Pengacara Serang Banten – ANALISIS KASUS PERJANJIAN SINDIKASI

Posted by Admin MYP | Pengacara Serang Banten – ANALISIS KASUS PERJANJIAN SINDIKASI

Pengacara Serang Banten - ANALISIS KASUS PERJANJIAN SINDIKASI

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

UNIVERSITAS GADJAH MADA

FAKULTAS HUKUM

 

ANALISIS KASUS PERJANJIAN SINDIKASI

Penulisan Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Perbankan Pada Magister Ilmu Hukum

Disusu oleh:

Mohamad Yusup

(09/290918/PHK/05864)

YOGYAKARTA

2010

Substitute Basis of Borrowing / Unavaibility of Funds :

K A S U S :

Pada tahun 1988 PT. ABC membangun sebuah hotel yang dibiayai dengan kredit sindikasi. Di dalam perjanjian kredit sindikasi antara lain diperjanjikan bahwa pinjaman sindikasi dapat ditarik dalam 6 kali penarikan (drawdown) dan PT. ABC diwajibkan mengangsur pinjamannya mulai tahun 1991 (6 bulan setelah hotel beroperasi secara penuh).

Pada awal tahun 1989, dimana PT. ABC baru melakukan 2 kali penarikan pinjaman (drawdown), para kreditur menghentikan pinjaman dan memberlakukan klausula “substitute basis of borrowing”. Setelah diadakan negosiasi ulang untuk menentukan syarat-syarat baru perjanjian kredit sindikasi, ternyata tidak dicapai kata sepakat. Karena tidak tercapai kata sepakat, sesuai dengan ketentuan dalam klausula “substitute basis of borrowing”, maka PT. ABC diwajibkan melakukan prepayment atas pinjaman yang telah ditariknya. Berhubung hotel yang sedang dibangun belum selesai dan belum beroperasi, maka PT. ABC tidak melakukan prepayment. Bagaimana pendapat Saudara mengenai kasus tersebut diatas?

URAIAN PEMBAHASAN

Dalam perjanjian kredit sindikasi dengan klausula “substitute basis of borrowing” maksudnya adalah jika para kreditur karena hal-hal tertentu menghentikan pinjaman yang belum secara penuh ditarik sesuai dengan syarat-syarat yang diperjanjikan, maka harus diadakan negosiasi ulang untuk mengubah syarat-syarat dalam perjanjian kredit sindikasi sehingga para kreditur dapat memenuhi besarnya pinjaman. Apabila negosiasi ulang tidak mencapai kesepakatan tentang syarat-syarat baru, maka nasabah debitur wajib melakukan prepayment atas pinjaman yang telah ditarik. Prepayment sendiri maksudnya adalah pelunasan kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir.

Sebelum masuk pada pembahasan akan saya uraikan beberapa asas dan ketentuan dalam perjanjian yang sekiranya dapat atau memilki keterkaitan guna memberikan solusi maupun pandangan terhadap kasus ini.

Asas kebebasan berkontrak,

Seperti halnya asas konsensualitas, asas kebebasan bekontrak menemukan dasar hukumnya pada rumusan pasal 1320 Kitab Undang-Umdang Hukum Perdata (KUHPerdata). Yang berbunyi :

Untuk sahnya perjanjian-perjanjian, diperlukan empat syarat:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapanuntukmembuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Maka asas kebebasan berkontrak mendapatkan dasar eksistensinya dalam rumusan angka 4 pasal 1320 KUHPerdata. Dengan asas kebebasan berkontrak ini para pihak yang membuat dan mengadakan perjanjian diperbolehkan untuk menyusun dan membuat perjanjian yang melahurkan kewajiban sepanjang perjanjian tersebut bukanlah sesuatu yang terlarang, seperti yang terdapat dalam ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata yang berbunyi:

“suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaandan atauketertiban umum”.

Dan dalam perjanjian kredit sindikasi dengan klausula “substitute basis of borrowing” secara jelas dapat disimpulkan memenuhi asas kebebasan berkontrak karena bukanlah merupakan bukanlah sesuatu yang terlarang.

Asas pacta suntservande

Asas yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata ini menyatakan bahwa :

“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”

Asas ini secara tersirat dapat dijelaskan bahwa perjanjian adalah salah satu sumber perikatan, dan sebagai perjanjian yang dibuat secara sengaja, atas kehendak para pihak secara sukarela, maka segala sesuatu yang telah disepakati, disetujui para pihak harus dilaksanakan oleh para pihak sebagaimana telah dikehendaki oleh mereka.

Asas itikad baik

Menurut pasal 1338 Ayat (3) KUH Perdata, “suatu kontrak haruslah dilaksanakan dengan itikad baik” (goeder trou, bona fide). Rumusan dari pasal 1338 Ayat (3) tersebut mengindikasikan bahwa itikad baik bukan merupakan syarat sahnya suatu perjanjian sebagianmana syarat yang terdapat dalam pasal 1320 KUH Perdata. Unsur itikat baik hanya disyaratkan dalam hal “Pelaksanaan” suatu perjanjan/ kontrak.

Novasi (Pembaruan Utang)

Yang dimaksud dengan novasi adalah pembaruan utang yang disertai hapusnya perikatan yang lama dan diganti dengan hutang baru.

Novasi ada 2 macam:

Novasi Subjektif (Adanya kesepakatan untuk perbaruan utang).

  • Kreditor lama dalam perikatan yang lama diganti oleh pihak ketiga sebagai kreditor dalam perikatan yang baru (Novasi Subjektif Aktif).
  • Debitor yang lama dalam perikatan yang lama diganti oleh pihak ketiga sebagai debitor dalam perikatan yang baru (Novasi Subjektif Pasif).

Novasi Objektif (Pembaruan kesepakatan).

Contoh: perjanjian kredit diganti dengan perjanjian restrukturisasi utang.

Dalam novasi, perikatan lama hapus dan pada perikatan yang baru tidak dapat diperjanjikan lagi hak- hak istimewa yang melekat pada perjanjian lama.

Baca Juga : GADAI SYARIAH DENGAN AKAD MURABAHAH DAN RAHN

Dari uraian singkat tentang beberapa asas yang saya anggap ada relevansinya dengan perjanjian kredit sindikasi dengan klausula “substitute basis of borrowing” dalam kasus ini, maka diperoleh beberapa pandangan sebagai berikut:

1. Faktor yang memungkinkan mempengaruhi keputusan para kreditur

Faktor yang memungkinkan terjadinya keputusan para kreditur yang mewajibkan PT. ABC melakukan prepayment atas pinjaman yang telah ditariknya.

  • Dari tindakan para kreditur dimungkinkan bahwa pada saat itu para kreditur sedang mengalami kondisi keuangan yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan pencairan dana pinjaman untuk dilakukan penarikan (drawdown) oleh debitur PT. ABC, dan tindakan ini dimungkunkan dikarenakan substitut basis of borrowing disebut juga “market disaster clause” keadaan di mana kreditur tidak sanggup memberikan pinjaman sesuai dengan syarat-syarat yang diperjanjikan misalnya karena kreditur mengalami kesulitan untuk mencari dana atau (yang akan dipinjamkan kepada debitur) di pasar uang internasional atau biaya yang dikeluarkan kreditur untuk memberikan pinjaman lebih besar dari bunga (keuntungan) yang akan diperoleh.

Baca Juga : ANALISIS YURIDIS PERAN LEMBAGA ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PASAR MODAL DI INDONESIA

Akan tetapi dalam kondisi para kreditur yang semacam ini akan sangat riskan apabila kreditur menghentikan pemberian kredit dengan mengharapkan debitur PT. ABC mau dengan sukarela melakukan prepayment. Padahal secara tegas debitur PT. ABC menolak melakukan prepayment. Dengan alasan hotel belum jadi dan dapat dipastikan tidak dapat diambil manfaat/ memperoleh keuntungan karena kegiatan usaha belum dilaksanakan dikarenakan hotel yang belum jadi. Sehingga keriskanan itu muncul karena dalam kondisi para kreditur yang suli/ kesulitan dana kreditur juga harus menghadapi resiko atas kemungkinan tidak kembalinya uang milik para kreditur yang sudah dikakukan penarikan (drawdown). Terkecuali Para kreditur sengaja menggunakan alasan ini untuk memenuhi kepentinganya, karena setelah dilakukan analisis lanjutan usaha perhotelan yang akan dilakukan PT. ABC tidak memiliki prospek yang cukup bagus sehingga pada debitur menghentikan pemberian kredit. Tapi apabila motif ini yang sungguh-sungguh terjadi maka para debitur telah melakukan tindakan yang melanngar asas itikad baik.

  • Alasan lain kemungkinan penyebab dilakukanya penghentian pemberian kredit adalah upaya para kreditur untuk “menegosiasikan ulang” kontrak yang telah disepakati sebelumnya dengan tujuan untuk mengubah syarat-syarat dalam perjanjian kredit sindikasi sehingga para kreditur dapat memenuhi besarnya pinjaman. Maksud dari mengubah syarat-syarat ini adalah guna melakukan Increased Costs (kenaikan biaya-biaya), atau melakukan perubahan mata uang yang disepakati dalam perjanjian dengan mata uang yang dianggap paling menguntungkan (Dollar Transaction and Multy currency transaction). Dalam keadaan ini lagi lagi para kreditur telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan itikad baik. 

2. Beberapa alternatif solusi

 a. Para pihak (debitur dan kreditur melakukan NOVASI ( Pembaruan Utang)

Apabila memang para kreditur memang ber itikad baik dalam tindakanya maka solusi alterrnatifnya adalah dengan melakukan novasi.

Novasi ini dilakukan dengan cara pembaruan utang yang disertai hapusnya perikatan yang lama dan diganti dengan hutang baru. Pembaharuan ini secara teknis dilakukan dengan para kreditor lama dalam perikatan yang lama diganti oleh pihak ketiga sebagai kreditor dalam perikatan yang baru (Novasi Subjektif Aktif). Atau juga bisa dilakukan pembaharuan perjanjian kredit yang lama diganti dengan perjanjian restrukturisasi utang (Novasi Objektif).

b. Pihak debitur ABC tidak melakukan prepayment.

Langkah ini dilakukan apabila memang dalam kenyataanya ditemukan unsur-unsur itikad tidak baik. SEHINGGA PT .ABC tetap menolak untuk Pihak debitur PT. ABC tidak melakukan prepayment, dan memuntut agar tetap memberikan pencairan pinjaman demi terlaksananya proyek pembangunan hotel dan pelunasan hitang-hutang PT. ABY kepada para kreditur. Hal ini didasarkan pada:

1.     Asas itikad baik Menurut pasal 1338 Ayat (3) KUH Perdata, “suatu kontrak haruslah dilaksanakan dengan itikad baik” (goeder trou, bona fide). Rumusan dari pasal 1338 Ayat (3). Dan dalam hal ini para kreditur telah melakukan tidakan yang melanggar asas itikat baik.

2.     Asas pacta suntservandePasal 1338 ayat (1) KUHPerdata ini menyatakan bahwa : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” . dan dalam hal salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakannya maka pihak lain dalam perjanjian berhak untuk memaksakan pelaksanaanya melalui mekanisme jalur hukum yang berlaku.

 

 

 

—- TERIMAKASIH —-

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 3 Comments

  1. yuanangono

    makasih min infonya

  2. lulu

    siap, makasih pak

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel