Benarkah Harus Pisah 6 Bulan Dulu Sebelum Cerai? Ini Faktanya!

Posted by Admin MYP | Benarkah Harus Pisah 6 Bulan Dulu Sebelum Cerai? Ini Faktanya!

Benarkah Harus Pisah 6 Bulan Dulu Sebelum Cerai? Ini Faktanya!

Benarkah Harus Pisah 6 Bulan Dulu Sebelum Cerai? Ini Faktanya!

Dalam kehidupan berumah tangga, tidak semua perjalanan bisa mulus seperti cerita dongeng. Terkadang, konflik yang berkepanjangan membuat pasangan suami istri merasa perceraian adalah satu-satunya jalan keluar terbaik. Namun, banyak orang bertanya-tanya, “Apakah harus pisah rumah dulu selama enam bulan sebelum boleh mengajukan cerai?

BACA JUGA : Apakah Pernikahan yang Dilakukan Secara Terpaksa dan Disertai Ancaman Bisa Dipidana?

Pertanyaan ini kerap muncul karena ada anggapan bahwa perpisahan fisik selama enam bulan adalah syarat mutlak sebelum bisa menggugat cerai. Mari kita kupas lebih dalam berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Asal Usul Aturan “Pisah 6 Bulan”

Syarat pisah selama enam bulan tidak datang dari sekadar mitos. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022, khususnya untuk alasan perceraian karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa gugatan perceraian dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terus-menerus berselisih atau sudah berpisah tempat tinggal minimal enam bulan. Artinya, enam bulan bukanlah angka sakral untuk semua kasus perceraian, melainkan hanya relevan untuk alasan tertentu saja.

Hal serupa juga tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975, yang menyatakan bahwa pengadilan dapat mengabulkan gugatan cerai bila terjadi perselisihan terus-menerus sekurang-kurangnya selama enam bulan dan telah dilakukan upaya damai sebelumnya.

Tidak Semua Alasan Cerai Perlu Pisah 6 Bulan

Perlu digarisbawahi, tidak semua alasan perceraian mewajibkan masa pisah selama enam bulan. Untuk kasus-kasus seperti:

  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
  • Penelantaran
  • Perselingkuhan
  • Cacat fisik atau mental yang berat
  • Murtad atau pindah agama

Dengan demikian, bisa disimpulkan jika syarat perceraian tidak ada ketentuan harus pisah rumah terlebih dahulu. Alasan-alasan ini bisa langsung dijadikan dasar gugatan cerai, selama disertai dengan bukti yang cukup kuat.

Persiapkan Bukti Sebelum Menggugat Cerai

Sebelum mengajukan gugatan cerai, penting untuk menyiapkan dokumen dan bukti-bukti yang relevan, seperti:

  • Rekaman atau catatan perselisihan
  • Bukti percakapan atau kekerasan (jika ada)
  • Surat keterangan dari psikolog atau konselor
  • Saksi-saksi yang mengetahui kondisi rumah tangga

Bukti-bukti ini sangat penting untuk memperkuat alasan perceraian dan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

Perceraian Bukan Satu-Satunya Jalan

Meskipun perceraian bisa menjadi solusi, ingatlah bahwa itu adalah langkah terakhir. Sebelum sampai ke sana, ada baiknya mencoba berbagai cara untuk menyelamatkan pernikahan. Bantuan dari psikolog, konselor pernikahan, atau mediator bisa sangat membantu dalam membuka komunikasi dan memperbaiki hubungan.

BACA JUGA : Apa Saja Hak dan Kewajiban Seorang Terdakwa dalam Persidangan

Kesimpulan

Jadi, apakah syarat cerai harus pisah 6 bulan dulu? Tidak selalu. Ketentuan itu hanya berlaku untuk alasan perceraian karena perselisihan terus menerus. Untuk alasan lainnya, tidak diperlukan pisah tempat tinggal selama enam bulan.

Pastikan Anda memahami dasar hukum dan mempersiapkan diri dengan baik jika benar-benar harus menempuh jalur perceraian. Dan yang terpenting, jangan ragu mencari bantuan profesional sebelum memutuskan untuk berpisah selamanya.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 3 Comments

  1. Silvia

    terimakasih infonya min

  2. Lina

    thanks

  3. Mahdalena

    siap min, makasih

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel