Posted by Admin MYP | Bagaimana Mekanisme, Aturan dan Faktor Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian di Indonesia
Bagaimana Mekanisme, Aturan dan Faktor Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian di Indonesia
Perceraian tidak hanya memutuskan hubungan suami istri secara hukum, namun juga membawa konsekuensi hukum lainnya, salah satunya adalah pembagian harta bersama (gono-gini). Di Indonesia sendiri, pembagian harta bersama telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan praktik peradilan.
BACA JUGA : Apakah Debt Collector Boleh Menarik Kendaraan di Pinggir Jalan?
Pengertian Harta Bersama
Harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan, baik atas nama suami, istri, maupun keduanya. Harta ini berbeda dengan harta bawaan, yaitu harta yang dimiliki sebelum perkawinan atau diperoleh selama perkawinan sebagai hibah atau warisan. Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), menyebutkan bahwa: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Kemudian dalam Komplikasi Hukum Islam (KHI) Pasal 85 sampai Pasal 97, menyebutkan bahwa harta perkawinan dapat dibagi atas:
- Harta bawaan suami, yaitu: harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan;
- Harta bawaan istri, yaitu: harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
- Harta bersama suami istri, yaitu: harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
- Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shadaqah suami, yaitu: harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan;
- Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan shadaqah istri, yaitu: harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.
Kemudian pengaturan kekayaan harta bersama dalam Pasal 91 KHI, yaitu:
- Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud;
- Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga;
- Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban;
- Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.
Mekanisme Pembagian Harta Bersama
- Identifikasi Harta Bersama
Pengadilan akan menentukan mana saja harta yang tergolong sebagai harta bersama dan mana yang merupakan harta pribadi masing-masing pihak.
- Pengajuan Gugatan Pembagian Harta Bersama
Pembagian harta bersama dapat diajukan bersamaan dengan gugatan cerai atau setelahnya sebagai gugatan tersendiri (gugatan harta bersama).
- Penilaian dan Pembuktian
Para pihak perlu menyampaikan bukti kepemilikan dan perolehan harta. Pengadilan akan menilai nilai aset dan memutuskan pembagiannya.
- Putusan Pengadilan
Umumnya, pembagian dilakukan secara proporsional, kecuali jika ada perjanjian perkawinan (prenuptial agreement) atau alasan lain yang dapat mempengaruhi proporsi tersebut.
Perbedaan Menurut Jenis Peradilan
- Peradilan Agama (untuk pasangan Muslim);
Mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hakim akan mempertimbangkan asas keadilan, kontribusi masing-masing pihak, serta kepentingan anak.
- Peradilan Umum (untuk pasangan non-Muslim);
Mengacu pada KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek), khususnya pasal-pasal tentang harta dalam perkawinan dan pemisahan harta.
Faktor yang dapat Mempengaruhi Pembagian Harta Bersama
- Adanya perjanjian perkawinan;
- Kontribusi masing-masing pihak terhadap harta bersama;
- Keberadaan anak dan kepentingan pengasuhan;
- Beban hutang yang masih melekat
Kesimpulannya dalam pembagian harta bersama yaitu bagian penting dari proses perceraian dan diatur secara jelas dalam hukum di Indonesia. Meskipun umumnya pembagian dilakukan secara proporsional, pengadilan memiliki wewenang untuk mempertimbangkan keadilan dalam memutuskan besarnya bagian masing-masing pihak.
BACA JUGA : Ojek Online dan Order Fiktif: Perlindungan Hukum yang Tersedia
Referensi:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
terimakasih infonya
siap,makasih
makasih