Dasar hukum yang boleh jadi saksi sidang perceraian, bolehkah suami istri menjadi saksi?

Posted by Admin MYP | Dasar hukum yang boleh jadi saksi sidang perceraian, bolehkah suami istri menjadi saksi?.

Dasar hukum yang boleh jadi saksi sidang perceraian, bolehkah suami istri menjadi saksi?

Dasar hukum yang boleh jadi saksi sidang perceraian, bolehkah suami istri menjadi saksi?

Bahwa keterangan saksi bisa digunakan hakim untuk membantu memutuskan apakah gugatan diterima atau ditolak. Saksi dalam perceraian adalah salah satu alat bukti yang bisa diterima oleh hakim (Pasal 164 HIR atau Pasal 283 RBG). Walaupun begitu, tidak semua orang bisa menjadi saksi di pengadilan. Ada beberapa aturan yang menjadi syarat seseorang bisa menjadi saksi di persidangan.

Fungsi Saksi dalam Sidang Perceraian yaitu:

Adanya saksi saat sidang cerai sebenarnya bisa membantu untuk menguatkan alat bukti lainnya yang dimiliki. Selain itu juga membantu hakim untuk memutuskan gugatan cerai tersebut diterima atau tidak.

Keterangan saksi yang memang sejalan dengan alat bukti lain tentunya akan membantu memperkuat posisi anda dalam persidangan cerai.

Dalam Pasal 1908 KUHPerdata juga ditegaskan bahwa,

“Dalam mempertimbangkan suatu kesaksian, Hakim perlu memberikan perhatian khusus; pada kesesuaian kesaksian satu dan lainnya; persamaan antara kesaksian dan apa yang diketahui dan sumber lain mengenai pokok perkara; pada alasan yang mungkin mendorong saksi untuk menjelaskan perkara secara begini atau begitu; pada peri kehidupan, kedudukan saksi dan kesusilaan; dan umumnya, ada apa saja yang mungkin ada pengaruhnya dalam bisa tidaknya para saksi dipercaya”.

 

Siapa yang bisa Menjadi Saksi dalam Perceraian?

Berdasarkan Pasal 1907 KUHPerdata, ketika memberikan kesaksian perlu disertai dengan keterangan mengenai bagaimana saksi tersebut mengetahui kesaksiannya. Kesaksian dalam bentuk pendapat atau dugaan khusus tidak bisa dikatakan sebagai sebuah kesaksian.

Pada dasarnya semua orang yang cakap memiliki hak untuk menjadi saksi kecuali orang-orang yang memang tidak diperbolehkan menjadi saksi.

Dalam Pasal 1912 KUHPerdata, mengatur orang-orang yang tidak cakap menjadi saksi.

“Orang yang masih belum genap lima belas tahun, orang yang ada di bawah pengampuan karena dungu, mata gelap atau gila, atau orang yang atas perintah Hakim sudah dimasukkan dalam tahanan selama perkara tersebut diperiksa Pengadilan, tidak bisa diterima menjadi saksi.”

Kemudian, selain syarat tersebut ada juga golongan orang yang dikecualikan untuk menjadi saksi jika diminta (Pasal 1909 KUHPerdata), seperti:

  1. Siapa saja yang memiliki pertalian keluarga sedarah dalam garis kesamping derajat kedua atau keluarga semenda dengan salah satu pihak.
  2. Siapa saja yang memiliki pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis kesamping dalam derajat kedua dengan suami atau istri salah satu pihak.
  3. Siapa saja yang karena pekerjaannya, kedudukannya, atau jabatannya diwajibkan undang-undang untuk merahasiakan sesuatu. Akan tetapi hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan padanya karena pekerjaan, kedudukan atau jabatannya tersebut

 

Siapa yang tidak boleh menjadi saksi dalam Perceraian?

Hal di atas sejalan dengan yang ada dalam Pasal 145 HIR yang menjelaskan bahwa yang tidak bisa didengar sebagai saksi adalah:

  1. Keluarga semenda dan keluarga sedarah dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus, kecuali dalam perkara perselisihan kedua belah pihak mengenai keadaan menurut hukum perdata atau mengenai suatu perjanjian pekerjaan.
  2. Istri atau anak laki-laki dari salah satu pihak, walaupun sudah ada perceraian.
  3. Anak-anak yang tidak diketahui benar apakah sudah berusia 15 tahun.
  4. Orang gila yang walaupun terkadang memiliki ingatan terang.

Selain beberapa orang diatas, ada juga orang yang diperbolehkan mengundurkan diri sebagai saksi berdasarkan Pasal 146 HIR:

  1. Saudara perempuan dan saudara laki, dan ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak.
  2. Keluarga sedarah yang berdasarkan keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari laki-laki atau istri salah satu pihak.
  3. Semua orang yang dikarenakan kedudukan jabatannya atau pekerjaannya yang sah diwajibkan untuk menyimpan rahasia, tapi hanya hal demikian yang dipercayakan padanya.

Akan tetapi, khusus dalam perceraian, dalam Pasal 76 Undang-Undang Peradilan Agama memberikan pengecualian yaitu:

  1. Jika gugatan cerai dilakukan berdasarkan alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan cerai harus didengar keterangan saksi yang berasal dari keluarga atau orang terdekat suami istri.
  2. Setelah mendengarkan keterangan saksi mengenai sifat persengketaan antara suami istri, pengadilan bisa mengangkat satu orang atau lebih dari keluarga masing-masing atau orang lain untuk menjadi hakam.

Jadi, jika alasan perceraiannya adalah syiqaq yang mana terjadi pertengkaran dalam suami istri secara terus menerus, maka ada pengecualian tersebut.

Dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa gugatan perceraian dengan alasan tersebut diajukan di pengadilan tempat kediaman tergugat. Kemudian gugatan tersebut bisa diterima setelah jelas mengenai sebab perselisihannya dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang terdekat dari suami istri tersebut.

Dapat disimpulkan, bahwa keluarga bisa menjadi saksi dalam perceraian namun hanya dalam gugatan cerai yang didasarkan atas alasan syiqaq.

 

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 3 Comments

  1. nongnong

    makasih infonya

  2. kecubung

    informasi yang sangat membantu

  3. the king

    ok thanks

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel