Posted by Admin MYP | Cara Menggugat Harta Gono-Gini | Hukum | Pengacara Tangerang
Dalam masalah harta dalam perkawinan biasanya merupakan masalah yang akan cukup lama dan perhatian yang besar, selain masalah anak.
Jika tidak ada perjanjian perkawinan, dalam perceraian harta bawaan otomatis menjadi hak masing-masing suami atau istri dan harta bersama akan dibagi dua sama rata di antara keduanya (Pasal 128 KUHPer, Pasal 97 KHI). jaminan jika ada perjanjian perkawinan, pembagian harta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian itu.
Baca Juga : Over Kredit di Bawah Tangan! Hati-hati Bisa Disanksi Pidana
Persoalan pembagian harta ini bisa diajukan secara bersamaan dengan gugatan cerai. Dalam hal demikian maka daftar harta bersama dan bukti-bukti bila harta tersebut diperoleh selama perkawinan disebutkan dalam alasan pengajuan gugatan cerai ( posita ). Dan kemudian disebutkan dalam permintaan pembagian harta dalam berkas berkas ( petitum ). Putusan pengadilan atas perceraian tersebut akan memuat pembagian harta.
Soal penggabungan gugatan cerai dan harta bersama diatur Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang berbunyi:
Pasal 86
- Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam prakteknya tidak ada penjelasan mengenai batasan waktu terkait berapa lama setelah cerai baru dapat mengajukan gugatan gono gini atau harta bersama. Ketika gugatan perceraian sudah putus, anda dapat meminta pembagian harta gono-gini kepada suami. Jika harta gono-gini atau harta bersama tidak diberikan secara sukarela. Maka anda dapat mengajukan gugatan harta gono-gini atau harta bersama ke Pengadilan Agama setelah adanya putusan perceraian.
Tapi, jika gugatan tidak disebutkan tentang pembagian harta bersama, suami atau istri harus mengajukan gugatan baru yang terpisah setelah putusan perceraian pengadilan.
Baca Juga : Pengertian Gugatan Cerai Ghoib dan syaratnya
Gugatan terhadap pembagian harta bersama ini diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tergugat tinggal bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri di wilayah tergugat tinggal bagi non-muslim. Pengadilan lah (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri) yang akan mensahkan tentang pembagian harta bersama tersebut.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
mantap, makasih infonya pak
mayan nambah-nambah ilmu
makasih pak infonya
Pingback: Cara Membuat Perjanjian Pranikah dan Syaratnya | Hukum Keluarga
siap pak, ilmu yang bermanfaat
Mantaaaaap, thank you
Pingback: Founder MYP Law Firm, Bergabung di DPD Partai Demokrat Banten
Izin Copas Pak
mantap pak