Analisis yuridis peran lembaga arbitrase dalam penyelesaian sengketa pasar modal di indonesia

Posted by Admin MYP – Analisis Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Pasar Modal Indonesia

Analisis Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Pasar Modal Indonesia

ANALISIS YURIDIS PERAN LEMBAGA ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PASAR MODAL DI INDONESIA

disusun Oleh

Mohamad Yusup,SH.,LL.M.

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar belakang masalah

Derasnya arus globalisasi yang terjadi saat ini telah menimbulkan berbagai masalah pada hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Mulai aspek sosial, budaya, politik, ekonomi, pendidikan, ilmu pengetahuan dan tekhnologi, juga aspek hukum. Pada seluruh aspek tersebut, hukum harus berubah seiring berubahnya pola tingkah laku dalam masyarakat, dan perubahan tersebut harus diatur oleh hukum agar tercipta ketertiban dan kedamaian.

Proses penciptaan hukum dapat kita lihat pada dua sisi besar yaitu pada sisi keadilan dan pada sisi kepentingan. Dari sisi keadilan dipandang dari segi manusia sebagai mahluk sosial dimana manusia tinggal bersama dengan manusia yang lain, saling berhubungan dan membangun relasi sehingga memunculkan kesepakatan-kesepakatan yang membutuhkan suatu aturan didalamnya, didalam hubungan ini pihak yang dominan/ lebih kuat akan berpotensi untuk melakukan tindak sewenag-wenang terhadap pihak yang lebuh lemah. Sehingga perlunya peraturan dalam hal ini adalah guna menciptakan ruang yang adil bagi para pihak demi ketertiban dalam masyarakat.

Sengketa atau konflik akan selalu ada, bahkan dalam keadaan terburuk tidak dapat terhindarkan. Sebelum kita mengenal badan peradilan dalam sistim peradilan moderen masyarakat membentuk lembaga penyelesaian sengketa yang secara bertahap dilembagakan melalui rapat-rapat komunitias tertentu. Yurisdiksinya mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat baik bersifat hubungan antar anggota dan penguasa komunitas, atau juga sesama anggota masyarakat sendiri. sistem yurisdiksinya mencakup aspek kkehidupan masyarakat baikbersifat antar anggota masyarakat dan pimpinan penguasa atau sesama anngota masyarakat itu sendiri.

Sejarah menunjukan berdampingnya sarana peradilan disatu pihak dan lembaga penyelesaian sengketa pola tradisional di pihak lain, sebagimana misalnya yang terlihat dinegara kita. Harapan bangsa beradab adalah pada lebih menguatnya badan peradilan sebagai alat kekuasaan negara sehingga apa yang disebut sebagai “keadilan” benar-benar tercapai dengan memuaskan. Namun suasana modern ternyata menjebak lembaga yang lahir dari sitem ketatanegaraan diatas. Padahal pemberian kesempatan yang luas kepada pencari keadilanmerupakan bagian dari pilar demokrasi.sukar sekali kita melihat adanya pihak yang legowo menerima putusan pengadilan atas dasar bahwa “memang saya salah”, tetapi yang mengemuka adalah “pokoknya saya punya hak untuk banding, bahkan kasasi”. Celakanya kasasi pun tidak cukup, lalu digunakanlah sarana peninjauan kembali (PK), padahal PK adalah sarana yang dapat digunakan secara selektif.[1]

Baca Juga : GADAI SYARIAH DENGAN AKAD MURABAHAH DAN RAHN

Itulah sebabnya dalam transaksi bisnis internasional dikembangkan alternatif terhadap sistem peradilan modern tersebut, seperti yang banyak kita jumpai dalam dokumen-dokumen yang berkaitan. Di indonesia pilihan lain untuk mendapat keadilan sudah dikenal lama berdasarkan pasal 130 HIR, dalam setiap sidang perdata hakim terlebih dahulu mengupayakan perdamaian bahkan Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan yang mendudukan hakim sebagai mediator aktif.[2] Adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dari kelembagaan kita mengenal badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Disusul oleh Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).

Saat ini lembaga arbitrase sebagai salah satu lembaga alternatif dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan mulai banyak diminati, hal ini untuk menghindari kecendrungan proses yang dianggap rumit di pengadilan.

B. Perumusan Masalah

Dari latar belakang dalam pendahuluan diatas maka penulis menepukan pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana konsep dan tatacara penyelesaian sengketa pasar modal melalui lembaga arbitrase?

 

BAB II

PEMBAHASAN

A. Benturan Kepentingan (conflic of interest) Didalam Transaksi Pasar Modal

Kegiatan di pasar modal sebagai alternatif pendanaan dan pembiayaan bagi pengembangan suatu perusahaan tidak pernah terlepas dari peraturan-peraturan yang menaunginya dalam rangka melindungi para pelaku pasar modal khususnya investor. Peraturan tersebut sebagai bagian dari sistem hukum pasar modal.

Benturan kepentingan dalam transaksi pasar modal terdiri atas dua unsur, yaitu transaksi dan benturan kepentingan. Definisi transaksi sebagai aktifitas atau kontrak sangat luas, karena meliputi pemberian jaminan, pinjaman hutang, jasa, akuisisi atau penjualan aktiva. Sedangkan benturan kepentingan didefinisikan sebagai perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, pemegang saham utama perusahaan, atau pihak terafiliasi dari direktur, komisaris atau pemegang saham utama.[3]

Di Indonesia sendiri, dasar hukum pengaturan transaksi benturan kepentingan selain Undang-Undang Pasar Modal adalah Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-84/PM/1996 , yang telah diubah dengan keputusan Ketua Bapepam No. Kep-12/PM/1997 dan dengan keputusan Ketua Bapepam No. Kep-32/PM/ 2000 tentang benturan Transaksi Tertentu atau singkatnya Peraturan IX.E.1. namun dalampelaksanaanya transaksi ini cukup rumit dan memiliki cakupan yang luas sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaanya oleh perusahaan publik atau emiten yang akan mengadakan benturan transaksi kepentingan.[4] transaksi dengan unsur benturan kepentingan di indonesia dengan di Malaysia atau di Singapura sebenarnya tidak jauh beda.

B. Mengenal Arbitrase Pasar Modal

Sebagian kita mungkin masih awam mengenai arbitrase. Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa di mana para pihak menyerahkan kewenangan kepada pihak yang netral, yang disebut arbitrase, untuk memberikan putusan. Arbitrase ini dibentuk karena adanya kesepakatan oleh seluruh pihak yang ada pada satu bisnis yangmemiliki mekanisme dan karakteristik tertentu, seperti industri pasar modal.

Banyak pelaku bisnis yang menyelesaikan sengketanya melalui jalur pengadilan ini karena  penyelesaian transaksi yang exstra cepat, mudah dan murah Bahkan Harris Interactive Survey, US Chamber Institutc of Legal Reform (April 2005) dalam risetnya tentang persepsi umum masyarakat Amerika Serikat mengenai arbitrase dan pengadilan menyimpulkan, 74% responden mengatakan arbitrase lebih cepat, 63% menyatakan lebih mudah, 51% bilang lebih murah, dan hanya 11% yang merasa tidak puas dengan kinerja arbitrase.[5]

Walhasil di banyak negara penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase menjadi forum yang banyak dipilih. Sejak berdiri 1991 hingga 2005, Singapore International Arbitration Center sudah menangani 879 sengketa dan 60% sengketa transnasional. Lalu Singapore Mediation Center sejak berdiri pada 1997 sampai April 2006 telah menangani lebih dari 1.000 sengketa dan 75% berhasil diselesaikan.

Keberhasilan penyelesaian sengketa bisnis itu trenyata berdampak pada penghematan anggaran pengadilan. Diperkirakan, lebih dari USD18 juta pertahun. Begitu pula pada sisi pihak yang bersengketa, bisa menghemat biaya rata-rata USD80.000 perkasus.

Alternatif Penyelesaian Sengketa (APF) atau alternatif disput reslution (ADR) adalah suatu cara penyelesaian sengketa disamping cara yang ada pada umumnya ditempuh oleh masyarakat. Alternatif penyelesaian sengketa dibuat juga alternatif penyelesaian di luar pengadilan, meski dewasa ini penerapan salah satu alternatif penyelesaian sengketa, yakni mediasi telah ditetapkan pula sebagai bagian dari proses persidangan perdata.[6]

Arbitrase mirip dengan hakim. Namun, ada beberapa perbedaan mendasar, seperti (1) pengadilan bersifat terbuka untuk umum, arbitrase tidak, (2) mengajukan tuntutan ke pengadilan tidak membutuhkan persetujuan pihak lawan, tuntutan ke arbitrase harus didasari perjanjian arbitrase, (3) proses pengadilan formal dan kaku, arbitrase lebih fleksibel; (4) hakim pada umumnya general, arbiter dipilih atas dasar keahlian; (5) putusan pengadilan masih bisa diajukan banding kasasi dan PK, putusan arbitrase tidak; (6) hakim mengenal yurisprudensi, arbiter tidak; (7) hakim cenderung memutus perkara atas dasar ketentuan hukum, arbiter dapat pula memutuskan atas dasar keadilan dan kepatutan. Apabila putusan arbitrase tidak dilaksanakan pihak yang berkepentingan dapat meminta perintah eksekusi kepada ketua pengadilan negeri setempat. Dalam hal ini. Ketua pengadilan negeri tidak diperkenankan memeriksa kembali pokok perkara.

Alternatif penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengan beberapa mekanisme yang populer antara lain, negosiasi, Pendapat Mengikat, mediasi dan arbitrase.[7] Alternatif penyelesaian sengketa adalah mekanisme yang baru berkembang dan dikembangkan seiring dengan kemajuan transaksi komersial (kebutuhan pelaku usaha), meskipun mungkin secara historis sudah muncul lebih dahulu dari pada institusi pengadilan bentukan negara. Di indonesia praktek arbitrase sudah dikenal sebelum perang dunia ke-II namun masih jarang dipakai karena kurangnya pemahaman masyarakat dan tidak ada keyakinan tentang manfaatnya.[8]

C. Alternatif Penyelesaian Sengketa, Kepastian & Perlindungan Hukum

Mekanisme arbitrase dan mediasi dapat mengurangi resiko yang biasanya muncul dalam proses berlitigasi di pengadilan, antara lain: resiko waktu, reputasi dan biaya. Pada umumnya berperkara melalui arbitrase atau mediasi lebih cepat selesai daripada pengadilan, dan tahapan untuk mencapai keputusan akhir dan mengikat para pihak dapat diukur dan diprediksi sehingga segala akibatnya terhadap kegiatan ekonomi bisa diantisipasi. Berlainan dengan pesidangan pengadilan yang bersifat terbuka bagi publik, proses arbitrase dan mediasi sangat menjaga kerahasiaan karena bagi pelaku bisnis reputasi merupakan faktor yang harus dijaga untuk meningkat kredibilitas dan kepercayaan, jangan sampai persengketaan komersial menjadi sorotan publik apalagi bila dimanfaatkan oleh pihak lain untuk pemberitaan negatif. Faktor biaya dalam arbitrase dan mediasi dapat diukur jauh-jauh hari karena jenis dan jumlah biaya yang akan dikeluarkan transparan, sedangkan pada proses di pengadilan ada banyak faktor yang tak terduga yang dapat membangkrutkan pihak yang berperkara.

Seluruh faktor tersebut di atas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari apa yang disebut dengan kepastian hukum, dimana tujuan dan kehendak untuk menggapai keadilan memang telah didesain dan dapat dijalankan secara efektif. Kepastian hukum dalam proses arbitrase dan mediasi akan sangat bermanfaat bagi pelaku usaha untuk meminimalisir resiko-resiko hukum dalam usaha yang mereka jalankan.

Sisi lain yang tidak kalah penting adalah aspek perlindungan hukum di dalam arbitrase dan mediasi. Klausula arbitrase tidak dapat diubah secara sepihak oleh pihak lainnya termasuk oleh hakim sekalian. Kemudian keputusan yang dihasilkan oleh para-arbiter adalah mengikat dan dapat dieksekusi, kesepakatan damai yang dicapai dalam mediasi adalah mengikat bagi para pihak. Hal itu berarti bahwa apa yang dilakukan di dalam proses hukum arbitrase dan mediasi memiliki aspek perlindungan hukum yang kuat. [9]

Namun mengapa di saat mencari keadilan menjadi barang langka di republik ini, kelebihan-kelebihan yang terkandung dalam mekanisme arbitrase dan mediasi secara faktual tidak dapat mendorong arbitrase dan mediasi menjadi pilihan solusi favorit bagi sengketa-sengketa komersial maupun non-komersial. Mungkin ada seribu alasan yang melatarbelakangi hal ini, antara lain adalah soal inkonsistensi lembaga peradilan dan budaya penyelesaian hukum di Indonesia yang tidak akomodatif dengan perkembangan ekonomi itu sendiri.

Untuk mendorong kepercayaan terhadap mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, harmonisasi seluruh perangkat hukum yang berhubungan dengan koridor penyelesaian sengketa dan pendekatannya harus teragendakan sehingga ada implikasi yang nyata secara formal; Kedua, tersedianya perangkat dan infrastruktur termasuk sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan integritas yang dipercaya oleh seluruh pemangku kepentingan; dan Ketiga, kebijakan yang lebih tegas dari regulator atau otoritas pasar untuk mengarahkan penyelesaian sengketa-sengketa komersial kepada mekanisme alternatif penyelesaian sengketa.[10] Karena faktanya Menjadikan penyelesaian sengketa di luar pengadilan digandrungi pelaku ekonomi tidak semudah membalikan telapak tangan, perlu kesungguhan dari semua pihak.

Dalam pelaksanaanya APS memempunyai beberapa mekanisme yang bisa dipilih oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa, di antaranya yang paling populer adalah Negosiasi, Pendapat Mengikat, Mediasi dan Arbitrase.

  1. Negosiasi, adalah istilah lain dari musyawarah untuk mufakat. Semua orang, secara alamiah, cenderung untuk menempuh cara ini ketika menghadapi perselisihan dengan pihak lain sebelum cara lain. Dalam praktek ada kemungkinan negosiasi menghadapi deadlock ketika para pihak tidak mencapai mufakat dan tidak melanjutkan perundingan. Dalam hal Ini APS menyediakan mekanisme lain yang dipilih oleh para pihak untuk melanjutkan penyelesaian sengketa, yaitu pendapat mengikat, mediasi dan arbitrase.[11]
  2. Pendapat Mengikat, adalah pendapat yang diberikan oleh pihak ketiga yang dianggap netral dan ahli atas permintaan para pihak untuk memberikan penafsiran mengenai suatu ketentuan yang kurang jelas di dalam perjanjian agar di antara para pihak tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran.
  3. Mediasi, adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan di antara para pihak dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan independen, yang disebut Mediator, dengan tujuan tercapainya kesepakatan damai dari pihak bersengketa. Berbeda dengan hakim dan Arbiter, Mediator hanya bertindak sebagai fasilitator pertemuan dan tidak memberikan keputusan atas sengketa – para pihak sendiri yang memegang kendali dan menentukan hasil akhirnya, apakah akan berhasil mencapai perdamaian atau tidak.
  4. Arbitrase, adalah cara penyelesaian sengketa dengan cara menyerahkan kewenangan kepada pihak ketiga yang netral dan independen, yang disebut Arbiter, untuk memeriksa dan mengadili sengketa pada tingkat pertama dan terakhir. Arbitrase mirip dengan pengadilan, dan Arbiter mirip dengan hakim pada proses pengadilan.

D. Arbitrase Di Indonesia 

Soal praktik arbitrase, indonesia sebenarnya sudah mengenal penyelesaian di luar pengadilan ini sebagai Perang Dunia II, Kendati demikian, penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase ini jarang digunakan, Menurut Prof. R Subekti dan Prof. Asikin Kusumah Atmadja, jarang digunakan penyelesaian sengket bisnis dengan cara ini karena tidak adanya keyakinan serta manfatnya yang dirasakan masih kurang, Namun sejalan dengan kian tumbuhnya pemahaman masyarakat terhadap bisnis dan investasi penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase makin  menjadi pilihan.

Terlebih lagi bagi industri seperti pasar modal yang butuh kecepatan dalam menyelesaikan tiap sengketa bisnis, Atas dasar itu, pada Agustus 2002, pelaku pasar modal, dimotori Bapepam, BEJ, BES, KSEI, dan KPEI serta sejumlah asosiasi dan praktisis hukum sepakat lembaga arbitrase khusus pasar modal. Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) namanya.

Sebagai arbitrase kelembagaan di pasar modal yang di bentuk karena mekanisme dan karakteristik bisni di pasar modal, lembaga ini hanya menangani sengketa perdata sehubungan dengan kegiatan di bidang pasar modal dan hanya diminta para pihak yang bersengketa. Surat permintaan itu pun harus didasarkan kesepakatan tertulis para pihak bahwa sengketa akan diselesaikan melalui BAPMI Tanpa adanya kesepakatan itu, BAPMI tidak mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa dimaksud BAPMI tidak mempunyai menyelesaikan perkara yang masuk kedalam ruang lingkup pidana dan administrasi.

Hingga kini, BAPMI menyediakan tiga jenis penyelesaian sengketa, yaitu pendapat mengikat, mediasi, dan arbitrase. Pendapat mengikat adalah pendapat yang dikeluarkan BAPMI atas permintaan para pihak untuk memberikan penafsiran mengenai suatu ketentuan yang kurang jelas dalam perjanjian pendapat mengikat cocok untuk perselisihan yang berkenan dengan perbedaan penafsiran perjanjian.   Pendapat mengikat bersifat mengikat bagi para pihak yang memintanya. Oleh karena itu, setiap tindakan yang bertentangan dengan pendapat mengikat dianggap cedera janji.

E. Klausula Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Pasar Modal

Untuk mencapi penyelesaian sengketa yang tuntas, para pihak bisa membuat klausula yang menggabungkan antara mediasi dan arbitrase, atau mediasi dan pengadilan.

Penunjukan BAPMI sebagai forum yang dipilih dalam penyelesaian tiap sengketa di pasar modal memang bukan tanpa sebab. Pasalnya pergerakan industri ini serba cepat. Kalau memilih bentuk penyelesaian lewat jalur pengadilan dan hukum yang ada hampir pasti memerlukan waktu yang sangat lama sehingga akan sangat mungkin potensial keuntungan dari iktivitas transaksi berubah menjadi kerugian. Dan faktor tersebut merupakan salah satu alasan bagi industri pasar modal ini.

Untuk itu disarankan bagi pelaku industri ini sebelum membentuk kerjasama dan perjanjian dengan pihak lain harus memastikan dulu forum yang akan dipilih dalam menyelesaikan sengketa. terlebih lagi setelah beberapa pengaduan yang masuk ke lembaga ini ternyata tidak bias di tindaklanjuti disebabkan para pihak dalam klausul perjanjian tidak menyangka bila terjadi persengketaan akan diselesaikan melalui BAPMI.

Lalu tertutup sama sekalikah penyelesaian jalur melalui BAPMI ini? Jawabnya jelas tidak karena para pihak yang bersengketa itu bisa menempuh penyelesaian sengketanya melalui jalur arbitrase. caranya sudah barang tentu antara pihak yang bersengketa harus membuat kesepakatan penyelesaian persengketaan melalui jalur arbitrase. Untuk itu perlu diperhatikan ketentuan pasal 9 UU 30/1999 tentang arbitrase dan alternative Penyelesaian Sengketa.

Pasal 9 UU 30/1999 mengatur bahwa perjanjian arbitrase yang dibuat setelah munculnya sengketa harus dibuat secara tertulis, jika perlu berbentuk akta notaris, dan harus membuat sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut:

  1. mengenai masalah yang disengketakan
  2. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak dan arbiter,
  3. tempat arbitrase,
  4. nama lengkap sekretaris semacam panitera pengganti dalam pengadilan,
  5. jangka waktu arbitrase,
  6. pernyataan kesediaan arbiter dan
  7. pernyataan kesediaan para pihak menanggung seluruh biaya arbitrase. Bila tidak menyebutkan salah satu dari yang tersebut di atas, maka perjanjian arbitrase menjadi batal demi hukum.

Sebagai sebuah lembaga yang baru dibentuk kurang dari sepuluh tahun ini. BAPMI menyadari ketidakpahaman masyarakat dalam membuat perikatan kontrak dan perjanjian serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian. Dalam menyelesaikan tiap sengketa misalnya, masih banyak yang tidak memasukkan klausula tanpa mempelajari terlebih dahulu karakteristik industri. kendati mereka sepakat menyelesaikan tiap perselisian lewat jalur perdata, namun tidak ssedikit memilih mencari penyelesaian sengketa langsung ke pengadilan, akibatnya pengaduan yang masuk ke BAPMI tidak bisa diproses karena dalam klausul mereka khususnya terkait dengan forum dalam menyelesaikan sengketa.

Menurut BAPMI, setidaknya adanya ada dua pilihan forum penyelesaian yang bisa ditempuh dalam menyelesaikan sengketa ini forum tersebut adalah forum pengadilan dan forum diluar pengadilan (seperti mediasi dan arbitrase). Hal ini perlu menjadi perhatian bagi pelaku industri pasar modal karena menuangkan klausula pilihan forum dengan baik di dalam perjanjian akan menghindari sengketa tambahan yang justru timbul dikarenakan bunyi klausula yang keliru nonsense, ambigu dan/atau tanggung. Untuk lebih mudah, para pihak bisa mengadopsi standar klausula pilihan forum yang dikeluarkan oleh lembaga arbitrase atau mediasi yang dipilih oleh para pihak di dalam perjanjian.

Forum penyelesaian

Hampir semua pelaku bisnis berkeinginan agar tiap perjanjian dan kerjasama yang dilakukan bisa berlangsung lancar, tanpa adanya gesekan, sehingga hal-hal yang tertuang dalam kontrak perjanjian tidak perlu dibaca ulang. Tapi namanya dunia bisnis terkadang ada saja hal-hal yang tidak terduga karenanya factor tersebut perlu diantisipasi sejak dini, khususnya sebelum para pihak membuat perjanjian dan pengikatan. Yang patut dicermati adalah forum yang akan dipilih dalam menyelesaikan tiap sengketa yang muncul dikatakan BAPMI, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh para pihak dalam menentukan pilihan forum penyelesaian dan bagaimana menuangkannya ke dalam perjanjian, sebagai berikut:

  1. apabila para pihak belum mencantumkan klausula pilihan forum dalam perjanjian, maka persengketaan yang muncul kemungkinan akan diselesaikan melalui pengadilan karena forum penyelesaian diluar pengadilan hanya dapat berlangsung atas dasar kesepakatan tertulis. konsekuensinya adalah para pihak akan menghadapi proses penyelesaiaan yang lama hingga putusan pengadilan berkekuatan tetap. Apabila para pihak bermaksud untuk memilih penyelesaian diluar pengadilan maka para pihak harus membuat addendum perjanjian terlebih dahulu.
  2. apabila arbitrase dianggap mekanisme penyelesaian yang keabsahannya sesuai dengan putusan pengadilan, maka para pihak harus memilih salah satu dari forum yang ada. Dengan kata lain pilihan dalam klausul kontrak tidak boleh kedua-duanya apabila mendua. Misalnya klausula pilihan forum menyebutkan “sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan atau arbitrase”, atau jika tidak bisa di selesaikan melalui arbitrase akan diajukan kepengadilan”. Seolah-olah memberikan opsi kepada para pihak apakah akan membawa kepengadilan atau ke arbitrase. Hal ini biasanya disebabkan ketidaktahuan para pihak atau dianggap paling netral untuk mengakomodasi keinginan para pihak saat negosiasi kontrak. Padahal klausula semacam itu merupakan kesalahan fatal. Konsekuensinya adalah klausula itu disebut “nosense arbitrase clause” karena keberadaanya sia-sia dan tidak dapat dilaksanakan Alternatif bagi para pihak adalah segera membuat amendomen dan menggantinya dengan klausula yang memilih secara tegas antara kedua pilihan forum tersebut, apakah forum pengadilan atau apakah forum arbitrase.

Baca Juga : Pengacara Serang Banten – Perbedaan Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum

Faktor yang penting ketiga yang perlu juga mendapat perhatian apabila para pihak memilih forum arbitrase sebagai bentuk penyelesaian sengketa, maka klausula dalam perjanjian penyelesaian sengketa lewt forum arbitrase perlu membuat hal-hal sebagai berikut:

  1. apakah arbitrase akan dilakukan melalui suatu lembaga arbitrase atau berupa ad hoc arbitration. jika melalui lembaga arbitrase maka harus disebutkan nama lembaganya, misalnya BAPMI;
  2. memuat prosedor atau aturan arbitrase-Jika sudah memilih lembaga arbitrase, biasanya akan mengikuti prosedur atau aturan beracara yang diterbitkan oleh lembaga arbitrase yang bersangkutan;
  3. tempat dimana dilangsungkanya arbitrase;
  4. Pilihan hukum;
  5. komposisi arbiter apakah tunggal atau majelis – Jika berbentuk majelis harus ganjil minimal tiga arbiter;
  6. bahasa yang digunakan dalam arbitrase;
  7. pernyataan penegasan dari para pihak bahwa putusan arbitrase final dan mengikat; dan
  8. bagaimana pelaksanaan putusan arbitrase dan pembebanan biaya arbitrase.

Membuat klausula arbitrase dengan lengkap akan menghindarkan para pihak dari pembahasan teknis dimasa mendatang saat sengketa benar-benar terjadi pembahasan dikemudian hari akan jauh lebih sulit dibandingkan bila disusun pada tahap awal perjanjian.

Yang juga perlu diingat bahwa karakteristik mekanisme penyelesaian melalui mediasi bersipat perundingan dan kesepakatan, sehingga mediasi tidak selalu berhasil mencapai kesepakatan damai oleh karena itu untuk mencapai penyelesaian sengketa yang tuntas para pihak bias membuat klausula yang menggabungkan antara mediasi dan arbitrase atau mediasi pengadilan. Sebagai contoh “Sengketa akan diselesaikan melalui mediasi BAPMI menurut peraturan dan acara BAPMI. Apabila sampai jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan dan acara BAPMI mediasi tidak berhasil mencapai perdamaian,atau para pihak mundur atau tidak melanjutkan mediasi, atau kesepakatan damai dalam mediasi tidak dipatuhi oleh salah satu pihak maka akan diselesaikan melalui arbitrase BAPMI menurut peraturan dan acara arbitrase BAPMI.

F. Kewenangan BAPMI

UU No. 30/1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa mengatur bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase. Apabila para pihak sudah membuat perjanjian bahwa setiap sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase, maka sengketa itu tidak bisa diajukan ke pengadilan. Pengadilan harus menolak dan menyatakan tidak berwenang mengadili. Begitu pula sebaliknya, arbitrase tidak berwenang mengadili sengketa yang tidak mempunyai perjanjian arbitrase. Apabila perjanjian terlanjur mencantumkan pengadilan atau lembaga arbitrase lain, maka harus terlebih dahulu diubah (amendment) jika ingin diselesaikan melalui BAPMI. Persyaratan adanya kesepakatan para pihak juga disyaratkan untuk penyelesaian sengketa melalui mediasi dan pendapat mengikat. Tanpa kesepakatan dimaksud, sengketa tidak dapat diselesaikan melalui BAPMI. Selain diatur Undang-undang, jurisdiksi BAPMI juga dibatasi oleh Anggaran Dasar BAPMI sendiri yang menyebutkan bahwa BAPMI hanya menyelesaikan sengketa perdata di bidang pasar modal. Di luar itu BAPMI tidak berwenang. [12]

G. Prosedur dan Biaya BAPMI

Para pihak yang akan mengajukan sengketa kepada BAPMI harus menyampaikan permohonan tertulis dengan mencantumkan:

  • kesepakatan sebagaimana dimaksud di atas;
  • nama dan alamat para pihak;
  • penjelasan mengenai masalah yang dipersengketakan;
  • perjanjian dan dokumen yang relevan;
  • usulan nama mediator (untuk mediasi) atau arbiter (untuk arbitrase);
  • khusus untuk arbitrase: tuntutan beserta rinciannya; dan daftar calon saksi/saksi ahli harus sudah diajukan pada saat pendaftaran perkara;
  • membayar biaya pendaftaran;
  • pernyataan bahwa pemohon akan tunduk pada pendapat mengikat BAPMI, atau kesepakatan damai yang akan dicapai dalam mediasi, atau putusan arbitrase.

Selanjutnya proses pemberian pendapat mengikat dan mediasi berlangsung paling lama 30 hari kerja, sedangkan arbitrase paling lama 180 hari kerja, dengan menggunakan peraturan dan acara BAPMI sendiri. Biaya berperkara di BAPMI terdiri dari 3 macam:

Pertama, biaya pendaftaran, sebesar Rp. 1.600.000,- yang dibayar pada saat mendaftarkan permohonan. Kedua, biaya pemeriksaan, yaitu biaya untuk melaksanakan sidang, hearing, memanggil saksi-saksi, yang ditanggung at cost oleh para pihak. Ketiga, biaya layanan profesional BAPMI (professional services fee), adalah ongkos atas jasa yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara para pihak dengan BAPMI, atau dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari nilai sengketa. Para pihak dalam mediasi dan pendapat mengikat dapat membuat kesepakatan bagaimana pembagian beban biaya berperkara di antara mereka. Sedangkan pada arbitrase agak berbeda. Mengingat arbiter akan memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah, maka pada prinsipnya pihak yang dinyatakan bersalah yang akan menanggung seluruh biaya arbitrase. Apabila tuntutan dikabulkan sebagian, biaya ditanggung oleh para pihak dalam pembagian beban yang dianggap adil oleh arbiter.

 

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Pasar Modal Indonesia menunjukkan perkembangan yang menggembirakan walaupun pada sisi lain kecilnya basis investor dan jumlah perusahaan yang mau go public/tercatat menjadi PR (“Pekerjaan Rumah”) yang sangat penting untuk segera diatasi. Banyak faktor yang menstimulus perkembangan tersebut, namun penulis yakin perbaikan/penyempurnaan kelembagaan yang dilakukan mempunyai korelasi dalam perkembangan Pasar Modal Indonesia.

Baca Juga : Tata Cara Mengajukan Gugat Cerai

Secara teknis memang keberadaan lemba APS khususnya lembaga arbritarse dalam penyelesaian sengketa pasar modal amatlah mendukung dalam upaya perlindungan masyarakat, efisiensi, kepercayaan publik, perlindungan investor, guna mencapai tujan demokratisasi, kepastian hukum, kesetaraan, akses kepada keadilan dan selanjutnya kepada kepentingan kita sendiri sebagai warga negara (jika semakin kita memperkecil ruang lingkupnya).

[1] Achmad Zein Umar Purba, BAPMI, dan Penyelesaian Sengketa Pasar modal, di akses dati situs http;//www.bapmi.go.id, 20Agustus 2004.

[2] Achmad Zein Umar Purba Ibid.

[3] Sri Indrastuti Hadipitrato & Sisanti Suhendro, Transaksi Benturan Kepentingan Sebuah Perbandingan, diakses dari www.hukumonline.com, 2006.

[4] Sri Indrastuti Hadipitrato & Sisanti Suhendro, Ibid.

[5] harian Republika, Senin, 5 November 2007

[6] , Yahya Harahap, SH,Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan Dan Penyelesaian Sengketa Penerbit Liberty, Yogyaarta, 1988,Hal 145.

[7] Gary Goodpaster, Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa Dalam Arbitrase Dividen Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, Hal 10.

[8] R. Subekti, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Jakarta, 1982, hal 20.

[9] Indra Safitri, Arbiter(Mediator BAPMI), Alternatif Penyelesaian Sengketa, Kepastian & Perlindungan Hukum, harian Investor Daily edisi Rabu, 19 September 2007.

[10] Indra Safitri, Ibid.

[11] Gary Goodpaster, Negosiasi dan Mediasi: Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Lelalui Mediasi,Elips Priject, Jakarta1993. Hali.14.

[12] Abdurachim Husein, Wakil Ketua BAPMI, Prosedur Penyelesaian Sengketa di BAPMI , www.bapmi.go.id. Baca juga pada harian Investor Daily edisi Rabu, 8 Agustus 2007.

DAFTAR PUSTAKA

Marzuku Usman, Djoko Koesnadi,Arys Ilyas, Hasan Zein, I Gede Putu Ary Suta, I Nyoman Tjager, Sri Handoko, LPPI dan ISEI, Jakarta 1990.

Irsan Nasrudin- Indra Surya, Aspeh Kukum Pasar Modal Indonesia, Prenada Media, Jakarta 2004.

Gary Goodpaster, Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa Dalam Arbitrase Dividen Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Yahya Harahap, SH,Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan Dan Penyelesaian Sengketa Penerbit Liberty, Yogyaarta, 1988,Hal 145.

Subekti, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Jakarta, 1982

Gary Goodpaster, Negosiasi dan Mediasi: Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Lelalui Mediasi, Elips Priject, Jakarta1993

Abdurachim Husein, Wakil Ketua BAPMI, Prosedur Penyelesaian Sengketa di BAPMI, www.bapmi.go.id.

Indra Safitri, Arbiter(Mediator BAPMI), Alternatif Penyelesaian Sengketa, Kepastian & Perlindungan Hukum, harian Investor Daily edisi Rabu, 19 September 2007.

Sri Indrastuti Hadipitrato & Sisanti Suhendro, Transaksi Benturan Kepentingan Sebuah Perbandingan, diakses dari www.hukumonline.com, 2006

Achmad Zein Umar Purba, BAPMI, dan Penyelesaian Sengketa Pasar modal, di akses dari situs http;//www.bapmi.go.id, 2004

 

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 4 Comments

  1. Ujang

    makasih min infonya

  2. laeee

    mantaaap, izin copas min

  3. laylay

    siiip lah

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel