Over Kredit di Bawah Tangan! Hati-hati Bisa Disanksi Pidana

Posted by Admin MYP | Over Kredit di Bawah Tangan! Hati-hati Bisa Disanksi Pidana

Over Kredit di Bawah Tangan! Hati-hati Bisa Disanksi Pidana

Over kredit mobil sering kali terjadi jika pemilik mobil mengalami masalah finansial, sehingga memberikannya kepada pihak lain untuk diteruskan proses pencicilannya. Sehingga, kendaraan tersebut akan menjadi milik orang lain. Perihal melakukan over kredit mobil sebetulnya aman asalkan Sobat Semua memahami cara aman melakukannya dengan benar agar tidak terkena penipuan. Selain itu, pengurusan dokumen dengan benar juga wajib dilakukan.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan take over mobil di bawah tangan kepada pihak ketiga, atau tanpa sepengetahuan bank/leasing harap waspada. Karena ini bisa merugikan diri sendiri dan akan berurusan dengan hukum.

Baca Juga : Pengertian Gugatan Cerai Ghoib dan syaratnya

Masalah akan timbul di kemudian hari apabila pihak ketiga tidak membayarkan angsuran mobil tersebut. Karena bank/leasing tetap akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak kedua (pemilik mobil) sesuai dengan kontrak/perjanjian. Hal tersebut diungkapkan Branch Manager Batavia Prosperindo Finance Tbk cabang Padang, Dedy Khandra Yulisman kepada wartawan Senin (23/11).

lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa melakukan transaksi jual/beli, sewa, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit/fidusia tanpa seizin perusahaan pembiayaan itu dilarang dalam undang-undang dan dapat disanksi pidana maupun perdata.

“Para pihak yang melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi pidana. Bagi penjual yang melanggar bakal dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sedangkan bagi pembeli yang melanggar bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” terangnya.

Ia menambahkan, take over mobil di bawah tangan, tidak menghapuskan kewajiban debitur untuk melunasi hutangnya kepada bank/leasing. “Pasal 1365 KUH Perdata menjelaskan, tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut,” bebernya.

Ada dua kasus yang berlanjut ke ranah hukum, kata Dekhan sapaan akrab Dedy Khandra Yulisman yakni dua nasabah tersebut masing -masing sudah dilaporkan ke Polsek Kuranji dan Polsek Nanggalo. ” Sebelumnya Batavia Prosperindo Finance Tbk cabang Padang sudah menjalankan gugatan sederhana di pengadilan Negeri Padang dan kita sudah memenangkan gugatan tersebut,” ujarnya.

Dia menambahkan, akhrnya, dua nasabah terpaksa dilaporkan ke Polisi. Karena menjual unit tanpa sepengetahuan dari pihak Batavia Padang. “Unit mobil tersebut belum lunas kreditnya. Masing masing nasabah yang Kita laporkan ke Polisi yaitu bernesial DWS, 29, yang beralamat jalan Berok Nipah Kurao Pagang Kecamatan Naggalo dilaporkan ke Polsek Nanggalo dengan nomor Laporan STTP/57/XI/2020,” ungkapnya

Sedang nasabah kedua, lanjutnya, dilaporkan ke Polsek Kuranji dengan No. Laporan STTP/188/XI/2020, berinisial D, 40 thn, warga Kuranji Kecamatan Kuranji. “Mereka berdua terpaksa kita laporkan, karena sebelumnya kita sudah ada negosiasi dan mediasi dengan keduanya. Namun karena tidak ada itikat baiknya terpaksa mereka berdua kita laporkan,” bebernya.

Hal itu dikuatkan lagi oleh putusan Pengadilan Negeri Padang dimana keduanya digugat secara perdata dan sudah dimenangkan oleh pihak Batavia dengan masing masing no gugatan 26/Pdt.G.S/2020PN Pdg dan No 27 /Pdt. G. S/2020PN Pdg. “Karenanya Kami mengimbau kepada para nasabah, kalau masih belum lunas atau masih akta kredit jangan dijual, karena itu bisa laporkan ke Polisi. Kami berharap Polisi cepat menyesaikan kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga : Pengacara Serang Banten – Perceraian dalam Islam

Sementara itu dikonfirmasi kepada Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya mengatakan, laporan pengaduan dari pihak Batavia Padang memang sudah diterima. “Kami masih mempelajari laporan ini. Dalam waktu dekat yang terlapor akan kami mintak keteranganya. Sampai saat sekarang ini kami masih mempelajari kasus ini,” ungkapnya Sabtu (20/11).

Sementara itu, Kapolsek Kuranji AKP Sustriman mengatakan, ia akan mempelajari lagi laporan tersebut, karena ia baru dua hari menjabat sebagai Kapolsek Kuranji. “Namun laporan dari pihak Batavia memang sudah kami terima. Yang jelas ada laporan masyarakat langsung kami tangapi,” ungkapnya.

Sementara Ketua Forum Komunikasi Daerah ( FKD) Asosiasi Pembiyaan Indonesia (APPI) Sumbar Irfan Jimmy menegaskan, walaupun mobil tersebut sudah berpindah tangan kepada pihak ketiga, debitur yang telah melakukan perjanjian kepada leasing tetap bertanggung jawab dalam pelunasan hutang tersebut,

” Karena over kredit tersebut dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing. Berbeda halnya apabila over kredit tersebut dilakukan secara sah atau dengan melakukan pembaharuan perjanjian kredit antara pihak leasing dengan pihak ketiga, maka yang berkewajiban membayarnya adalah debitur yang baru. Karena itu Kami menghimbau apabila melakukan over kredit diwajibkan melapor ke finance bersangkutan agar tidak terjadi permasalahan nantinya,” kata Jimmy yang juga Branch Manager di PT Clipan Finance Indonesia, Tbk cabang Padang. (kld)

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 7 Comments

  1. nanang

    makasih pak artikelnya membantu sekali

  2. noname

    makasih pak infonya

  3. fanji rahayu

    mantap, makasih pak infonya

  4. Asep

    nambah-nambah ilmu

  5. Misbak

    Thank you

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel