu dan mengenai seluruh benda. Apa saja hak istimewa tentang benda-benda tertentu diatur dalam Pasal 1139 KUH Perdata dan hak istimewa mengenai seluruh benda diatur dalam Pasal 1149 KUH Perdata.

Sumber :

[1] Subekti. (2013). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa. Setel XXXV. Hal 88

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 5 Comments

  1. yantiti

    Makasih infonya

  2. rizki

    izin copas pak

  3. rina rarra

    mantaaaap

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel