Hak-Hak Asasi Anak dilihat dari UU Indonesia

Posted by Admin MYP | Hak-Hak Asasi Anak dilihat dari UU Indonesia

Hak-Hak Asasi Anak dilihat dari UU Indonesia

Hak-hak asasi manusia merupakan hak yang secara hakiki dimiliki oleh manusia karena martabatnya sebagai manusia yang dimilikinya sejak lahir. (1) Dengan begitu hak hak asasi manusia juga dimiliki oleh anak. Berdasarkan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM), khususnya dalam Pasal 25 ayat (2), disebutkan antara lain bahwa ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Selain itu, juga disebutkan bahwa semua anak, baik yang dilahirkan di dalam dan di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

Hal tersebut menunjukkan bahwa konsep hak-hak asasi anak tidak berdiri sendiri, tetapi dikaitkan dengan hak-hak asasi ibu. Konsep ini berlaku pula bagi pengaturan perlindungan hak anak dalam Konvensi Jenewa 1949 yang sering dijadikan satu dengan perlindungan baik dengan perempu an pada umumnya maupun ibu hamil dan baru melahirkan. Sementara itu, Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak) yang untuk selanjutnya disingkat dengan KHA sudah diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1990 dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

BACA JUGA : pengertian kreditur konkuren, preferen dan separatis

Pembahasan hak-hak asasi anak tergantung dari sisi mana pengkaji melihatnya. Karya tulis ini mendiskusikan perspektif Indonesia mengenai hak-hak asasi anak Indonesia dengan cara menggali nilai-nilai hak-hak asasi anak sebagaimana tertuang baik dalam Undang-Undang yang telah disebutkan di atas.

Walaupun undang undang dimaksud sering tidak mengatur hak-hak asasi anak secara eksplisit, namun norma-norma yang dirumuskan didalamnya mengandung pengakuan atas hak-hak asasi anak.

Hak-Hak Asasi Anak dalam Undang Undang di Indonesia

  1. Hak-Hak Asasi Anak Sebelum Rati fikasi Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak/KHA)

Sebelum ratifikasi KHA, Indonesia telah mempunyai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Penyandang Cacat. Dalam Pasal 6 ayat (6) Undang undang tersebut disebutkan bahwa setiap penyandang eacat memperoleh hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Dari ketentuan ini anak cacat dilindungi oleh Undang-undang tersebut. Dari ketentuan ini dimaksudkan agar penyandang cacat anak memperoleh tiga hak berikut ini. Pertama, hak untuk hidup dan menjalani sepenuhnya kehidupan kanak-kanak, dalam suatu keadaan yang memungkinkan dirinya meningkatkan martabat dan kepercayaan diri, serta mampu berperan aktif. Kedua, hak untuk mendapatkan perlakuan dan pela yanan secara lingkungan keluarga maupun masyarakat. Ketiga, hak untuk sedini mungkin mendapatkan akses pendidikan, latihan, ketrampilan, perawatan, kesehatan, rehabilitasi, dan rekreasi sehingga mampu mandiri dan menyatu dalam masyarakat.

Untuk menentukan siapa yang disebut sebagai anak, biasanya yang dipakai sebagai bahwa anak adalah usia yang bersangkutan. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 disebutkan bahwa anak adalah sese orang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin. Mengenai hak-hak anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 dapat dikemukakan sebagai berikut:

    1. Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keuarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
    2. Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.
    3. Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahir kan.
    4. Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

Untuk mewujudkan kesejahteraan anak itu diperlukan perhatian yang lebih besar khususnya kepada anak yang mempunyai masalah. Untuk kepentingan ini, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak bagi Anak yang Mempunyai Masalah. Yang dimaksud anak yang mempunyai masalah adalah anak yang antara lain tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar, anak yang tidak mampu, anak yang mengalami masalah kelakuan dan anakditujukan terutama kepada anak yang mempunyai masalah antara lain anak yang tidak mempunyai orang tua dan terlantar, anak terlantar, anak yang tidak mampu, anak yang mengalami masa kelakuan dan anak cacat.

     2. Hak-Hak Asasi Anak Sesudah Rati fikasi Convention on the Rights of the  Child (Konvensi tentang Hak-Hak  Anak/KHA)

Berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997, yang dimaksud anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Sehubungan dengan Pengadilan Anak, berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, disebutkan antara lain sebagai berikut. Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan. Dalam melakukan penyidikan terhadap anak nakal, penyidik wajib meminta per
timbangan atau saran dari berbagai pihak. Selanjutnya, menurut Pasal 45, penahanan dilakukan setelah dengan sungguh sungguh mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Berikutnya, di dalam Pasal 53 dinyatakan bahwa syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai penuntut umum antara lain “mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.

Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai hakim anak adalah antara lain mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak. Tindakan yang dapat di jatuhkan kepada anak nakal adalah (1) mengembalikan kepada orang tua, atau orang tua asuh, (2) menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pem binaan dan latihan kerja, atau (3) menyerah kan kepada Departemen Sosia1, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.

BACA JUGA : Suami Tidak Menafkahi Istri? Ini Langkah Hukumnya

Anak di didik pemasyarakatan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak yang harus terpisah dari orang dewasa. Anak yang ditempatkan di lembaga tersebut berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang dan dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka ke cerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 6 Comments

  1. zubai

    mantuuul pak, mantap betuul

  2. baduri

    siap pak, makasih infonya

  3. jamkung

    wess lamun hente baca artikel bapak, pasti ada yang kurang

  4. Jumadi

    izin copas

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel