Apakah cerai harus menunggu 6 bulan pisah rumah

Posted by Admin MYP | Apakah cerai harus menunggu 6 bulan pisah rumah

Apakah cerai harus menunggu 6 bulan pisah rumah

Apakah cerai harus menunggu 6 bulan pisah rumah

Mengenai syarat cerai harus pisah 6 bulan muncul dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022. Bahwa dalam SEMA tersebut menyebutkan jika perkara perceraian dengan alasan perselisihan yang terus menerus bisa dikabulkan jika pasangan berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal setidaknya selama 6 (enam) bulan.

BACA JUGA : Mengenal istilah pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi

Dalam perkembangannya kemudian lahirlah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terbaru yaitu: SEMA Nomor 3 Tahun 2023 yang dimana pada bagian C. Rumusan Hukum Kamar Agama untuk Poin 1 Hukum Perkawinan menyebutkan:

“Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT.”

Jika memperhatikan pada ketentuan diatas, maka terdapat pengecualian terbaru, yaitu: jika terdapat KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), maka untuk mengurus perceraian tidak perlu pisah rumah 6 (enam) bulan. Namun syarat utamanya harus dapat dibuktikan adanya KDRT.

Dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Perkawinan juga menyebutkan jika permohonan perceraian bisa dikabulkan oleh Pengadilan Agama apabila terbukti terdapat perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus antara suami istri sekurang-kurangnya enam bulan dan diupayakan perdamaian oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Baik dalam SEMA maupun PP Nomor 9 Tahun 1975, syarat yang dimaksud adalah minimal enam bulan adalah bukti perselisihan dan pertengkaran. Dengan demikian, dapat disimpulkan jika syarat pisah selama 6 bulan sebelum mengajukan permohonan cerai hanya berlaku untuk alasan perselisihan dan pertengkaran.

Adapun untuk alasan cerai yang lain tidak ada ketentuan terkait keharusan berpisah selama enam bulan terlebih dahulu. Alasan cerai yang lain meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran, perselingkuhan, cacat fisik/mental, dan murtad. Dapat disimpulkan jika syarat perceraian tidak harus pisah selama minimal enam bulan dulu.

Syarat cerai juga tergantung pada alasan cerai yang diajukan. Sebelum memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai, terlebih dahulu siapkan berbagai hal seperti bukti-bukti untuk diajukan ke persidangan. Bukti-bukti tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan apakan gugatan perceraian akan ditolak atau diterima.

BACA JUGA : Belum bercerai resmi tapi menikah lagi apakah dapat di pidana

Referensi:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Perkawinan.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 3 Comments

  1. Oji

    makasih infonya

  2. noname

    terimakasih

  3. nanang

    siap min, makasih infonya

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel