Apa yang dimaksud dengan istilah “Contempt of Court” ?

Posted by Admin MYP | Apa yang dimaksud dengan istilah “Contempt of Court” ?

Apa yang dimaksud dengan istilah “Contempt of Court” ?

Apa yang dimaksud dengan istilah “Contempt of Court” ?

Mengutip buku Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court 2002 (halaman 7), bahwa istilah Contempt Of Court pertama kali ditemukan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 yang berbunyi:

Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu pula dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai “Contempt of Court.”

Kemudian apa yang dimaksud penghinaan terhadap lembaga atau badan peradilan? Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa penghinaan terhadap lembaga peradilan atau contempt of court adalah perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan yang dapat mengurangi kemandirian kekuasaan kehakiman (halaman 8). Selanjutnya, perbuatan yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap lembaga peradilan atau contempt of court adalah lain (halaman 9):

  1. Berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court);
  2. Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (disobeying court orders);
  3. Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (scandalising the court);
  4. Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (obstructing justice);
  5. Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan / publikasi (sub-judice rule).

Namun saat ini, terdapat beberapa pasal yang termasuk penghinaan terhadap pengadilan di dalam KUHP lama (Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946) dan di dalam KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023) yang berdasarkan Pasal 624 berbunyi: Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Adapun tanggal diundangkannya yaitu: 2 Januari 2023 dan akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

 

KUHP Lama KUHP Baru

Pasal 207 KUHP

Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Negara Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) KUHP

1.   Setiap orang yang membuat gaduh di dekat ruang sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Dalam Pasal 79 ayat (1) huruf a KUHP kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)

2.   Setiap orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b KUHP kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)

 

Pasal 217 KUHP

Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah

Pasal 280 ayat (1) KUHP

1.   Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:

a.   tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;

b.   bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;

c.   menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau

d.   tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung

Pasal 224 KUHP

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

1.   dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;

2.   dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

 

Pasal 281 KUHP

Setiap orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Dalam Pasal 79 ayat (1) huruf f KUHP kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

 

Menurut Luhut M.P. Pangaribuan dalam bukunya yang berjudul Advokat dan Contempt of Court (halaman 17) berpendapat, contempt of court klasifikasinya bisa bersifat langsung atau tidak langsung, bersifat pidana atau perdata tergantung pada peristiwanya. Menurutnya, contempt of court secara tidak langsung lebih potensial dilakukan oleh wartawan.

Lebih jauh, masih menurut Luhut (halaman 20), dalam konteks ada perilaku langsung dan tidak langsung bersifat pidana atau perdata, siapa saja yang mengikuti suatu sidang bersikap merendahkan, merusak, melecehkan wibawa pengadilan maka hakim yang memiliki kekuasaan besar (absolut) berdasarkan KUHP dan KUHAP tidak memerlukan lagi kewenangan tambahan. Luhut berpendapat, Pasal 218 KUHAP memberi kewenangan pada hakim dengan ancaman hukumannya bisa tiga minggu dalam penjara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 217 KUHP.

Pasal 218 KUHAP sendiri mengatur bahwa siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. Jika bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim ketua sidang, atas perintahnya maka yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Dalam hal pelanggaran tata tertib tersebut termasuk daam tindak pidana, maka pelaku dapat dituntut.

Jadi, dapat disimpulkan yang dimaksud dengan contempt of court adalah setiap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan. Aturan yang berkaitan dengan contempt of court telah ada dalam KUHP (Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946) yang masih berlaku saat ini, KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) dan KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023).

Referensi:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3080

Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court 2002. Jakarta: Mahkamah Agung. 2002.

Luhut M.P. Pangaribuan. Advokat dan Contempt of Court. Jakarta: Penerbit Djambatan. 2002.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 3 Comments

  1. ferdiii

    asyiaaap pak, makasih infonya

  2. (No Name)

    berwawasan

  3. asep

    makasih

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel